Updesa - Maju Bersama Desa
Inilah Pengertian dan Ciri Desa Swasembada
Secara sederhana “swasembada” dapat diartikan sebagai istilah berdikari (berdiri di kaki sendiri) atau dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Desa swasembada adalah desa yang warga masyarakatnya mampu atau dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya secara mandiri atau berdikari. Dengan istilah lain...
Inilah Alasan Mengapa Perangkat Desa Tidak Dapat THR
Perangkat desa bukanlah Aparatur Sipil Negera (ASN). Perangkat desa merupakan salah satu unsur dari pemerintah desa yang bertugas membantu kepala desa dalam urusan menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk...
TAPM Pusat : Honorarium, Tugas, dan Tanggung Jawab
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat pusat (TAPM pusat) merupakan salah satu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bekerja dibawah Kementerian Desa selain Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), TAPM kabupaten, dan juga TAPM provinsi. TAPM pusat berkedudukan di pusat...
TAPM Provinsi : Tugas dan Besaran Honorarium Tiap Bulannya
Setelah pada kesempatan sebelumnya, saya menuliskan secara utuh tentang Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan juga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota (TAPM Kabupaten). Pada kesempatan kali ini, saya akan berbagi mengenai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi...