Pengertian Belanja Desa dan Jenis-Jenisnya

Pengertian Belanja desa sebagaimana di atur Pasal 15 Permendagri 20 Tahun 2018 yang mengatur mengenai pengelolaan desa menjelaskan. Bahwa belanja desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.

 

Maksudnya, semua belanja dapat dipergunakan oleh desa untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.

 

Adapun belanja desa yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa, itu di klasifikasikan atas lima bidang belanja :

 

  1. Belanja untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,
  2. Pelaksanaan pembangunan Desa,
  3. Pembinaan kemasyarakatan Desa,
  4. Pemberdayaan masyarakat Desa, dan
  5. Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.

 

 

Jenis- Jenis Belanja Desa

 

 

Belanja desa sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa itu terdiri atas empat jenis belanja.

 

1. Belanja Pegawai

 

Belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi kepala Desa dan perangkat Desa, serta tunjangan BPD.

 

2. Belanja Barang/Jasa

 

Belanja barang/jasa digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.

 

3. Belanja Modal

 

Belanja modal digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset.

 

4. Belanja Tak Terduga

 

Belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal desa.

 

Apabila pemerintah desa ingin menganggarkan belanja tak terduga, perlu diperhatikan, setidaknya penganggaran tersebut paling sedikit memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :

 

  • Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya,
  • Tidak diharapkan terjadi berulang, dan
  • Berada di luar kendali pemerintah desa.

 

Nah, sekarang anda sudah lebih pahamkan! mengenai pengertian belanja desa dan jenis-jenisnya. Silahkan anda coret-coret dikolom komentar dan kabari saya bila anda kurang memahaminya.