Sembari Menunggu Kontrak, Pendamping Desa Dihimbau Tetap di Lokasi Tugas

TIAP tahun pasti telat.

 

Kabarnya multiyear selama 2 tahun.

 

Tapi, ada yang bilang gak jadi.

 

Katanya anak kandung -nya Kementerian.

 

Tapi kok selalu saja tiap tahun tidak ada kejelasan, bagaimana nasib kedepannya.

 

Benarkah kita akan diangkat jadi P3K? Layaknya pejuang-pejuang lain yang ingin membangun bangsa dan negara.

 

Ataukah saya hanya bermimpi di siang bolong, yang berharap tanpa kepastian.

 

Dulu, saya selalu di caci, di maki, bahkan kerap kali di hina di media sosial karena tidak mempunyai kompetensi yang memadai.

 

Ketika datang ke desa, praduga mereka, saya selalu dianggap hanya ingin meminta tandatangan untuk laporan akhir bulan.

 

Sabar.

 

Sudah cukup saya menahan sabar.

 

Saya upgrate pengetahuan saya. Hingga saya berhasil menguasai apa yang selama ini dibutuhkan oleh mereka.

 

Saya mengusai beberapa aturan.

 

Saya memahami aplikasi siskeudes, mulai dari perencanaan hingga ke pertanggungjawaban.

 

Saya selalu memberikan masukan bagaimana menata pemerintahan desa yang baik.

 

Semua itu saya lakukan. Meskipun dua tahun terakhir, saya tidak pernah mendapatkan peningkatan kapasitas.

 

Enak kakak-kakak kita. Honornya tinggi dan tidak selalu mendapatkan intervensi langsung pada saat musyawarah bersama masyarakat.

 

La kita?

 

Udah ujung tombak, honornya tidak seberapa, belum lagi pas membuka aturan yang benar ditengah musyawarah.

 

Eh malah dimusuhi oleh pemangku kepentingan.

 

Saat ini, saya hanya butuh kepastian.

 

Kenapa sih, kita masih harus absen online. Sedangkan, kontrak kita kan sudah habis ditanggal 31 Desember 2020 kemarin.

 

Tanya kawan saya, yang sedari tadi mengungkapkan isi hatinya sembari menunggu motornya diperbaiki dibengkel karena ban -nya pecah saat hendak ke lokasi tugas yang kebetulan arahnya sama dengan lokasi dampingan saya.

 

“Sabar, ndri,” biasa saya menyingkat nama Johandri.

 

Coba kamu lihat orang-orang diluar sana.

 

Banyak dari mereka yang kesulitan mencari pekerjaan. Apalagi, ditengah pagebluk (penyakit) korona seperti sekarang ini.

 

Pendidikan mereka “boleh”.

 

Kepandaian mereka “boleh”.

 

Relasi mereka pun gak salah-salah.

 

Tapi, mereka masih menganggur juga to.

 

Lebih-lebih si Ali.

 

Kawan kita satu sekolahan dulu, dan yang paling kita anggap paling sukses diantara kawan yang lain yang merantau di Jakarta.

 

Saat ini ia cuma dirumah, lontang-lantung.

 

Karena, perusahaan dimana ia bekerja dulu, banyak merumahkan karyawannya.

 

Ia termasuk salah satunya.

 

“Masih mendingan kita to,” tegas saya.

 

Yang meskipun honor kita jarang sekali naik dan gak besar-besar amat serta tiap bulannya cuma habis buat bayar utang di bulan lalu.

 

Tapi, se-enggaknya, kita patut bersyukur, karena masih diberikan pekerjaan.

 

Inilah yang dimaksud “LUMSUM”.

 

“Utang dulu, bayar belakangan,” goda saya sambil tertawa.

 

Oya satu lagi, masalah kontrak pendamping desa yang katanya tidak jadi “multiyear” yang hingga sampai saat ini belum juga menunjukan titik terang.

 

Udah, kita gak usah dengerin apa kata orang.

 

“Intinya, kamu sudah denger belum,” tanya saya.

 

“Denger apa,” sahut Johandri.

 

Sembari menunggu kontrak, pendamping desa dihimbau tetap di lokasi tugas untuk mendampingi penyelesaian laporan penggunaan dana desa tahun 2020 serta mengawal pelaksanaan penyusunan RKPDes dan APBDes tahun 2021.

 

Hal ini sangat jelas lho ndri, termuat dalam Surat Dirjen PPMD Nomor 514/PMD.04.01/XII/2020 tentang Pelaksanaan Pendampingan Desa oleh Tenaga Pendamping Profesional yang terbit tanggal 11 Desember lalu.

 

Yang walupun sebenarnya surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas/ Biro PMD Provinsi, dan bukannya langsung kepada kita.

 

Tapi, ada tiga poin penting yang perlu kita pahami sebelum Surat Perintah Tugas atau SPT pendamping desa terbit.

 

 

Yang Pertama : Terkait Pelaksanaan Pendampingan

 

 

Poin tiga.

 

Dalam rangka pelaksanaan pendampingan, dihiimbau kepada seluruh TPP agar tetap berada di lokasi tugas sambil menunggu proses kontrak pada tahun anggaran 2021 sesuai dengan hasil Evaluasi Kinerja (Evkin Pendamping Desa).

 

 

Kedua : Menyampailkan Surat Ketersediaan Dikontrak

 

 

Poin empat.

 

TPP yang bersedia dikontrak kembali pada tahun 2021, diminta agar menyampaikan surat ketersediaan dikontrak kembali kepada Satker P3MD Pusat melalui alamat email: hrdsekpropmd@gmail.com diubah melalui situs pendamping.kemendesa.go.id

 

 

Terakhir : Dianggap Mengundurkan Diri

 

 

Poin lima.

 

TPP yang tidak mengirimkan surat sebagaimana poin empat, maka dinyatakan tidak bersedia dikontrak kembali atau mengundurkan diri.

 

Sudah paham kan ndri sekarang.

 

Kalau belum paham, nanti saya share aturanya melalui wasap.

 

Pendamping Desa Dihimbau Tetap di Lokasi Tugas

Gambar : Surat Dirjen PPMD Nomor 514/PMD.04.01/XII/2020

 

Udah bener kan ban kamu. Ayo kita berangkat, supaya kita gak kalah sama Bu Risma yang baru menjabat Menteri Sosial saja sudah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai Se- Indonesia.

 

Hoy….APBDes sudah nyampek mana?

 

“Jangankan APBDes mas, RKP Desa saja masih berubah-ubah,” teriak Johandri sambil mengegas motor bututnya.