Panduan Lengkap Dana Cadangan Desa: Cara Pembentukan, Pengelolaan, & Pencairan yang Legal Sesuai Permendagri 20/2018
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Dana Cadangan didefinisikan sebagai dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran1Pasal 22 Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran..
Dana ini merupakan instrumen strategis dalam pengelolaan keuangan desa yang memungkinkan pemerintah desa untuk merencanakan dan melaksanakan program jangka menengah dengan pendanaan yang terencana dan terakumulasi.
Dasar Hukum dan Prinsip Pembentukan Dana Cadangan
Pembentukan Dana Cadangan Desa memiliki landasan hukum yang kuat dalam Permendagri 20/2018. Dana ini diklasifikasikan sebagai bagian dari Pengeluaran Pembiayaan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)2Pasal 26 Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, terdiri atas : a. pembentukan dana cadangan; dan b. penyertaan modal..
Penganggaran untuk pembentukan dana cadangan dilakukan melalui mekanisme khusus yang diatur secara ketat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Prinsip-prinsip utama pembentukan Dana Cadangan:
- Kebutuhan Strategis: Hanya untuk kegiatan yang memerlukan dana relatif besar dan tidak dapat dibiayai dalam satu tahun anggaran1Pasal 22 Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran..
- Perencanaan Jangka Menengah: Mengikuti siklus perencanaan desa yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
- Kepastian Hukum: Harus ditetapkan dengan Peraturan Desa yang memuat ketentuan-ketentuan spesifik3Pasal 27 (2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Desa..
- Batas Waktu: Penganggaran dana cadangan tidak boleh melebihi tahun akhir masa jabatan kepala desa4Pasal 27 (4) Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan kepala Desa..
Tahapan Pembentukan Dana Cadangan yang Sah Secara Hukum
1. Identifikasi Kebutuhan dan Studi Kelayakan
Proses ini harus didasarkan pada analisis kebutuhan nyata desa. Kaur Perencanaan bersama perangkat desa terkait wajib melakukan:
- Studi kebutuhan terhadap program/kegiatan yang memerlukan pendanaan besar
- Analisis finansial mengenai besaran dana yang diperlukan dan periode akumulasi
- Konsultasi publik melalui musyawarah desa untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat
2. Penyusunan Rancangan Peraturan Desa
Setelah identifikasi kebutuhan, pemerintah desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan. Rancangan ini minimal harus memuat5Pasal 27 (3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; b. program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; c. besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan; d. sumber dana cadangan; dan e. tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.:
a. Tujuan Pembentukan
- Penjelasan jelas tentang alasan pembentukan dana cadangan
- Kesesuaian dengan RPJMDes dan RKPDes
- Manfaat yang akan diperoleh masyarakat desa
b. Program dan Kegiatan yang Akan Dibiyai
- Detail spesifik program/kegiatan yang akan didanai
- Lokasi, sasaran, dan output yang diharapkan
- Jadwal pelaksanaan yang terintegrasi
c. Besaran dan Rincian Tahunan
- Total dana yang diperlukan
- Rencana akumulasi tahunan (berapa tahun)
- Alokasi per tahun anggaran
d. Sumber Dana Cadangan
- Harus berasal dari penyisihan atas penerimaan desa
- Tidak boleh berasal dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan6Pasal 27 (3) Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang- undangan.
- Contoh sumber yang boleh: bagian dari hasil usaha BUMDes, hasil pengelolaan aset desa
- Contoh sumber yang tidak boleh: Dana Desa dengan alokasi khusus, bantuan khusus dengan tujuan tertentu
e. Tahun Anggaran Pelaksanaan
- Periode akumulasi dana
- Tahun awal dan akhir pengumpulan
- Tahun pelaksanaan program/kegiatan
3. Proses Pengesahan Peraturan Desa
- Musyawarah Desa: Rancangan Perdes dibahas dalam musyawarah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat
- Kesepakatan: Harus disepakati bersama antara pemerintah desa dan BPD
- Penetapan: Ditandatangani oleh kepala desa dan sekretaris desa
- Pengundangan: Diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa
4. Penganggaran dalam APBDes
Setelah Peraturan Desa ditetapkan, dana cadangan harus dianggarkan dalam APBDes sebagai pengeluaran pembiayaan pada tahun-tahun yang telah ditetapkan2Pasal 26 Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, terdiri atas : a. pembentukan dana cadangan; dan b. penyertaan modal.. Mekanisme pencatatannya sebagai berikut:
Dalam Penerimaan Pembiayaan:
- Dicatat saat dana cadangan dicairkan untuk digunakan
- Merupakan pencairan dari akumulasi yang telah terkumpul7Pasal 25 (1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, meliputi: … b. pencairan dana cadangan; … (3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa.
Dalam Pengeluaran Pembiayaan:
- Dicatat saat dilakukan penyisihan/pengalokasian dana untuk cadangan
- Merupakan pembentukan/akumulasi dana cadangan2Pasal 26 Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, terdiri atas : a. pembentukan dana cadangan; dan b. penyertaan modal.
Mekanisme Pengelolaan dan Penyimpanan Dana Cadangan
1. Penyimpanan dalam Rekening Khusus
- Dana cadangan harus disimpan dalam rekening kas desa yang sama dengan keuangan desa lainnya8Pasal 20 Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
- Tidak perlu rekening terpisah tetapi harus tercatat secara khusus dalam pembukuan
- Dilakukan pemisahan secara administratif melalui kode rekening yang berbeda
2. Pencatatan dalam Pembukuan
Kaur Keuangan wajib mencatat dana cadangan dalam:
- Buku Kas Umum: Sebagai bagian dari keuangan desa
- Buku Pembantu: Pencatatan khusus pergerakan dana cadangan
- Catatan atas Laporan Keuangan: Penjelasan mengenai status dana cadangan9Pasal 61 (1) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dicatatkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3. Pelaporan Periodik
- Dilaporkan dalam Laporan Realisasi APBDes setiap semester
- Dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan
- Diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi desa
Prosedur Pencairan dan Penggunaan Dana Cadangan
1. Syarat Pencairan Dana Cadangan
Dana cadangan hanya dapat dicairkan apabila10Pasal 61 (4) Program dan kegiatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan program dan kegiatan.:
- Dana telah mencukupi sesuai target akumulasi yang ditetapkan
- Program/kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Desa
- Telah masuk tahun anggaran pelaksanaan yang direncanakan
2. Mekanisme Pencairan
- Pencairan dana cadangan dicatat dalam penerimaan pembiayaan APBDes tahun berjalan7Pasal 25 (3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa.
- Dianggarkan pada penerimaan pembiayaan dalam APBDes11Pasal 61 (5) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggarkan pada penerimaan pembiayaan dalam APB Desa.
- Dilakukan melalui mekanisme penarikan dari rekening kas desa
3. Larangan Penggunaan Dana Cadangan
- Dilarang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang dana cadangan12Pasal 61 (3) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa mengenai dana cadangan.
- Tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain meskipun mendesak
- Perubahan tujuan hanya boleh dilakukan melalui revisi Peraturan Desa
4. Pengawasan dan Pengendalian
- BPD melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana cadangan
- Masyarakat dapat melakukan pengawasan melalui hak mendapatkan informasi
- Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat melakukan audit
Studi Kasus: Implementasi Ideal Dana Cadangan Desa
Contoh 1: Dana Cadangan Pembangunan Pasar Desa
Latar Belakang:
- Desa membutuhkan pasar permanen senilai Rp 500.000.000
- Kemampuan anggaran tahunan hanya Rp 100.000.000
Implementasi:
- Peraturan Desa No. X/2023 tentang Dana Cadangan Pasar Desa
- Tujuan: Pembangunan pasar desa modern
- Program: Pembangunan 10 kios dan los pasar
- Besaran: Rp 500.000.000 selama 5 tahun (@ Rp 100.000.000/tahun)
- Sumber: 30% dari bagi hasil BUMDes Pasar
- Pelaksanaan: Tahun 2028
Contoh 2: Dana Cadangan Pendidikan
Latar Belakang:
- Desa ingin memberikan beasiswa permanen untuk siswa berprestasi
- Membutuhkan endowment fund senilai Rp 200.000.000
Implementasi:
- Peraturan Desa No. Y/2023 tentang Dana Cadangan Beasiswa
- Tujuan: Beasiswa tahunan untuk 20 siswa
- Program: Beasiswa Rp 2.000.000/siswa/tahun
- Besaran: Rp 200.000.000 selama 4 tahun (@ Rp 50.000.000/tahun)
- Sumber: Hasil pengelolaan tanah kas desa
- Pelaksanaan: Bunga/return dari investasi dana cadangan
Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
1. Monitoring Berkala
- Triwulanan: Pemeriksaan akumulasi dana oleh sekretaris desa
- Semesteran: Pelaporan dalam Laporan Semester APBDes
- Tahunan: Evaluasi pencapaian target akumulasi
2. Evaluasi Kinerja
- Kesesuaian dengan tujuan yang ditetapkan
- Efektivitas akumulasi dana
- Efisiensi pengelolaan administrasi
- Dampak terhadap tujuan pembentukan
3. Pelaporan kepada Masyarakat
- Media informasi desa: papan pengumuman, website desa
- Musyawarah desa: laporan tahunan
- Transparansi publik: akses informasi bagi masyarakat
Risiko dan Mitigasi dalam Pengelolaan Dana Cadangan
Risiko Utama:
- Penyalahgunaan: Penggunaan tidak sesuai tujuan
- Involvement Politik: Dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis
- Administrasi Buruk: Pencatatan tidak tertib
- Perubahan Kebijakan: Perubahan regulasi yang mempengaruhi
Strategi Mitigasi:
- Penguatan Pengawasan: Peran aktif BPD dan masyarakat
- Sistem Akuntabilitas: Pelaporan berkala yang transparan
- Capacity Building: Pelatihan perangkat desa
- Kepatuhan Regulasi: Update terhadap perubahan peraturan
Perbedaan Dana Cadangan dengan Dana Lainnya
Dana Cadangan vs SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran):
Dana Cadangan:
- Direncanakan sejak awal
- Tujuan spesifik telah ditetapkan
- Akumulasi bertahap
- Penggunaan terencana
SILPA:
- Hasil efisiensi/sisa anggaran
- Tidak ada tujuan khusus
- Dapat digunakan fleksibel
- Alokasi tahun berikutnya
Dana Cadangan vs Dana Tak Terduga:
Dana Cadangan:
- Untuk kebutuhan terencana
- Besar dan jangka panjang
- Dianggarkan khusus
- Prosedur pencairan terstruktur
Dana Tak Terduga:
- Untuk keadaan darurat
- Relatif kecil
- Tidak dianggarkan detail
- Pencairan cepat
Kesimpulan: Membangun Ketahanan Finansial Desa
Dana Cadangan Desa merupakan instrumen canggih dalam pengelolaan keuangan desa yang memungkinkan1Pasal 22 Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.. Pembentukannya yang harus melalui Peraturan Desa3Pasal 27 (2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Desa. dengan muatan minimal yang jelas5Pasal 27 (3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; b. program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; c. besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan; d. sumber dana cadangan; dan e. tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas.
Pengelolaan yang baik atas Dana Cadangan akan:
- Meningkatkan kapasitas fiskal desa untuk program strategis
- Memastikan keberlanjutan pembangunan desa
- Membangun disiplin anggaran yang sehat
- Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan
- Memperkuat kemandirian finansial desa
Dengan mengikuti panduan lengkap ini, pemerintah desa dapat membentuk dan mengelola Dana Cadangan secara legal, transparan, dan akuntabel, sekaligus menghindari risiko penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat desa.
Dana Cadangan yang dikelola dengan baik akan menjadi legacy positif kepala desa dan perangkatnya untuk kemajuan desa yang berkelanjutan.