Nurhayati Si Pelapor Korupsi Dana Desa, Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Saya cukup dikejutan dengan pemberitaan yang akhir-akhir ini viral di media sosial terkait kasus yang menimpa Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

 

Pasalnya, Nurhayati yang bertindak sebagai pelapor ataupun pemberi infomasi atas dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kuwu . Supriyadi Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon malah ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cirebon.

 

Dari keterangan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Seragar, mengutip dari kanal youtube TvOneNews (10/02/22) mengklaim, bahwa tindakan yang dilakukan Nurhayati sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu disangkakan sebagai tindakan melawan hukum.

 

“Dan setelah itu, ada petunjuk lagi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi. Dimana, petunjuknya itu agar kepada sdr. Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan sdr. Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran atau masuk kategori perbuatan melawan hukum. Karena perbuatannya tersebut, telah memperkaya dari sdr. Supriyadi”, terang AKBP Fahri Seragar.

 

Namun Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lukman Nurhakim kecewa dengan tindakan Kejari karena seharusnya Nurhayati dilindungi karena telah melaporkan tindak pidana korupsi.

 

“Kalau hanya dia (Nurhayati ) mencairkan itu kan memang tugasnya. Dan dia melaporkan kuwu ini, karena tindakan korupsinya sudah luar biasa. Seharusnya kan dia dilindungi, bukan malah ditekan seperti ini”, ungkap kekecewaan Lukman Nurhakim.

 

Selanjutnya, dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota, AKBP Fahri Seragar mengungkapkan, meskipun hingga sampai saat ini sdr. Nurhayati belum bisa dibuktikan menikmati uang hasil korupsi tersebut. Namun ada pelanggaran yang dilakukan oleh sdr. Nurhayati pada Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa yang seharunya Kaur Keuangan memberikan uang kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran.

 

Pasal 66 Permendagri 20 Tahun 2018

Gambar : Screenshoot Pasal 66 Permendagri 20 Tahun 2018

 

Akan tetapi, menurut saya, bila menelisik pada alur pengelolaan keuangan desa yang benar bukan hanya itu saja.

 

Akan tetapi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) sampai ayat (7) Permendagri 20 Tahun 2018, ada Sekretaris Desa yang bertindak sebagai koordinator, yang mempunyai hak dalam meneliti, menguji, serta menolak atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi sebagai pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

Pasal 55 Permendagri 20 Tahun 2018

Gambar : Screenshoot Pasal 55 Permendagri 20 Tahun 2018

 

Kaur Keuangan dalam hal ini, sdr. Nurhayati hanyalah sebagai juru bayar yang mempunyai tugas mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan desa setelah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Kaur dan Kasi di verifikasi Sekretaris Desa dan disetujui oleh Kepala Desa.

 

Tugas Kaur Keuangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Gambar : Pentausahaan yang dilakukan oleh Kaur Keuangan sesuai Permendagri 20 Tahun 2018

 

Jadi, bila sdr. Nurhayati yang notabene pemberi informasi bahkan pelapor yang mengungkapkan dugaan atas tindakan korupsi yang dilakukan Kuwu Supriyadi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka tanpa belum terbukti korupsi kan lucu sekali.

 

Seharunya, bila Polres Cirebon Kota jeli dan memahami alur pengelolaan keuangan desa yang baik berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018.

 

Sebelum menetapkan sdr. Nurhayati, disitu ada kok Kaur dan Kasi yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan dan juga Sekretaris Desa yang mempunyai kewenangan dalam memverifikasi kebenaran atas barang dan/atau jasa yang dibelanjakan.

 

Sebelum itu pun masih ada kok, Kecamatan yang memberikan rekomendasi atas layak atau tidak layak desa tersebut untuk melakukan penarikan dana desa di Bank.

 

Nah, bila sdr. Nurhayati, seperti apa yang diungkapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lukman Nurhakim, sudah memfoto ataupun mendokumentasikan penyerahan dana desa tersebut ke Kaur dan Kasi yang bertindak pelaksana kegiatan.

 

Artinya tidak ethis dong, bila sdr. Nurhayati yang bertindak sebagai pelapor dan pemberi informasi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kenapa?

 

Karena nantinya, pasti banyak masyarakat dan juga perangkat desa yang bakal ogah-ogahan melaporkan tindak pidana korupsi, takutnya setelah dilaporkan dan dibantu memberikan informasi, malah mereka yang dijadikan tersangka.