Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan lompatan besar dalam pembangunan ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dengan target 80.000 unit koperasi yang telah didirikan dan berbadan hukum hingga ke pelosok negeri, optimisme menggeliat di berbagai lapisan masyarakat. Apalagi setelah dibukanya pendaftaran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) melalui laman resmi sppi-kdkmp.id, ribuan sarjana muda antusias menyambut kesempatan menjadi bagian dari sejarah baru koperasi Indonesia.
Namun, di tengah hiruk-pikuk euforia rekrutmen ini, publik perlu mencermati satu aspek fundamental yang kerap luput dari perhatian: bagaimana desain kelembagaan pendampingan dan pengawasan jangka panjang KDKMP? Pemerintah telah menyiapkan tiga lapis sumber daya manusia: SPPI dari Kementerian Pertahanan sebagai manajer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari pemerintah daerah sebagai tenaga operasional, dan Business Assistant (BA) beserta Project Management Officer (PMO) dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai pendamping dan pengawas.
Dari ketiganya, hanya BA dan PMO yang statusnya paling mengambang. Mereka bekerja dengan kontrak jangka pendek, umumnya tiga bulanan, tanpa kepastian keberlanjutan. Padahal, secara fungsional, merekalah yang menjalankan mandat konstitusional Kementerian Koperasi untuk membina dan mengawasi koperasi di lapangan. Artikel ini hendak mengupas mengapa negara perlu segera mengambil kebijakan strategis untuk mengintegrasikan BA dan PMO ke dalam struktur permanen Kemenkop, bukan sekadar mempertahankan mereka sebagai tenaga kontraktual.
Memetakan Peran: Bukan Sekadar “Tenaga Pendamping”
Kerancuan seringkali muncul karena publik menyamaratakan SPPI, PPPK, dan BA/PMO sebagai “tenaga pendamping” yang sama. Padahal, dari perspektif manajemen organisasi, ketiganya memiliki fungsi yang sangat berbeda dan saling melengkapi.
SPPI adalah instrumen percepatan. Mereka adalah lulusan sarjana yang ditempatkan sebagai manajer di setiap KDKMP selama dua tahun. Tugasnya bersifat teknis-operasional: memastikan digitalisasi berjalan, menggerakkan roda usaha, dan membangun sistem manajemen koperasi dari dalam. Mereka adalah aktor internal yang bersifat sementara, digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
PPPK dari pemerintah daerah adalah tenaga teknis harian. Mereka membantu operasional koperasi, mengelola administrasi, dan menjadi jembatan dengan pemerintah daerah. Mereka juga bersifat internal dan temporer, dengan masa tugas mengikuti ketentuan Keputusan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2025.
BA dan PMO berada di posisi yang sama sekali berbeda. Mereka adalah aktor eksternal yang ditempatkan di luar struktur koperasi, dengan wilayah kerja mencakup 7 hingga 15 KDKMP. Tugas mereka adalah pendampingan, fasilitasi, supervisi, dan pengawasan. Mereka adalah perpanjangan tangan Kementerian Koperasi di lapangan yang memastikan seluruh koperasi berjalan sesuai tata aturan, prinsip koperasi, dan kebijakan nasional.
Dengan analogi sederhana: SPPI adalah “nahkoda sementara” di atas kapal, sementara BA/PMO adalah “navigator dan pengawas pelayaran” yang memandu dari menara pengawas. Keduanya tidak bisa dipertukarkan, dan ketiadaan salah satunya akan menyebabkan kapal kehilangan arah atau justru kandas tanpa ada yang memperingatkan.
Problem Struktural Kemenkop yang Telah Lama Terdiagnosis
Mengapa keberadaan BA dan PMO harus dipermanenkan? Jawabannya bermuara pada satu realitas pahit yang diakui sendiri oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Dalam berbagai kesempatan, ia secara terbuka menyatakan kelemahan struktural institusinya.
“Selama ini Kemenkop tidak punya kepanjangan tangan di daerah, padahal ini sangat penting,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Mitra Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM di Yogyakarta, November 2024.
Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan diagnosa akurat atas penyakit kronis yang telah lama diderita institusi pembina koperasi ini. Bagaimana mungkin sebuah kementerian yang membina lebih dari 127.000 unit koperasi tidak memiliki “mata dan telinga” hingga ke tingkat desa? Padahal, pemerintah menargetkan peningkatan aset koperasi secara bertahap hingga Rp1.500 triliun sebagai bagian dari upaya menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Akibatnya, kebijakan pemberdayaan koperasi selama puluhan tahun seringkali berhenti di tingkat pusat. Koperasi di daerah tumbuh tanpa pendampingan yang memadai, tanpa pengawasan yang konsisten, dan tanpa koreksi ketika mulai menyimpang dari relnya. Inilah yang menyebabkan banyak koperasi di Indonesia gagal berkembang atau bahkan terjerumus dalam praktik-praktik yang merugikan anggotanya.
Momentum perubahan kini telah tiba. Kemenkop sendiri saat ini tengah mengajukan peningkatan status dari kementerian tingkat 3 menjadi tingkat 2 melalui penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta anggaran. Sebagaimana disampaikan Menkop Ferry Juliantono, “Kalau sekarang kementerian berada di tingkat 3, kewenangan dan anggaran terbatas.” Peningkatan status ini diharapkan membawa pelebaran kewenangan dan penambahan alokasi anggaran yang signifikan.
Inilah saat yang paling strategis untuk tidak hanya menambah birokrat di belakang meja, tetapi membangun struktur vertikal Kemenkop yang modern dan mengakar hingga ke tingkat kecamatan. Program KDKMP dengan 80.000 unit koperasinya adalah alasan paling kuat mengapa struktur tersebut harus segera diwujudkan.
Bahaya Jangka Panjang Jika BA dan PMO Hanya Dikontrak
Jika pemerintah hanya mempertahankan BA dan PMO sebagai tenaga kontrak jangka pendek, setidaknya ada tiga risiko sistemik yang mengintai program KDKMP:
Pertama, hilangnya akumulasi pengetahuan lapangan. BA dan PMO yang bertugas saat ini adalah mereka yang telah melalui proses rekrutmen, pelatihan, dan yang terpenting, telah memiliki pengalaman langsung berinteraksi dengan KDKMP di lapangan. Mereka memahami dinamika sosial-ekonomi desa, mengenali karakter para pengurus koperasi, dan memiliki data tentang tantangan riil yang dihadapi. Jika kontrak mereka tidak diperpanjang atau tidak dialihkan ke status yang lebih pasti, semua pengetahuan berharga ini akan hilang begitu saja. Kemenkop harus memulai dari nol lagi dengan merekrut dan melatih tenaga baru, sebuah proses yang memakan waktu dan anggaran tidak sedikit.
Kedua, putusnya mata rantai pengawasan terintegrasi. Kemenkop saat ini tengah membangun sistem pengawasan modern, termasuk melalui aplikasi Jaga Desa hasil kolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan transparansi pengelolaan dana koperasi. Aplikasi ini hanya akan efektif jika ada petugas di lapangan yang mengoperasikan, memverifikasi data, dan menindaklanjuti temuan. Para BA dan PMO adalah ujung tombak dari sistem pengawasan ini. Tanpa mereka, aplikasi secanggih apapun hanya akan menjadi pajangan digital tanpa dampak.
Ketiga, risiko kemandekan pasca penarikan SPPI. Skenario pemerintah menyatakan bahwa setelah dua tahun, SPPI akan ditarik dan koperasi akan dikelola oleh SDM lokal. Pertanyaannya, siapa yang akan memastikan proses transisi ini berjalan mulus? Siapa yang akan terus mendampingi pengurus lokal setelah para manajer temporer pergi? Jawabannya hanya satu: BA dan PMO. Mereka adalah simpul kontinuitas yang menjembatani fase percepatan dengan fase kemandirian. Jika simpul ini putus, bukan tidak mungkin koperasi yang baru dua tahun berjalan akan kembali terpuruk setelah ditinggalkan SPPI.
Gagasan Sarjana Penggerak dan Urgensi Pembinaan Berkelanjutan
Menariknya, Menkop Ferry Juliantono juga telah mencetuskan gagasan yang selaras dengan program SPPI. Dalam berbagai kesempatan, ia menyampaikan ide tentang “sarjana penggerak koperasi” yang akan dilibatkan untuk membantu modernisasi koperasi.
Gagasan ini patut diapresiasi. Melibatkan sarjana-sarjana muda untuk mengabdi di desa adalah langkah maju yang akan menyegarkan wajah koperasi Indonesia. Mereka membawa semangat baru, keterampilan digital, dan idealisme yang dibutuhkan untuk mentransformasi koperasi-koperasi tradisional menjadi badan usaha yang modern dan profesional.
Namun, kehadiran para penggerak muda ini justru semakin menguatkan argumen perlunya struktur pendampingan permanen dari Kemenkop. Siapa yang akan membina, mengawasi, dan memastikan ribuan sarjana penggerak ini bekerja sesuai koridor jika Kemenkop sendiri tidak memiliki perwakilan di daerah? Siapa yang akan menjadi mentor mereka ketika menghadapi persoalan kompleks di lapangan? Siapa yang akan mengevaluasi kinerja mereka dan memastikan program dua tahun itu memberikan dampak maksimal?
Di sinilah peran BA dan PMO menjadi krusial. Mereka bukan hanya pengawas, tetapi juga mentor, fasilitator, dan jembatan pengetahuan antara para penggerak muda dengan masyarakat desa. Mereka adalah sumber kontinuitas di tengah arus pergantian tenaga temporer.
Solusi: Integrasi ke Dalam Struktur Permanen Kemenkop
Berdasarkan seluruh analisis di atas, solusi paling rasional adalah mengintegrasikan BA dan PMO ke dalam struktur permanen Kementerian Koperasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada beberapa opsi yang bisa ditempuh:
Pertama, pengangkatan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus. Pemerintah dapat membuka formasi khusus bagi BA dan PMO yang telah berpengalaman untuk diangkat menjadi PPPK dengan masa tugas yang lebih panjang dan kepastian karier yang lebih jelas. Skema ini memungkinkan mereka tetap fokus pada tugas pendampingan tanpa dihantui ketidakpastian kontrak setiap tiga bulan.
Kedua, pembentukan jabatan fungsional baru. Kemenkop dapat merancang jabatan fungsional baru seperti “Pendamping Koperasi Ahli” atau “Pengawas Koperasi Madya” yang melekat pada struktur vertikal Kemenkop di daerah. Dengan status fungsional, mereka memiliki jenjang karier yang jelas dan terikat oleh standar kompetensi serta kode etik profesi.
Ketiga, pembangunan struktur vertikal Kemenkop hingga ke tingkat kabupaten/kota. Manfaatkan momentum peningkatan status kementerian untuk membangun kantor perwakilan di setiap daerah yang membawahi para BA dan PMO. Struktur ini akan menjadi “mata dan telinga” permanen Kemenkop yang memastikan kebijakan pusat terimplementasi dengan baik di lapangan.
Dari sisi anggaran, mengalokasikan dana untuk gaji dan operasional BA/PMO bukanlah sekadar biaya, melainkan investasi jangka panjang. Investasi untuk memastikan bahwa 80.000 KDKMP tidak hanya lahir, tetapi tumbuh sehat, kuat, dan benar-benar menjadi sokoguru ekonomi seperti yang dicita-citakan. Dibandingkan dengan potensi kerugian akibat koperasi yang gagal atau disalahgunakan, anggaran untuk pendampingan permanen ini sangatlah kecil.
Sebagaimana disampaikan Menkop Ferry Juliantono, pemerintah berkomitmen untuk “melakukan perubahan terhadap koperasi ke arah yang lebih baik dan terus berkembang. Mulai dari rebranding koperasi hingga memperbaiki tata kelola koperasi.” Komitmen ini harus diwujudkan tidak hanya dalam bentuk program, tetapi juga dalam bentuk institusi yang kuat dan mengakar.
Kolaborasi, Bukan Kompetisi
Penting untuk ditekankan bahwa argumen ini sama sekali bukan untuk mereduksi peran SPPI atau PPPK. Justru sebaliknya, pengakuan atas peran strategis BA dan PMO akan memperkuat ekosistem pendampingan secara keseluruhan. Ketika SPPI tahu bahwa pekerjaan mereka akan diawasi dan didampingi oleh tenaga profesional dari Kemenkop, mereka akan bekerja dengan lebih tenang dan terarah. Ketika masyarakat desa tahu bahwa ada lembaga permanen yang akan terus mendampingi koperasi mereka, kepercayaan mereka terhadap program ini akan semakin tinggi.
Kolaborasi yang harmonis antara SPPI sebagai “mesin percepatan” dan BA/PMO sebagai “sistem kemudi dan rem” adalah kunci keberhasilan jangka panjang KDKMP. Keduanya harus berjalan beriringan, bukan saling menggantikan apalagi dipertentangkan.
Sayangnya, skema kontrak jangka pendek yang diterapkan pada BA dan PMO saat ini justru menciptakan ketidakpastian yang dapat mengganggu kolaborasi tersebut. Bagaimana mungkin mereka bisa bekerja optimal jika status mereka diperpanjang setiap tiga bulan? Bagaimana mungkin mereka bisa membangun hubungan jangka panjang dengan masyarakat desa jika masa tugas mereka tidak jelas?
Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan seluruh analisis di atas, setidaknya ada tiga rekomendasi kebijakan yang patut dipertimbangkan oleh pemerintah pusat dan Kementerian Koperasi:
Pertama, hentikan praktik kontrak jangka pendek bagi BA dan PMO. Ketidakpastian status adalah musuh utama profesionalisme. Pemerintah harus segera memberikan kejelasan mengenai masa depan mereka, setidaknya untuk jangka menengah selama program KDKMP berlangsung.
Kedua, integrasikan BA dan PMO ke dalam struktur permanen Kemenkop. Manfaatkan momentum peningkatan status kementerian untuk membangun struktur vertikal yang mengakar hingga ke daerah. Jadikan BA dan PMO sebagai cikal bakal ASN Kemenkop di lapangan, baik melalui jalur PPPK khusus maupun jabatan fungsional baru.
Ketiga, alokasikan anggaran jangka panjang yang memadai. Anggaran untuk pendampingan dan pengawasan harus diposisikan sebagai investasi strategis, bukan sekadar pos belanja yang bisa dipotong sewaktu-waktu. Komitmen anggaran jangka panjang adalah prasyarat mutlak bagi keberlanjutan program.
Penutup: Jangan Biarkan Sejarah Berulang
Indonesia memiliki banyak pengalaman pahit dengan program-program pembangunan yang berhenti di tengah jalan karena ketiadaan desain keberlanjutan. Koperasi-koperasi besar yang pernah jaya di masa lalu kini banyak yang tinggal kenangan, salah satunya karena lemahnya pendampingan dan pengawasan pasca program selesai.
Program KDKMP adalah kesempatan emas untuk memutus rantai kegagalan itu. Dengan 80.000 koperasi yang akan didirikan, dengan ribuan SPPI yang akan diterjunkan, dengan miliaran rupiah dana yang akan digulirkan, sudah seharusnya kita memiliki sistem pendampingan dan pengawasan yang tidak kalah megahnya.
Para BA dan PMO yang saat ini bertugas di lapangan adalah aset paling berharga yang dimiliki Kemenkop untuk membangun sistem itu. Mereka bukan sekadar tenaga kontrak, melainkan arsitek lapangan yang akan menentukan apakah 80.000 koperasi ini benar-benar menjadi fondasi ekonomi kerakyatan atau hanya akan menjadi monumen kegagalan berikutnya.
Sudah saatnya negara hadir tidak hanya melalui program, tetapi juga melalui institusi. Sudah saatnya Kemenkop tidak hanya berkantor di gedung-gedung pencakar langit Jakarta, tetapi juga memiliki perwakilan di setiap sudut desa tempat koperasi-koperasi itu tumbuh. Dan sudah saatnya para BA dan PMO tidak lagi resah memikirkan perpanjangan kontrak, tetapi fokus pada tugas mulia mereka: menjaga agar koperasi Indonesia benar-benar menjadi sokoguru perekonomian nasional.
Sebagaimana visi yang dicanangkan pemerintah, kita ingin secara bertahap menaikkan aset koperasi, memperbaiki tata kelola, dan melakukan rebranding koperasi menuju badan usaha yang besar dan modern. Semua itu hanya akan tercapai jika ada fondasi kelembagaan yang kuat. Dan fondasi itu bernama struktur pendampingan permanen yang dijalankan oleh BA dan PMO Kemenkop.
Mari kita dukung pemerintah untuk mengambil langkah besar ini. Karena pada akhirnya, keberhasilan KDKMP bukan hanya ditentukan oleh berapa banyak koperasi yang didirikan, tetapi oleh berapa banyak yang mampu bertahan, tumbuh, dan benar-benar mensejahterakan anggotanya. Dan untuk itu, kita membutuhkan penjaga yang abadi.

