Apa itu Penyedia Jasa Pelayanan Teknis dalam PID

updesa.com – Dalam buku panduan Program Inovasi Desa di jelaskan bahwa untuk mewujudkan kegiatan inovasi ,desa membutuhkan Penyedia Jasa Pelayanan Teknis (PJLT) yang mempunyai keahlian teknis tertentu.

 

Agar apa ?

Agar baik dalam segi pembangunan Desa, pengembangan ekonomi lokal

dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, serta infrastruktur Desa berkualitas

dan berjalan dengan baik.

 

 

Apa itu PJLT Program Inovasi Desa ?

 

PJLT merupakan lembaga-lembaga profesional yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu

yang menyedikan jasa bagi pihak ketiga ( Desa ) yang bersifat  pelengkap

atas pendampingan teknis yang dilakukan oleh OPD kabupaten/kota dengan

dukungan Tenaga Pendamping Profesional yang telah ada.

 

Catatan :

Dalam Penyedia Jasa Pelayanan Teknis (PJLT),Desa berhak

memilih tenaga profesional sesuai keahlian dalam mengembangkan inovasi di desa setempat.

 

 

Untuk hal kedudukanya sendiri PJLT berada di di tingkat kabupaten/kota

melalui forum PJLT yang berperan sebagai wadah informasi dan pertukaran pengetahuan.

Sedangkan lokasi  PJLT tersebar di 246 kabupaten/kota pada 33 provinsi, kecuali Provinsi DKI Jakarta.

 

 

Kok di Provinsi DKI Jakarta tidak ada ?

Karena ibukota jakarta bukan merupakan bukan daerah tertinggal dan kabupaten perbatasan hal ini telah di atur

dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 83 Tahun 2017 tentang Penetapan Pedoman Umum

Program Inovasi Desa.

 

Target capaian PJLT Program Inovasi Desa ?

 

Dalam Petunjuk teknis Operasional (PTO) bahwa

Target capaian PJLT dalam rangka pelaksanaan Program Inovasi Desa sebagai berikut :

 

#- Meningkatkan kapasitas 490 PJLT Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan untuk memberikan

layanan teknis lebih berkualitas khususnya dalam mendukung produk unggulan Desa dan

produk unggulan kawasan perdesaan, serta pengembangan BUM Desa dan BUM Desa

bersama kepada 5.000 Desa.

 

#- Meningkatkan kapasitas 980 PJLT Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk memberikan layanan

teknis lebih berkualitas khususnya dalam mendukung pelayanan sosial dasar, dan

Wirausaha sosial kepada 10.000 Desa.

 

#- Meningkatkan 1.470 PJLT Infrastruktur Desa untuk menyediakan jasa teknis lebih berkualitas

khususnya dalam mendukung pengembangan embung desa dan sarana infrastruktur kepada 20.000 Desa.

 

 

Prinsip  PJLT Program Inovasi Desa ?

 

Dalam menjalankan perannya, PJLT bekerja atas dasar prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Profesional

Dapat memberikan pelayanan teknis berkualitas teknis sesuai standar safeguard dan peraturan yang berlaku.

2. Tanggungjawab Sosial

Agar pelayanan didasarkan atas komitmen menumbuhkan kewirausahaan sosial.

3. Inklusi Sosial (Social Inclusion)

Menghormati kesetaraan, berpihakan pada perempuan, berkebutuhan khusus, dan mendorong kohesi sosial;

4. Ramah Lingkungan

Mendorong penerapan teknologi yang tepat guna dan ramah lingkungan;

5. Tata kelola

Jasa layanan yang diberikan harus bersifat transparan, partisipatif, dan akuntabel.

 

Tugas dan Tanggungjawab PJLT PID ?

 

A.Tugas dan Tanggungjawab Pemerintah Penyedia Jasa Pelayanan Teknis

 

1. Satuan Kerja P3MD Provinsi

Satker Provinsi P3MD dan PID memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :

 

a. Mensosialisasikan PJLT.

b. Menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas PJLT.

c. Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan dan pengawasan PJLT.

d. Melaporkan kegiatan peningkatan kapasitas dan layanan teknis PJLT.

e. Melaporkan seluruh kegiatan yang terkait dengan penggunaan dana dekonsentrasi PJLT.

 

2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pemerintah daerah kabupaten melalui OPD terkait memiliki tugas sebagai berikut :

a. Memfasilitasi pembentukan Pokja PJLT.

b. Memfasilitasi terbentuknya Forum PJLT.

c. Melakukan sosialisasi PJLT.

d. Memberikan dukungan regulasi untuk keberlanjutan PJLT.

e. Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PJLT dalam memberikan layanan teknis kepada desa.

f. Melaporkan kegiatan PJLT ke provinsi.

 

3. Pokja PJLT

Pokja PJLT merupakan struktur dibawah Tim Inovasi Kabupaten yang dibentuk oleh pemerintah daerah

untuk mendukung pelaksanaan Program Inovasi Desa. Tanggungjawab Pokja PJLT meliputi seleksi PJLT,

penyusunan direktori dan seleksi peserta pelatihan PJLT.

 

Pokja PJLT terdiri dari OPD terkait dan mempunyai tugas sebagai berikut:

a. Mempersiapkan pelaksanaan verifikasi PJLT yang meliputi: kriteria, pengumuman dan pendaftaran

calon PJLT. Kriteria PJLT meliputi aspek legalitas, kapasitas teknis dan ketersediaan tenaga, serta pengalaman.

b. Melakukan verifikasi PJLT untuk penyusunan direktori sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.

c. Mempersiapkan berita acara dan daftar calon PJLT terpilih berdasarkan hasil verifikasi.

d. Mempersiapkan penyusunan dan publikasi direktori PJLT per bidang kegiatan secara off-line dan on-line.

e. Melakukan seleksi peserta pelatihan PJLT.

f. Melakukan updating direktori PJLT.

 

 

B. Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping

 

1. Tenaga Ahli PID Provinsi

Tenaga ahli Provinsi memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

 

a. Mengkoordinasikan pemetaaan awal, pendataan dan hasil verifkasi PJLT.

b. Melakukan kajian pengembangan kapasitas PJLT.

c. Mempersiapkan rencana pengembangan kapasitas PJLT dan pelaksanaan pelatihan PJLT.

d. Memantau proses verifikasi PJLT berdasarkan kriteria yang ada.

e. Melakukan pembimbingan rencana pengembangan dan kemandirian PJLT berdasarkan busines plan.

f. Melakukan sosialisasi PJLT kepada pemangku kepentingan.

g. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap progress dan hasil pengembangan kapasitas PJLT.

 

2. Tenaga Ahli (TA) PID Kabupaten/Kota

TA PID bersama-sama dengan TA P3MD Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

 

a. Melakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota untuk pembentukan Tim Inovasi Kabupaten,

dan memberikan orientasi kepada Pokja PJLT.

b. Mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan PJLT sesuai bidang layanan teknis.

c. Memfasilitasi penyusunan Direktori PJLT.

d. Memfasilitasi pembentukan Forum PJLT.

e. Mendukung pelaksanaan pelatihan PJLT.

f. Memastikan layanan jasa PJLT sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa.

 

3. Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

Pendamping Desa/Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PD/PDTI) dan Pendamping Lokal Desa (PLD)

memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

 

a. Memfasilitasi kegiatan sosialisasi PJLT di Kecamatan kepada Kepala Desa dan BPD.

b. Memfasilitasi Desa untuk mengidentikasi kebutuhan PJLT yang sesuai kegiatan program Desa.

c. Memfasilitasi Desa dalam melaksanakan kerjasama dengan PJLT sesuai dengan peraturan yang berlaku.

d. Memfasilitasi forum Musyawarah Desa untuk mengevaluasi hasil kerja PJLT.

 

4. Forum Penyedia Jasa Pelayanan Teknis

Forum PJLT merupakan wadah koordinasi, peningkatan kapasitas, dan pusat informasi PJLT dalam

pelaksanaan Program Inovasi Desa. Forum PJLT juga sebagai wadah berbagi informasi dan pengalaman

dalam penyediaan jasa layanan teknis sebagai masukkan  untuk penyempurnaan kualitas layanan PJLT.

 

Setelah anda membaca artikel diatas,mudah – mudahan anda lebih paham lagi terkait fungsi dan peranan PJLT didesa

serta mari kita dukung dan bekerja sama dalam program inovasi desa.

 

3 Alasan mengapa Desa harus Berinovasi

Kurangnya interaksi pemerintah desa kepada masyarakat
Perencanaan dan penganggaran terkesan di tutup – tutupi
Masyarakat desa yang berfikir kritis di singkirkan.

AYO BACA BAB 1

 

Siapa saja Tim Inovasi Desa ?

Tim ini diharapkan diisi oleh perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan inovasi pembangunan desa yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya.

AYO BACA BAB 2

 

Contoh Program Inovasi Desa

Tidak ada gambaran sama sekali tentang cara berinovasi, memang membuat bingung ditambah lagi tidak adanya contoh Program Inovasi Desa.

Pastilah kepala kita mulai pusing memikirkanya…

AYO BACA BAB 3