Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2022

Secara umum mekanisme penyaluran dana desa 2022 hampir tidak berubah bila dibandingkan dengan mekanisme penyaluran di tahun sebelumnya (2021). Dimana, dana desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

 

Alokasi penyaluran dana desa untuk Non BLT Desa tentunya maksimal 60% dari total pagu. Kemudian, alokasi penyaluran dana desa untuk BLT Desa minimal 40% dari total pagu.

 

Dalam hal terjadi selisih antara pagu dana desa untuk BLT Desa dengan dana desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan, maka selisih yang dimaksud tidak disalurkan ke RKD.

 

BLT Dana Desa atau BLT Desa dilaksanakan selama 12 bulan, mulai dari bulan Januari 2022 hingga Desember 2022 dengan metode penyaluran setiap triwulan sesuai jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah diinput sebelum di bulan kesatu dengan nilai total BLT Desa setahun diperoleh dari : Jumlah KPM x Rp300 ribu x 12 bulan.

 

Nah, untuk penyaluran dana desa yang di luar BLT Desa, itu masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni: untuk desa reguler dilakukan 3 tahap dengan persentase penyaluran dana desa di tahap I sebesar 40%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap III sebesar 20%. Selanjutnya, untuk desa yang berstatus mandiri itu dilakukan 2 tahap dengan persentase penyaluran dana desa di tahap I sebesar 60% dan tahap II sebesar 40%.

 

Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2022

Gambar : Mekanisme Penyaluran Dana Desa TA 2022

 

Kemudian, bila kita lihat perbedaan antara mekanisme penyaluran dana desa 2022 dibandingkan dengan mekanisme penyaluran dana desa di tahun 2021 itu terletak pada kerta kerja pengajuan pencairannya.

 

Dimana, di tahun 2021 itu ada tiga kertas kerja penyaluran pengajuan dana desa yang tepisah. Pertama, kertas kerja BLT Desa yang diajukan tersendiri, kemudian yang kedua, kertas kerja untuk pemotongan Covid-19 sebesar 8% yang juga diajukan secara tersendiri, dan yang terakhir, kertas kerja yang di luar BLT Desa dan Covid-19 pun diajukannya secara tersendiri. Jadi, bila di total, ada tiga kali pengajuan.

 

Sedangkan, untuk tahun 2022 ini, kertas kerja pengajuan penyaluran dana desa cuma ada dua. Pertama, kerja kerja penyaluran BLT Desa dan yang kertas kerja yang di luar BLT Desa.

 

Nah untuk kertas kerja yang di luar BLT Desa itu, peruntukannya, dipergunakan untuk penanganan Covid-19, untuk program ketahanan pangan dan hewani, serta program prioritas lainnya. Jadi tidak tidak terpisah lagi untuk pengajuannya.

 

Oleh sebab itu, untuk keperluan laporan dan managerial, di tahun 2022 ini, Kementerian Keuangan mengharapkan kecepatan dari Pemerintah Desa dan juga Pemerintah Daerah dalam menyampaikan pelaporan realiasasi BLT Desa dan pelaporan realisasi penggunaan dana desa di luar BLT Desa.