Undang-Undang Desa, Isi Kandungan dan Penjelasanya ?

Untuk memahami isi Undang Undang Desa pasal demi pasal terkadang membuat kesulitan tersendiri bagi kita.

 

Bagaimana tidak ? Ada sekitar 112 pasal dan 249 ayat yang terkandung di dalam UU desa.

 

Dan dari sekian pasal dan ayat tersebut mana yang paling anda paham ?

 

Saya yakin dan percaya, bahwa anda cuma tahu bahwa desa akan mendapatkan dana desa sebesar 1 miliar kan !

 

kemudian,bila anda bekerja sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau penggiat di luar pemerintah desa.

 

Anda hanya ingin tahu,di kemanakan dana desa tersebut ,bangunan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau tidak ?

 

Dan yang paling parah..

 

Anda terkadang menyalahkan desa seandainya bangunan tersebut tampak jelek dan tidak sesuai.

 

Seharusnya bila anda bekerja sebagai LSM yang mewakili masyarakat, lebih bijak anda mengarahkan desa dibandingkan menyalahkan.

 

Toh,kalau memang ada bangunan yang tidak sesuai RAB kan udah ada Tenaga Ahli Infrastruktur yang menangani masalah tersebut dan tentunya mereka telah mempunyai sertifikasi yang diakui negara.

 

Kecuali, bila memang anda merupakan lulusan Sarjana Teknik ataupun seorang Insinyur bangunan yang kapasitasnya juga diakui….ya bisalah.

 

Tapi, bukan memeriksa lho…! Karena itu bukan tupoksi anda. Itu hak Inspektorat dan BPKP.

 

Apalagi mau minta data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ). Itu sangat menyalahi aturan dan sangat tidak dianjurkan.

 

Akan lebih baik anda berkoordinasi dengan Tenaga Ahli, bila ada temuan bangunan yang kurang target supaya cepat di perbaiki.

 

Betul kan ?

 

Ya itu hanya sedikit contoh kasus yang sering ada di desa.

 

Jadi, gak usah takut deh mengelola dana desa.

 

Selama hal tersebut dalam koridor yang benar dan sesuai uu no 6 tahun 2014 , pp tentang desa,pp no 43 tahun 2014 tentang pelaksana undang2 desa serta peraturan desa lainya.

 

Alasan kenapa saya memilih topik ini ialah, karena saya berharap desa dapat belajar dan memahami lebih dalam apa sebenarnya isi kandungan yang terdapat dalam undang undang desa terbaru ini.

 

Kemudian,desa mampu menjalankan desanya sesuai undang undang pemerintahan desa yang berlaku di Republik ini.

 

 

Perlu anda pahami sebelumnya.

 

Bahwa sejarah lahirnya undang undang desa ini bukan perkara yang mudah. Butuh perjuangan yang panjang dan tentunya sangat menguras tenaga dan fikiran.

 

Saya pribadi pun sangat berterima kasih kepada seluruh pejuang yang telah memperjuangkan uud desa ini lahir.

 

 

Atas jasa merekalah, saat ini desa dapat mengatur dan membiayai sesuai kebutuhan dan apa yang di inginkan masyarakat.

 

Saya masih ingat sekali..

 

Pada tahun 2013 jumlah Alokasi Dana Desa dari kabupaten hanya sekitar Rp. 13 juta, kemudian insentif perangkat desa pun sangat kecil sekali.

 

Bersyukur setelah Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani undang undang desa pada tanggal 15 Januari 2014 nasib perangkat desa kini jauh berubah dan pembangunan lebih baik.

 

Dan semoga kedepan desa menjadi mandiri,kuat dan sejahteraan seperti apa yang menjadi tujuan lahirnya undang undang ini.

 

Baiklah untuk lebih jelas apa yang atur dalam uu desa ini. Anda bisa membacanya secara lengkap:

 

Berikut ini Pasal demi Pasal undang undang desa

 

Pasal 1

 

Dalam pasal ini menjelaskan tentang bab ketentuan umum serta bagaimana maksud undang undang ini.

 

Isi dari maksud dari ketentuan umum tersebut ialah menjelaskan tentang apa pengertian desa, pengertian pemerintah desa, siapa penyelenggara pemerintah desa, badan permusyawarat desa,pengertian musyawarah desa, pengertian badan usaha milik desa ( BUM Desa ), peraturan desa, pembangunan desa, kawasan pedesaan, pengertian keuangan desa, pengertian asset desa, pemberdayaan masyarakat desa,pemerintah pusat, pemerintah daerah dan menteri desa.

 

Pasal 2

 

Pasal ini menjelaskan bahwa proses pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa harus berdasarkan Pancasila,UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Pasal 3

 

Pasal 3 sendiri menjelaskan tentang pengaturan desa.

 

Didalam pengaturan desa harus memperhatikan beberapa azas. Berikut ini 13 azas pengaturan desa, antara lain :

  • rekognisi,
  • subsidiaritas,
  • keberagaman,kebersamaan,
  • kegotongroyongan,
  • kekeluargaan,
  • musyawarah,
  • demokrasi,
  • kemandirian,
  • partisipasi,
  • kesetaraan,
  • pemberdayaan, dan
  • keberlanjutan.

 

Pasal 4

 

Setelah kita memahami tentang beberapa azas dari pengaturan desa. Pada pasal 4 ini di jelaskan tentang tujuan pengaturan desa dan salah satu tujuan penting  desa ialah memberikan penghormatan desa,memberikan status yang jelas,melestarikan lembaga adat serta meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah desa agar lebih transparan,efektif,bertanggung jawab dan profesional.

 

Pasal 5

 

Pasal ini hanya menjelaskan tentang kedudukan desa.

 

Seperti yang kita ketahui bahwa desa berkedudukan di bawah naungan pemerintah kabupaten/kota dan tentunya desa harus menaati peraturan yang di buat pemerintah kabupaten/kota melalui perda dan perbub.

 

Pasal 6

 

Jenis desa di jelaskan dalam pasal ini seperti desa adat.

 

Bukan hanya itu dan perlu anda ketahui bahwa banyak sekali nama desa yang ada di indonesia seperti kampung,tiyuh,gempong, dan sebutan lainya sesuai perda daerah masing masing.

 

Pasal 7 samapai Pasal 17

 

Menariknya pasal ini menjelaskan tentang bagaimana cara menata desa,tujuan penataan desa,maksud penataan desa,syarat mendirikan desa baru,cara menghapus desa,syarat mendirikan desa,batas usia desa agar bisa mendirikan desa baru,cara menggabungkan desa,cara merubah status desa,cara merubah desa menjadi kelurahan,sumber pendanaan desa yang berubah menjadi kelurahan,apa itu desa persiapan,apa itu desa induk serta syarat jumlah penduduk agar bisa mendirikan desa.semuanya jelas di bahas di pasal ini.

 

Pasal 18 sampai Pasal 22

 

Terkait masalah kewenangan desa sangat jelas di atur didalam pasal ini secara tuntas dan jelas mulai dari apa saja kewenangan desa,siapa yang mengurus kewenangan desa,siapa pelaksana kewenangan desa serta dari mana sumber dana dalam membiayai kewenangan desa.

 

Pasal 23 dan Pasal 24

 

Jelas di katakan bahwa siapa penyelenggara pemerintah desa ialah pemerintah desa. Kemudian untuk azas penyelenggaraan pemerintah desa di bagi menjadi 13.

 

Berikut ini beberapa azas penyelenggaraan pemerintah desa antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi,kearifan lokal, keberagaman,dan partisipatif.

 

 

Pasal 25 sampai Pasal 30

 

Dalam pasal 23 di jelaskan bahwa kepala desa adalah pemerintah desa kemudian di bantu oleh unsur perangkat desa lainya.kemudian didalam pasal berikutnya di jelaskan tentang apa tugas kepala desa,apa hak kepala desa,apa saja kewajiban kepala desa dan apa larangan kepala desa.

 

Pasal 31 dan Pasal 32

 

Jelas dikatakan bahwa pemilihan kepala desa dilakukan secara seretak di seluruh wilayah kabupaten/kota lalu untuk tata cara pemilihan desa di atur oleh peraturan pemerintah.

 

Kemudian bila masa jabatan kepala desa telah habis maka Badan Permusyawaratan Desa memberikan surat tertulis 6 bulan sebelum masa jabatan habis.

 

Siapa yang membentuk panitia pemilihan kepala desa ialah BPD. Perlu dicatat bahwa panitia harus bersifat mandiri dan tidak memihak.

 

Lalu terkait siapa panitia pemilihan kepala desa yaitu terdiri dari Perangkat Desa, LPM dan tokoh masyarakat.

 

Pasal 33 sampai pasal 112

 

untuk lebih jelasnya tentang pasal demi pasal dalam undang undang desa anda bisa mendownloadnya di bawah ini

 

  • Undang Undang Desa pdf ( disini )

Apa itu Program Inovasi Desa, Tujuan dan gajinya berapa ?

Saya yakin ketika anda ditunjuk sebagai  Tim Pelaksana Program Inovasi Desa pasti bingung dan bertanya apa itu program inovasi desa.

 

Lalu kemudian anda googling dan mencari contoh program inovasi desa,tujuan program inovasi desa,sop program inovasi desa,panduan program inovasi desa dan terakhir pasti anda mencari berapa gaji program inovasi desa.

 

Benerkan !

Jujur aja deh.

 

Fakta menunjukan :

Bahwa, akhir – akhir  ini  saya mengamati  di search engine google. Banyak sekali pembaca, khusunya orang yang

berkecimpung di desa atau pendamping desa, mencari informasi terkait apa itu program inovasi desa ?

 

Lihat data volume pencarian dibawah :

Apa itu program inovasi desa

hasil serching google

 

Berdasarkan data diatas :

Kita dapat melihat betapa banyaknya situs-situs terkenal yang menghadirkan artikel dengan keyword tersebut.

Jumlahnya pun cukup besar sekitar 549.000 result/0,39 second.

 

Pertanyaan :

Kemana website Updesa.com,kok tidak muncul di search google ?

Apa kalah saing dengan situs-situs lain atau bagaimana ya…

 

Baik saya jelaskan.

Jadi begini…

salah satu alasan mengapa situs ini tidak tampil ketika anda mengetik keyword : apa program inovasi desa

ialah karena memang saya belum memasukan kata kunci tersebut diartikel.

selain itu mungkin juga karena umur dari situs ini masih muda.

 

Tetapi anda tidak usah khawatir !

Karena,kali ini saya akan membahas terkait keyword diatas secara lengkap dan akurat.

Serta,saya mempunyai keyakinan besar walaupun situs ini masih berumur jagung pasti akan

mampu bersaing dan bertengger di urutan 1 google.

 

Kenapa ?

Karena google sangat senang dengan website updesa

== ha ha ha  (just kidding)

 

Oke..

tanpa membuang waktu mari kita bahas tentang apa itu program inovasi desa serta tujuanya apa.

 

Apa itu Program Inovasi Desa ?

 

Alasan utama lahirnya Program Inovasi Desa ( PID ) ialah karena Pemerintah Pusat ingin mendorong pemanfaatan

Dana Desa lebih berkualitas lagi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa

dalam mengembangkan potensi yang ada di Desa setempat.

 

Bukan hanya itu…

Sebagai Pendamping Desa yang mempunyai tugas utama mengawal Implementasi Undang-undang no  6 tahun 2014

tentu, anda mempunyai peran penting didalam program inovasi desa.

 

Mengapa ?

Karena, didalam Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang anda tanda tangani bersama Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )

di masing satker provinsi.

Dijelaskan Bahwa, anda siap mendampingi Desa dalam hal Perencanaan,Pembangunan,Pembinaan dan Pemberdayaan.

 

Artinya :

Tugas anda sebagai pendamping desa Ialah ikut serta dalam hal menggali potensi  yang di Desa

untuk dikembangkan menjadi sebuah Inovasi yang kreatif sehingga bisa mempunyai nilai dan

menunjang kesejahteraan bagi masyarakat Desa dan Desa.

 

Tetapi,

Masalah terbesar yang biasa dihadapi pendamping desa dan pendamping  lokal desa ialah

kesulitan mereka dalam mengarahkan Pemerintah Desa dalam memasukan program inovasi desa ini kedalam

Perencanaan dan Penganggaran APBDes tahun berikutnya.

 

Hal tersebut dikarenakan,Pemerintah Desa lebih suka mengarahkan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara (APBN) ke sektor pembangunan fisik Desa.

 

Padahal mereka ( Pemerintah Desa ) harus sadar bahwa Dana Desa bukan hanya untuk pembangunan fisik saja

tetapi untuk peningkatan kapasitas masyarakat desa dalam hal ini Pemberdayaan.

 

Coba anda bayangkan ?

Jika dana yang selalu bertambah tiap tahunya.kemudian satu ketika di hentikan oleh Pemerintah Pusat.

Lalu apa yang didapatkan oleh masyarakat desa ?

 

Bangunan fisik,

begitu..

….Bangunan fisik ada masanya akan rusak pak Kades!!!

tapi, jika dana tersebut  juga dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas masyarakat desa maka

Sumber Daya Manusia yang ada di desa tidak diremehkan seperti sekarang.

 

 

Perlu dipahami juga bahwa prorgram inovasi desa mengadop 3 potensi yang bisa di kembangkan.

Potensi tersebut ialah potensi ekonomi lokal,kewirausahaan,dan sumber daya manusia,dan infratruktur Desa.

Saya yakin jika salah satu potensi tersebut bisa dikembangkan dengan baik dan masuk kedalam

Rab Program inovasi desa pasti akan luar biasa.

 

Kemudian Program Inovasi Desa terdiri dari 2 komponen.

Berikut ini komponen penting program inovasi desa.

 

#- Pengelolaan Pertukaran Pengetahuan dan Inovasi Desa,yaitu kegiatan penyebarluasan praktek

pembangunan inovatif dengan tujuan memberikan inspirasi kepada Desa untuk memperbaiki kualitas

perencanaan Desa.

 

#- Peningkatan kapasitas Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT), yang bertujuan agar Desa mendapatkan

jasa layanan teknis yang profesional dan mandiri.

 

Sampai disini anda masih pahamkan ?

intinya bahwa :

Program Inovasi Desa merupakan program solusi mempercepat menanggulangi kemiskinan dengan

strategi memanfaatkan Dana Desa  guna pengembangan kapasitas Desa.

 

Tujuan Program Inovasi Desa ?

 

Seperti yang saya jelaskan diatas bahwa PID terdiri dari 2 komponen penting yaitu pertukaran pengetahuan

tentang inovasi desa dan penyediaan Jasa Layanan Teknis.

Kedua komponen itulah yang me-latar belakangi tujuan khusus dari program inovasi desa.

Selain itu,

secara umum Tujuan PPID,ialah sebagai berikut :

 

#1. Pengarusutamaan kegiatan inovasi yang dapat mendorong efektivitas penggunaan atau investasi dana

di Desa menuju peningkatan produktivitas Desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis,

terencana dan partisipatif;

#2. Peningkatan kapasitas pengelolaan program

#3. Peningkatan kualitas pelayanan sebagai hasil pembangunan Desa.

 

 

Kesimpulan :

 

Yang paling penting dan paling utama dari program inovasi desa ialah dapat meningkatkan kesejahteraan

masyarakat desa titik.

Oy…

Terkait masalah gajinya program inovasi desa berapa ?

saya belum mendapatkan informasi yang pasti,takutnya bila saya mengatakan salah

nanti malah HOAX.

Jadi kita tunggu saja ya!

dan juga rekrutment program inovasi desa juga belum dilakukan oleh Kemendesa.

iya kan..

Untuk pelaku program inovasi desa yang ada hanya insentif dan transport ( membaca dalam modul )

3 Alasan mengapa Desa harus Berinovasi

Kurangnya interaksi pemerintah desa kepada masyarakat
Perencanaan dan penganggaran terkesan di tutup – tutupi
Masyarakat desa yang berfikir kritis di singkirkan.

AYO BACA BAB 1

 

Siapa saja Tim Inovasi Desa ?

Tim ini diharapkan diisi oleh perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan inovasi pembangunan desa yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya.

AYO BACA BAB 2

 

Contoh Program Inovasi Desa

Tidak ada gambaran sama sekali tentang cara berinovasi, memang membuat bingung ditambah lagi tidak adanya contoh Program Inovasi Desa.

Pastilah kepala kita mulai pusing memikirkanya…

AYO BACA BAB 3

 

Apa itu PJLT dalam PID

Dalam artikel ini berisi tentang apa itu PJLT dan apa tugas dan tanggung jawab pendamping desa dalam

Program inovasi desa…

AYO BACA BAB 4

Apa itu Penyedia Jasa Pelayanan Teknis dalam PID

updesa.com – Dalam buku panduan Program Inovasi Desa di jelaskan bahwa untuk mewujudkan kegiatan inovasi ,desa membutuhkan Penyedia Jasa Pelayanan Teknis (PJLT) yang mempunyai keahlian teknis tertentu.

 

Agar apa ?

Agar baik dalam segi pembangunan Desa, pengembangan ekonomi lokal

dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, serta infrastruktur Desa berkualitas

dan berjalan dengan baik.

 

 

Apa itu PJLT Program Inovasi Desa ?

 

PJLT merupakan lembaga-lembaga profesional yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu

yang menyedikan jasa bagi pihak ketiga ( Desa ) yang bersifat  pelengkap

atas pendampingan teknis yang dilakukan oleh OPD kabupaten/kota dengan

dukungan Tenaga Pendamping Profesional yang telah ada.

 

Catatan :

Dalam Penyedia Jasa Pelayanan Teknis (PJLT),Desa berhak

memilih tenaga profesional sesuai keahlian dalam mengembangkan inovasi di desa setempat.

 

 

Untuk hal kedudukanya sendiri PJLT berada di di tingkat kabupaten/kota

melalui forum PJLT yang berperan sebagai wadah informasi dan pertukaran pengetahuan.

Sedangkan lokasi  PJLT tersebar di 246 kabupaten/kota pada 33 provinsi, kecuali Provinsi DKI Jakarta.

 

 

Kok di Provinsi DKI Jakarta tidak ada ?

Karena ibukota jakarta bukan merupakan bukan daerah tertinggal dan kabupaten perbatasan hal ini telah di atur

dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 83 Tahun 2017 tentang Penetapan Pedoman Umum

Program Inovasi Desa.

 

Target capaian PJLT Program Inovasi Desa ?

 

Dalam Petunjuk teknis Operasional (PTO) bahwa

Target capaian PJLT dalam rangka pelaksanaan Program Inovasi Desa sebagai berikut :

 

#- Meningkatkan kapasitas 490 PJLT Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan untuk memberikan

layanan teknis lebih berkualitas khususnya dalam mendukung produk unggulan Desa dan

produk unggulan kawasan perdesaan, serta pengembangan BUM Desa dan BUM Desa

bersama kepada 5.000 Desa.

 

#- Meningkatkan kapasitas 980 PJLT Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk memberikan layanan

teknis lebih berkualitas khususnya dalam mendukung pelayanan sosial dasar, dan

Wirausaha sosial kepada 10.000 Desa.

 

#- Meningkatkan 1.470 PJLT Infrastruktur Desa untuk menyediakan jasa teknis lebih berkualitas

khususnya dalam mendukung pengembangan embung desa dan sarana infrastruktur kepada 20.000 Desa.

 

 

Prinsip  PJLT Program Inovasi Desa ?

 

Dalam menjalankan perannya, PJLT bekerja atas dasar prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Profesional

Dapat memberikan pelayanan teknis berkualitas teknis sesuai standar safeguard dan peraturan yang berlaku.

2. Tanggungjawab Sosial

Agar pelayanan didasarkan atas komitmen menumbuhkan kewirausahaan sosial.

3. Inklusi Sosial (Social Inclusion)

Menghormati kesetaraan, berpihakan pada perempuan, berkebutuhan khusus, dan mendorong kohesi sosial;

4. Ramah Lingkungan

Mendorong penerapan teknologi yang tepat guna dan ramah lingkungan;

5. Tata kelola

Jasa layanan yang diberikan harus bersifat transparan, partisipatif, dan akuntabel.

 

Tugas dan Tanggungjawab PJLT PID ?

 

A.Tugas dan Tanggungjawab Pemerintah Penyedia Jasa Pelayanan Teknis

 

1. Satuan Kerja P3MD Provinsi

Satker Provinsi P3MD dan PID memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :

 

a. Mensosialisasikan PJLT.

b. Menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas PJLT.

c. Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan dan pengawasan PJLT.

d. Melaporkan kegiatan peningkatan kapasitas dan layanan teknis PJLT.

e. Melaporkan seluruh kegiatan yang terkait dengan penggunaan dana dekonsentrasi PJLT.

 

2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pemerintah daerah kabupaten melalui OPD terkait memiliki tugas sebagai berikut :

a. Memfasilitasi pembentukan Pokja PJLT.

b. Memfasilitasi terbentuknya Forum PJLT.

c. Melakukan sosialisasi PJLT.

d. Memberikan dukungan regulasi untuk keberlanjutan PJLT.

e. Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PJLT dalam memberikan layanan teknis kepada desa.

f. Melaporkan kegiatan PJLT ke provinsi.

 

3. Pokja PJLT

Pokja PJLT merupakan struktur dibawah Tim Inovasi Kabupaten yang dibentuk oleh pemerintah daerah

untuk mendukung pelaksanaan Program Inovasi Desa. Tanggungjawab Pokja PJLT meliputi seleksi PJLT,

penyusunan direktori dan seleksi peserta pelatihan PJLT.

 

Pokja PJLT terdiri dari OPD terkait dan mempunyai tugas sebagai berikut:

a. Mempersiapkan pelaksanaan verifikasi PJLT yang meliputi: kriteria, pengumuman dan pendaftaran

calon PJLT. Kriteria PJLT meliputi aspek legalitas, kapasitas teknis dan ketersediaan tenaga, serta pengalaman.

b. Melakukan verifikasi PJLT untuk penyusunan direktori sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.

c. Mempersiapkan berita acara dan daftar calon PJLT terpilih berdasarkan hasil verifikasi.

d. Mempersiapkan penyusunan dan publikasi direktori PJLT per bidang kegiatan secara off-line dan on-line.

e. Melakukan seleksi peserta pelatihan PJLT.

f. Melakukan updating direktori PJLT.

 

 

B. Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping

 

1. Tenaga Ahli PID Provinsi

Tenaga ahli Provinsi memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

 

a. Mengkoordinasikan pemetaaan awal, pendataan dan hasil verifkasi PJLT.

b. Melakukan kajian pengembangan kapasitas PJLT.

c. Mempersiapkan rencana pengembangan kapasitas PJLT dan pelaksanaan pelatihan PJLT.

d. Memantau proses verifikasi PJLT berdasarkan kriteria yang ada.

e. Melakukan pembimbingan rencana pengembangan dan kemandirian PJLT berdasarkan busines plan.

f. Melakukan sosialisasi PJLT kepada pemangku kepentingan.

g. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap progress dan hasil pengembangan kapasitas PJLT.

 

2. Tenaga Ahli (TA) PID Kabupaten/Kota

TA PID bersama-sama dengan TA P3MD Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

 

a. Melakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota untuk pembentukan Tim Inovasi Kabupaten,

dan memberikan orientasi kepada Pokja PJLT.

b. Mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan PJLT sesuai bidang layanan teknis.

c. Memfasilitasi penyusunan Direktori PJLT.

d. Memfasilitasi pembentukan Forum PJLT.

e. Mendukung pelaksanaan pelatihan PJLT.

f. Memastikan layanan jasa PJLT sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa.

 

3. Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

Pendamping Desa/Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PD/PDTI) dan Pendamping Lokal Desa (PLD)

memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

 

a. Memfasilitasi kegiatan sosialisasi PJLT di Kecamatan kepada Kepala Desa dan BPD.

b. Memfasilitasi Desa untuk mengidentikasi kebutuhan PJLT yang sesuai kegiatan program Desa.

c. Memfasilitasi Desa dalam melaksanakan kerjasama dengan PJLT sesuai dengan peraturan yang berlaku.

d. Memfasilitasi forum Musyawarah Desa untuk mengevaluasi hasil kerja PJLT.

 

4. Forum Penyedia Jasa Pelayanan Teknis

Forum PJLT merupakan wadah koordinasi, peningkatan kapasitas, dan pusat informasi PJLT dalam

pelaksanaan Program Inovasi Desa. Forum PJLT juga sebagai wadah berbagi informasi dan pengalaman

dalam penyediaan jasa layanan teknis sebagai masukkan  untuk penyempurnaan kualitas layanan PJLT.

 

Setelah anda membaca artikel diatas,mudah – mudahan anda lebih paham lagi terkait fungsi dan peranan PJLT didesa

serta mari kita dukung dan bekerja sama dalam program inovasi desa.

 

3 Alasan mengapa Desa harus Berinovasi

Kurangnya interaksi pemerintah desa kepada masyarakat
Perencanaan dan penganggaran terkesan di tutup – tutupi
Masyarakat desa yang berfikir kritis di singkirkan.

AYO BACA BAB 1

 

Siapa saja Tim Inovasi Desa ?

Tim ini diharapkan diisi oleh perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan inovasi pembangunan desa yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya.

AYO BACA BAB 2

 

Contoh Program Inovasi Desa

Tidak ada gambaran sama sekali tentang cara berinovasi, memang membuat bingung ditambah lagi tidak adanya contoh Program Inovasi Desa.

Pastilah kepala kita mulai pusing memikirkanya…

AYO BACA BAB 3

15 Contoh Program Inovasi Desa yang Wajib Anda Ketahui

Tidak ada gambaran sama sekali tentang cara  berinovasi, memang membuat bingung ditambah lagi tidak adanya contoh Program Inovasi Desa.

 

Pastilah kepala kita mulai pusing memikirkanya…

 

Tetapi anda tidak usah bingung,gundah,ataupun galau.

 

Karena, pada hari yang berbahagia ini, saya akan memberikan 15 contoh Program Inovasi Desa.

 

yang mungkin nantinya bisa membuka minset anda sebagai bekal untuk berinovasi serta mengembangkan Desa yang ada di tempat anda.

 

Sebelum saya memberikan beberapa contoh tersebut,ada baiknya ada membaca artikel yang  saya tulis di waktu lalu.

 

Artikel tersebut sebagai pembelajaran mengapa desa harus berinovasi dan siapa saja pelaku yang terlibat dalam program inovasi desa.

 

Berikut ini artikelnya :

 

3 Alasan mengapa Desa harus Berinovasi

Kurangnya interaksi pemerintah desa kepada masyarakat
Perencanaan dan penganggaran terkesan di tutup – tutupi
Masyarakat desa yang berfikir kritis di singkirkan.

AYO BACA BAB 1

 

 

Siapa saja Tim Inovasi Desa ?

Tim ini diharapkan diisi oleh perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan inovasi pembangunan desa yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya.

AYO BACA BAB 2

 

 

Setelah anda tahu dan paham tentang artikel diatas maka saya akan memberikan gambaran contoh program inovasi desa.

 

Tetapi saya mohon maaf..

 

 

Karena awalnya saya akan memberikan 50 contoh tetapi karena keterbatasan waktu dan pekerjaan akhirnya, saya hanya menuliskan 15 contoh saja..

 

 

Baca Juga : 10 Metode yang bisa Anda Gunakan dalam Capturing

 

 

Tetapi anda tidak perlu kwatir karena saya akan membagikan modul di akhir artikel.

 

Perlu anda pahami,bahwa contoh program inovasi desa ini telah diterapkan diberbagai daerah…

 

Mungkin jika anda merupakan Pengurus dari Program Inovasi Desa ( PID ) ini bisa menjadi gambaran saja dan untuk aplikasi menyusuaikan dasa masing-masing serta sesuai potensi.

 

Dalam artikel contoh program inovasi desa ini di bagi menjadi tiga bidang yaitu :

 

  1. Bidang Infrastruktur
  2. Bidang Kewirausahaan,dan
  3. Bidang Human Capital

 

untuk lebih jelasnya mari kita baca :

 

Iklan

 

A. Contoh Program Inovasi Desa bidang Infrastruktur

 

Berikut ini 15 contoh Program inovasi desa

 

 

# 1. Inovasi Air Sungai sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro ( PLTMH )

 

Peta Desa Batang Uru

Peta Desa Batang Uru,Mamasa,Sulawesi Barat

 

Salah faktor yang mendorong terciptanya ide Inovasi ini,karena Desa Batang Uru merupakan daerah terisolir.

 

Selain itu,daerah ini juga jarang tersentuh pembangunan sehingga perekonomian menjadi melambat.

 

Coba kalian bayangkan jika anda tingga disana ?

 

Malam gelap,

 

Jalan Jelek,

 

terus gak ada internet.

 

mau chattingan gak ada sinyal….

 

Pasti, boring abis dan ujung-ujungnya tidur sore nunggu sampai pagi lagi.

 

kalau gak pake lampu sentir ( lampu kecil yang menggunakan minyak tanah ) dan gak terasa hidung jadi hitam semua….ha..ha

 

Bisa anda bayangkan sulitnya mereka menghadapi hidup !!!

 

…tapi tunggu dulu.

 

Berkat hidup yang seperti itu,mereka tidak menyerah begitu saja.

 

Mereka mampu berinovasi dengan menciptakan sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro ( PLTMH ).

 

Pembangkin Listrik Tenga Mikro Hidro

Alat Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro

lihat gambar diatas

 

Itulah hasil karya mereka yang kini bisa menerangi seluruh Desa Batang Uru.

 

Awalnya turbin tersebut berkapasitas kecil dan sumber pendanaanya untuk pembuatanya berasal dari swadaya.

 

Maklumlah..

 

Setiap usaha pasti ada hambatan..

 

Itupun mungkin yang tengah dialami anda sekarang ?

 

Ketika anda,mempunyai suatu gagasan tetapi ditolak Pemerintah Desa.

 

 

Tetapi anda tidak usah kwatir,selama ada niat pasti ada jalan.

 

terbuktikan…

 

Bahwa yang awalnya, warga Desa Batang Uru ditolak Pemerintah Desa dan ada sebagian warga juga.

 

Kini, Mereka mampu menjadi salah satu contoh inovasi desa di Indonesia.

 

Dan tak tanggung – tanggung,mereka kini merupakan penyedia turbin yang di pesan dari berbagai wilayah di Sulawesi hingga Nusa Tenggara Timur.

 

Jika di anda membutuhkan tentang ini inovasi ini, anda dapat menghubungi di kontak berikut :

 

Informasi PLTHM

 

 

# 2. Inovasi Teknologi Sumur sebagai Ketersediaan Air Desa

 

Peta Desa SugihWaras

Peta Desa Sugih Waras,Jawa Timur

 

Awal terciptanya inovasi ini karena pada tahun 2007 terjadi kemarau selama lima bulan di Desa Sugih Waras.

 

Puncak dari permasalahan tersebut warga langsung melakukan protes di Balai Desa.

 

Nah..

 

Dari protes tersebutlah kemudian Himpunan Penduduk Pemakai Air Pam ( HIPPAM ) mendatangkan seorang Tenaga Profesional dari luar daerah untuk melakukan kajian guna menangani masalah tersebut.

 

 

Kajian tersebut menemukan solusi untuk memperbaiki semua sumur pompa sentrifugal yang sudah ada dengan sumur submersible yang bisa mencapai kedalaman 60 meter

 

 

Lalu Sumur ditempatkan di kedalaman 28-32 meter agar tidak berat dan mencegah turunnya permukaan air kemudian mengganti dan menambah 2 sumur dengan diameter 6 inci dan diameter 8 inci.

 

Hasilnya :

 

Inovasi Sumur Bor

Hasil inovasi

lihat gambar

 

Kini warga desa sugih waras dapat kembali menikmati air bersih dengan lancar hingga ke rumah-rumah, dan pasokan air bersih menjangkau hingga pelosok desa dan Jumlah pelanggan air bersih naik dari 600 pelanggan menjadi 972 pelanggan.

 

Oy..

 

Jika di anda membutuhkan tentang ini inovasi sumur bor ini, anda dapat menghubungi di kontak berikut :

 

Kontak informasi inovasi sumur bor

 

 

# 3. Inovasi Sollar cell sebagai pengakses Air Bersih

 

Peta Kampung Biatan Baru

Peta Kampung Biatan Baru

 

Inovasi ini telah dilakukan di Kampung Biatan Baru,Kabupaten Berau,Kalimantan Timur.

 

Awal cerita tercetusnya ide karna,pada tahun 1997, Biatan Baru mendapat bantuan mesin diesel karna dirasakan biaya cukup mahal akhirnya masyarakat desa mengusulkan untuk mengganti Sollar cell.

 

Apa itu sollar cell ?

 

Bagi anda yang belum tahu saya akan jelaskan.

 

sollar cell merupak panel berbentuk sell tenaga surya yang memiliki aliran listrik lebih kuat.

 

berkat alat ini masalah air desa teratasi dan yang lebih penting kesehatan masyarakat lebih terjaga karna ramah lingkungan.

 

lihat alat di bawah :

 

Inovasi sollar cell

alat sollar cell

 

Coba anda perhatikan ?

 

Mirip dengan tenaga surya ya…Tapi ukuranya lebih big ( besar ) untuk pembuatan sollar cell cukup lumayan juga biaya.Berikut ini anggaran biayanya :

 

  1. Bahan pipanisasi : Rp 33,6 juta,
  2. Alat solar cell : Rp313,3 juta, dan
  3. Upah pekerja : Rp 23,3 juta

 

cukup besar,bukan !! Tapi bisa lah jika menggunakan dana desa yang katanya 1,2 miliar itu…ha..ha..

 

Untuk informasi mengenai sollar cell bisa menghubungi kontak dibawah ini :

 

kontak inovasi sollar cell

 

# 4. Inovasi Mata Air Berbasis Kearifan Lokal

 

Peta Desa Genggelang

Peta Desa Genggelang,NTB

 

Apakah di desa anda mempunyai sumber air yang kira-kira mempunyai prospek untuk dijadikan Usaha asli desa ?

ya mungkin bisa di jadikan semacam Aqu* gitu…

kan lumayan bisa menambah Pendapatan Asli Desa ( PAD ).

== dan yang paling penting bisa memperkerjakan warga desa sehingga bisa menambah penghasilan mereka.

Benerkan..!

 

Terkait Inovasi ini sebenarnya Desa Genggelang mempunyai hutan yang perlu dijaga kelestarianya.

Dari pada dibiarkan begitu saja dan lama-lama gundul.

Akhirnya masyarakat dan pemerintah menyusun sebuah Awig-awig..

 

Apa itu Awig-awig ?

 

Bagi orang awam seperti saya dan hanya mengerti satu bahasa resmi yaitu bahasa indonesia mungkin bingung dengan bahasa Awig-awig.

eh ternyata..

setelah saya baca dan pahami,Awig-awig merupakan kata lain dari peraturan desa.

== He..he…jadi malu.

 

Awalnya masyarakat Desa Genggelang protes dengan isi dari Awig-awig tersebut.

kata mereka :

Awig-awig tersebut tidak menyesuaikan perkembangan zaman.

kemudian setelah itu pemerintah desa dan masyarakat kembali memperbaharuinya sehingga menghasilkan Awig-awig yang sesuai

dengan kebutuhan masyarakatnya.

 

Berkat Awig-awig tersebut kini  Desa Genggelang telah mempunya ikon wisata dengan memanfaatkan  Hutan sebagai penunjang

Sumber mata air.

Inovasi hutan dan mata air

Hasil Inovasi

Catatan :

Mungki bila anda yang tinggal didaerah yang masih banyak hutan dan semacam air terjun  bisa mencontoh inovasi desa tersebut.

 

Kemudian untuk lebih memahami terkait contoh program Inovasi Desa ini bisa langsung hubungi kontak di bawah ini :

Informasi Inovasi hutan

 

# 4. Inovasi Pengelolaan dalam Penggunaan PLTMH untuk Keberlanjutan Pasokan Listrik Desa

Desa Patanyamang

Peta Desa Patanyamang,sulawesi selatan

 

Desa Patanyamang terpenuhi sarana kebutuhan listriknya melalui pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) yang dibangun

pada tahun 2004 namun belum ada mekanisme pengelolaan yang baik untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik.

Berdasarkan Musyawarah Desa, disepakati tata kelola penggunaan listrik desa yang berlaku bagi seluruh masyarakat desa,

dikoordinasi oleh Unit Pengelola Turbin (UPT) dan dikuatkan dengan Regulasi Desa.

 

salah satu yan melatar belakangi timbulnya ide ini ialah karena, Desa ini terdiri dari 3 dusun dengan 370 KK, atau 1.200 jiwa,

yang belum memperoleh layanan listrik dari PLN dan Penerangan malam menggunakan petromaks dan lampu minyak tanah

sehingga kegiatan masyarakat di malam hari menjadi terbatas.

 

Untuk menyiasati persoalan tersebut akhirnya Pemerintah Desa Patanyamang menerbitkan Peraturan tentang Pengelolaan,

Pemeliharaan, dan Pengembangan Listrik Desa (turbin) PLTMH.

Lalu…

Setelah itu menyusun AD/ART.

Dalam AD/ART disebutkan bahwa Listrik mulai dinyalakan pukul 16:00 sd 08:00 dan Pada hari Rabu, Jumat dan Minggu turbin

dioperasikan 24 jam kemudian Setiap kepala keluarga (KK) pemanfaat listrik dikenakan iuran antara Rp 18.000/bulan

sd Rp 40.000/bulan, tergantung pemakaian.

 

Hasilnya Warga desa terlayani listrik di malam hari, seperti kegiatan kemasyarakatan, usaha rumah tangga, belajar dan mengaji

di masjid, penerangan rumah dan jalan, serta menonton televisi.

berikut ini gambar inovasinya :

Inovasi pengelolaan PLTMH

Turbin PLTMH

 

Untuk anda yang jauh dari kata terang dan belum teraliri listrik mungkin bisa mencoba inovasi ini.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kontak di bawah ini :

Kontak informasi desa patanyamang

 

# 5. Inovasi Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Olahraga Multifungsi Warga Desa.

 

Peta Desa Sesela, Kecamatan Gunug Sari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat

Peta Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari,Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat

 

 

Pemerintah Desa Sesela, Kecamatan Gunug Sari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyulap Tempat Pembuangan Sampah (TPS)

menjadi sarana olahraga (Sorga) multifungsi dengan menggunakan Dana Desa. Alhasil, kini desa tersebut memiliki

wadah pengembangan bakat olahraga bagi remaja, sarana jalan sehat bagi orangtua dan lansia,

tempat bermain yang aman bagi anak-anak, sekaligus kegiatan bermanfaat lainnya di bidang seni.

 

Latar belakang tercetusnya ialah Minat dan perhatian warga Desa Sesela terhadap olahraga cukup besar, tidak hanya di kalangan remaja,

namun juga anak-anak dan lansia.

 

Memanfaatkan lahan pasar yang tadinya berbau dan kotor akhirnya masyarakat desa mengusulkan pembangunan lapangan futsal

di areal depan pasar dan dalam Musrenbangdes menjadi prioritas pada tahun 2015 dan untuk lapangan bola disetujui akan di bangun tahun 2018.

 

Inovasi sarana olah raga multi fungsi

Sarana Olahraga Multifungsi

lihat hasil pembangunan Sarana Olahraga Multifungsi diatas…

keren kan !

mungkin jika anda ingin mengadop inovasi desa ini bisa langsung call di kontak ini :

 

informasi sarana olah raga multifungsi

 

# 6. Inovasi Konservasi Bambu untuk Menjaga Sumber Mata Air dan Debit Air Embung Pertanian

 

Peta Desa Sanan Kerto

Peta Desa Sanan Kerto,jawa timur

 

Desa Sanankerto, Kabupaten Malang, Jawa Timur,memiliki cara sendiri dalam menjaga debit air embung agar tetap stabil, yakni dengan

melakukan konservasi bambu secara berkesinambungan. Alhasil, warga dan petani tidak perlu kuatir kekurangan air untuk lahan

pertaniannya sehingga hasil panennya stabil. Bahkan, lingkungan sekitar embung bertambah asri hingga tempat itu

menjelma menjadi salah satu tujuan wisata.

 

Latar belakang masalahnya ialah karena Sebagian warga desa mendapatkan pasokan air dari embung yang sudah ada sejak lama.

kemudian…

dari warga juga menggantungkan hidup pada bercocok tanam dan pengairan lahan pertanian, mereka juga tergantung pada air embung.

 

maka dari itu

….Konservasi Bambu untuk menjaga sumber mata air dan debit air embung merupakan solusi terbaik.

 

Berkat Konservasi Bambu tersebut kini Desa Sanankerto didapuk sebagai sentra bambu dan yang terpenting Sumber mata air embung

terjaga sepanjang tahun,dengan debit air 700 liter per detik, dan mampu mengairi areal sawah seluas 260 hektare,

sehingga hasil pertanian relatif stabil.

 

Inovasi Konversi bambu

Inovasi Konservasi bambu

lihat masyarakat sangat antusias dalam melakukan Konservasi bambu demi terciptanya ekosistem dan tersedianya air embung guna pertanian masyarakat.

 

Perihal informasi lebih lanjut mengenai contoh program Inovasi Desa.

Berikut kontak yang bisa di hubungi :

 

Kontak konservasi bambu

 

# 7. Inovasi Penyusunan Ulang Informasi Kepemilikan Tanah Warga untuk Hindari Konflik

 

 Peta Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur

Peta Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur

 

Pemerintah Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisiatif melakukan penyusunan ulang

informasi kepemilikan tanah warga. Alhasil informasi kepemilikan tanah warga desa menjadi lebih jelas (sesuai akte) dan tertib,

menghindari konflik dan memudahkan Pemerintah Desa dalam mengambil keputusan terkait tanah.

 

Karena di rasa Buku informasi kepemilikan tanah (Buku C) sudah tua,dibuat tahun 1940, dengan fisik rapuh dan tulisan buram.

Maka solusi terbaik ialah Menyusun ulang informasi kepemilikan tanah warga desa.

 

Hasilnya pun bisa Desa memiliki Buku Trawangan terbaru yang berisi informasi kepemilikan tanah warga yang lebih jelas, informatif, dan update

dan yang pasti tidak terjadi Konflik kepemilikan ganda atas status tanah teratasi dengan baik.

 

Inovasi sertifikat

Menyusun ulang informasi kepemilikan tanah warga desa

 

Nah,bagi anda yang di desanya belum mempunyai sertifikat tanah atau masih berbentuk akte tanah mungkin bisa contoh program Inovasi Desa yang satu ini.

tetapi..

jika belum paham bagaimana cara memulai terkait contoh program Inovasi Desa

== hubungi saja kontak informasi berikut ini :

kontak informasi inovasi sertifikat tanah

 

# 8. Inovasi Sumur Bor Warga untuk Pengairan Lahan Pertanian di Musim Kemarau

 

Peta Desa Cangaan, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Peta Desa Cangaan, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

 

Pemerintah Desa Cangaan, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berinisiatif mengelola sumur-sumur bor

milik warga dan mengintegrasikannya menjadi solusi pengairan lahan pertanian di musim kemarau.

Hasilnya, produksi pertanian di musim kemarau relatif stabil dan kebutuhan air sejumlah warga pun terpenuhi.

 

Timbulnya ide ini karena , Desa Cangaan terdiri atas 2.849 jiwa, mayoritas warga menyambung hidup dengan bertani dan

mengandalkan pengairan lahan pertanian dari air embung tetapi Embung seluas 30 meter persegi belum

memiliki dam pengendali dan selalu surut di musim kemarau.Alhasil,Petani harus merogoh Rp 50 ribu-Rp 100 ribu per hari

untuk mengairi lahan pertanian dari air sungai dengan diesel.

 

Dari masalah tersebut maka masyarakat beserta dan pemerintah desa ber inisiatif Mengelola dan mengintegrasikan sumur-sumur bor

milik warga untuk mengairi lahan pertanian di musim kemarau.

 

Dan hasilnya cukup luar biasa panen meningkat dan luas lahan bertambah menjadi 60 hektar yang tadinya hanya 35 hektar.

 

Inovasi pertanian menggunakan sumur bor

Panen raya dilahan pertanian

lihat gambar diatas

kini warga lebih sejahtera berkat inovasi tersebut.

Untuk kontak informasinya ada di bawah ini :

informasi desa canggaan

 

B. Contoh Program Inovasi Desa bidang Kewirausahaan

 

# 9. Inovasi Desa Menghidupkan Kembali BUMDes yang Dibekukan

 

Peta Desa Ganeas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat

Peta Desa Ganeas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

 

BUMDes Ganeas Sejahtera di Desa Ganeas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, didirikan pada tahun 2008

namun terpaksa dibekukan pada tahun 2013 karena tidak berjalan dengan manajemen yang baik.

Melihat pentingnya BUMDes bagi perkembangan perekonomian desa, Pemerintah Desa Ganeas

menghidupkan kembali BUMDes tersebut hingga kini kembali beroperasi dengan layanan dan jumlah anggota yang terus berkembang.

 

Karena pengelolaan yang kurang baik sehingga BUMDes yang didirikan pada tahun 2008 kemudian dibekukan pada 2013.

Pembekuan tersebut karena usaha penggemukan sapi dari yang di urus oleh BUMDes mengalami kerugian dari yang awalnya

Jumlah sapi menyusut dari 13 ekor (senilai Rp 117 juta) menjadi 8 ekor (senilai Rp 64 juta).

 

Dari masalah tersebut maka timbul sebuah solusi dengan menghidupkan kembali BUMDes yang dibekukandengan

melakukan perbaikan kepengurusan dan tata kelola badan usaha.

 

BUMDes Ganeas Sejahtera

Perkembangan BUMDes Ganeas Sejahtera

Lihat gambar diatas

Alhasil sampai Juni tahun 2017, unit usaha simpan pinjam berkembang dan

telah memiliki 52 anggota. Penyaluran pinjaman kepada 38 anggota sebesar Rp 39,9 juta dan total aset naik 65 persen dari Rp 29 juta

menjadi Rp 48 juta.

 

Kontak info BUMDes Ganeas Sejahtera :

 

Kontak BUMDes Ganeas Sejahtera

 

# 10 . Inovasi BUMDes Karya Makmur Menjamin Pasar Petani Sawit Kecil

 

Peta Desa Pangkalan Tiga,Kalimantan Tengah

Peta Desa Pangkalan Tiga,Kalimantan Tengah

 

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Makmur menjadi pengumpul (pengepul) untuk hasil panen petani sawit skala kecil

di bawah dua hektare. Dengan begitu petani kecil memiliki kepastian pasar dan BUMDes bisa bersaing dengan pengepul besar yang sudah ada.

 

Lahirnya BUMDes Karya Makmur karena permasalahan petani yang memilik kebun dengan luas kurang dari dua hektare

dan rata-rata panen di bawah 2 kuintal  akibatnya petani susah menjual hasil panenya karena Pengepul besar lebih mengutamakan

mengambil hasil panen besar di atas setengah ton.

 

Kemudian solusinya BUMDes Karya Makmur menjadi pengumpul (pengepul) hasil panen dari petani kecil untuk dijual ke pabrik

kelapa sawit.

Usaha kelapa sawit

usaha kelapa sawit Desa Pangkalan Tiga,Kalimantan Tengah

dan..

hasilnya Jumlah penjual sawit kepada BUMDes bertambah dari 50 petani menjadi 125 petani. Sebanyak 50 persen lebih

dari 125 petani tersebut lahan di bawah 2 hektare dan BUMDes mampu berkontribusi terhadap pendapatan asli desa (PAD)

sebanyak Rp 20 juta pada tahun 2016.

BUMDes Karya Makmur

Mobil pengangkut kelapa sawit BUMDes Karya Makmur

Untuk informasi lebih lanjut mengenai BUMDes Karya Makmur bisa menghubungi kontak di bawah ini :

Kontak BUMDes Karya Makmur

 

# 11 . Inovasi Mengubah Limbah Minyak Goreng Menjadi PAD

 

Peta Desa Panggung Harjo,DIY Yogyakarta

Peta Desa Panggung Harjo,DIY Yogyakarta

 

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Panggung Lestari mengolah limbah minyak goreng (jelantah) untuk dipasok kepada

PT. Tirta Investama (Aqua Danone) sebagai produk campuran bahan bakar. Melalui kerja sama tersebut, BUMDes mampu

mengubah limbah minyak goreng menjadi pendapatan bagi desa serta bisa mengurangi pencemaran limbah di sungai.

 

Inovasi ini muncul karena banyaknya Persoalan sampah dan limbah di Desa Panggungharjo makin

bertambah seiring pesatnya pertumbuhan pemukiman di perdesaan dan Banyak warga membuang limbah minyak

goreng sembarangan yang mencemari sungai di sekitar desa.

 

Dari persoalan tersebut akhirnya BUMDes Panggung Lestari mengambil langkah Mengolah limbah minyak goreng menjadi

produk campuran bahan bakar bagi industri serta Menjalin kerja sama berkelanjutan dengan perusahaan swasta sebagai penjamin pasar.

 

Hingga pada akhirnya BUMDes Panggung Lestari mendapatkan Pendapatan kotor pada tahun 2016 naik menjadi Rp 1,5 miliar dari

Rp 700 juta pada tahun 2015.

 

Luar biasa bukan !!!

dan sekarang BUMDes tersebut menjadi pemasok olahan minyak goreng bekas sebanyak 32 ribu ton dengan harga jual Rp 8.600 per liter.

Berikut ini hasil olahanya :

Hasil Olahan limbah Minyak goreng

Hasil Olahan limbah Minyak goreng

oy..

Jika anda ingin belajar tentang bagaimana cara mengelola limbah minyak goreng sebagai inovasi di desa anda bisa menghubungi kontak berikut :

Kontak BUMDes Panggung Lestari

 

# 12 . Inovasi Pemanfaatan Tenaga Profesional untuk Pengembangan Usaha Desa

 

Peta Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Peta Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

Pemerintah Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisiatif untuk

bermitra dengan tenaga profesional dalam mengembangkan potensi sejumlah usaha produktif desa

dengan membentuk petugas sementara pengelola dan pengurus kegiatan usaha- usaha tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menjembatani dan meningkatkan kapasitas bagi BUMDes agar lebih siap mengelola

usaha-usaha tersebut, mendatangkan pendapatan bagi desa, sekaligus memenuhi kebutuhan warga.

 

Latar belakang masalah karena Desa Pagarawan dengan penduduk lebih dari 3.900 jiwa memiliki sejumlah potensi usaha produktif,

diantaranya budidaya ikan air tawar dan budidaya jamur tiram dan Usaha-usaha produktif tersebut sedianya akan dikelola

oleh BUMDes, namun BUMDes belum memiliki kemampuan untuk mengelola usaha tersebut.

 

Baca Juga : APBDes 2019,Cara Menyusun dan Strukturnya Bagaimana

 

Dari permasalahan itu,maka Pemerintah Desa bermitra dengan tenaga profesional dalam mengembangkan potensi usaha desa.

Alhasil,Desa menerima pendapatan signifikan dari usaha yang dikembangkan.

Usaha jamur tiram memberi pemasukan Rp 8,7 juta dalam jangka waktu enam bulan dan BUMDes dapat belajar secara

langsung perihal pengelolaan dan pengembangan usaha produktif dari tenaga profesional.

 

Terbukti usaha pemeliharaan ikanya juga berkembang.

Inovasi pemeliharaan Ikan

budidaya ikan air tawar

Untuk info berikut kontak perso nya :

 

kontak Pemerintah Desa Pagarawan

C. Contoh Program Inovasi Desa bidang Human Capital

 

# 13 . Inovasi Membangun Sekolah untuk Memenuhi Kebutuhan Pendidikan

 

 

Peta Desa Blang,Aceh

Peta Desa Blang,Aceh

 

Pemerintah Desa Blang Krueng bersama warga berinisiatif membangun taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD)

secara swadaya untuk menjamin anakanak desa mendapatkan pendidikan awal dan dasar.

 

Lahirnya inovasi ini karena pada tahun 2004 Aceh dilanda bencana tsunami. Desa Blang Krueng menjadi salah satu yang terkena dampaknya.

Pembangunan kembali dilakukan termasuk merencanakan pendirian sekolah dengan membuat master plan

pengembangan pendidikan sekolah dasar hingga perguruan tinggi pada 2006 dan menerbitkan peraturan

desa wajib belajar sampai sekolah menengah atas (SMA) pada 2013 kemudian Pemerintah Desa berupaya mengajukan proposal

kepada dinas pendidikan namun belum terealisasi.

 

Atas permasalah tersebut akhirnya Desa menyediakan sarana pendidikan untuk TK dan SD secara swadaya untuk menjaga

keberlangsungan kegiatan belajar mengajar bagi usia wajib sekolah.

 

Dan hasilnya sekarang seluruh anak usia TK dan SD di Desa Blang Krueng dapat mengenyam pendidikan formal di sekolah dan

kini terdapat 2 kelas untuk TK dan 6 kelas untuk tingkat SD.

sarana pendidikan untuk TK dan SD

Sarana pendidikan untuk TK dan SD IT HAFIZUL ILMI

 

untuk mengadopsi contoh program Inovasi Desa ini bisa mengontak dibawah ini :

 

Kontak Pemerintah Desa Blang Krueng

 

# 14 . Inovasi Membuka Jejaring Tambahan Pengajar di PKBM

 

Peta Desa Lauwonu,Gorontalo

Peta Desa Lauwonu,Gorontalo

 

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harapan Indah menjalin hubungan dengan berbagai pihak untuk menjaring

sumberdaya manusia dalam mendukung kegiatan belajar- mengajar.

Hasilnya, kini PKBM yang telah beroperasi sejak 2006 ini didukung oleh staf pengajar atau tutor dengan

beragam bidang dari sekolah menengah kejuruan (SMK) hingga perguruan tinggi.

Tak heran bila PKBM tersebut banyak mencetak lulusan yang siap kerja, diminati sektor usaha dan mandiri (memiliki usaha sendiri).

 

Latar belakang yang memicu terciptanya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ini karena,

minat warga Desa Lauwonu untuk belajar di PKBM semakin meningkat, terutama di kelompok belajar usaha yang

menyediakan berbagai pendidikan keterampilan tetapi Sumberdaya manusia untuk mendukung

pendidikan keterampilan di PKBM belum memadai serta Anggaran pengadaan

tenaga pengajar di PKBM masih terbatas

 

Lalu untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah membuka jejaring untuk menghadirkan tambahan pengajar di PKBM agar pengetahuan

masyarakat atas keterampilan bertambah.

Kemudian,

hasilnya sekarang banyak warga desa membuka usaha seperti jasa penjahit, bengkel las bentor, katering, kue,

sentra pembuatan meubel dan kasur.

 

Inovasi PKBM

Usaha jasa jahit baju

Selain itu juga

Banyak warga yang kini bekerja di perusahaan dan membuka usaha sendiri sehingga angka pengangguran relatif menurun.

Serta,terdapat 11 kelompok usaha yang telah didirikan oleh alumni PKBM.

 

Untuk anda yang ingin ber inovasi seperti PKBM berikut kontak :

Kontak (PKBM) Harapan Indah

 

# 15 . Inovasi BPJS Desa Mandiri

 

Warga desa Kuripan Selatan, Kuripan, Lombok Barat, merintis kebijakan untuk membantu biaya perawatan

bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan seperti BPJS.

Aktivitas BPJS Desa mandiri ini mulai bergulir pada Januari 2015 dan dikelola oleh Organisasi Kesehatan Masyarakat (OKM) desa.

Asas yang digunakan adalah gotong-royong antar warga empat dusun di Kuripan Selatan untuk saling membantu

warga yang sakit mendapatkan perawatan kesehatan di Rumah Sakit.

 

Hadirnya contoh program Inovasi Desa ini karena tidak semua warga, terutama warga miskin, memiliki BPJS Kendati telah memiliki BPJS,

banyak warga yang tidak mampu membayar iuran rutinnya.

 

Inovasi BPJS

Illustration

 

Untuk menalangi warga yang miskin tersebut tercetusnya gagasan membentuk Organisasi Kesehatan Masyarakat dan

masing-masing anggota secara gotong-royong mengumpulkan santunan Rp 20.000 s/d Rp 25.000 per bulan kepada pengurus OKM.

 

Dari hasil bantuan tersebut Keanggotaan yang mempunyai BPJS mencapai 200 Kepala Keluarga dan Setiap warga yang sakit atau

ibu hamil yang melahirkan mendapat santunan pemeriksaan dan perawatan di Puskesmas dan/atau

Rumah Sakit Kabupaten dengan menyertakan surat rujukan.

 

Untuk infonya berikut kontak resminya :

Kontak Inovasi BPJS Mandiri

 

# 16 . Terakhir Untuk Anda

 

Seperti yang saya jelaskan diatas bahwa saya akan membagikan modul contoh program Inovasi Desa secara langsung.

Tetapi untuk mendapatkan modul anda bisa kirimkan email melalu fanspage Updesa

 

caranya :

Fanspage updesa

anda masuk ke facebook

kemudian ketik updesa

lalu like updesa

kemudian postkan email anda di TAK KENAL MAKA TAK SAYANG

atau anda bisa masuk melalui link berikut ini LIKE FANSPAGE UPDESA 

 

Silahkan baca artikel terbaru updesa  :

 

Terima kasih