BLT Desa jadi Prioritas Utama Penggunaan Dana Desa 2021

Jaring pengaman sosial berupa BLT Desa jadi Prioritas Utama Penggunaan Dana Desa 2021.

 

jaring pengaman sosial

 

Besaran BLT Desa yang akan dibagikan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah Rp.300 ribu selama 12 bulan yang akan dimulai pada bulan Januari hingga Desember 2021.

 

Untuk keluarga penerima calon manfaat BLT Desa, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut :

 

  1. Kelaurga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, dan
  2. Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

 

Bagi keluarga penerima manfaat yang berprofesi sebagai petani, BLT Desa dapat dipergunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.

 

Pemerintah desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan BLT Desa dengan menetapkan kriteria calon keluarga penerima manfaat kedalam peraturan kepala desa.

 

Dalam hal penetapan peraturan kepala desa. Hendaknya, kepala desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bersumber dari Kementerian Sosial.

 

Apabila terjadi selisih kurang dan/atau dana desa tidak mencukupi untuk pembayaran BLT Desa selama 12 Bulan. Maka, pemerintah desa diperbolehkan menggunakan sumber anggaran lain untuk pemenuhan BLT Desa tersebut.

 

Akan tetapi, bila jumlah KPM lebih kecil dibandingkan jumlah anggaran dana desa yang akan ditranfer pemerintah ke masing-masing Rekening Kas Desa (RKD). Maka sisa dari dana desa tersebut, penggunaanya diarahkan ke kegiatan pemulihaan ekonomi lainnya di desa.

 

Selanjutnya, dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa. Maka kepala desa diwajibkan menetapkan peraturan kepala desa tentang tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa.

 

Mengenai kegiatan pemulihan ekonomi lainya di desa, sebagaimana diluar program jaring pengaman sosial yang menjadi prioritas utama penggunaan dana desa di tahun 2021.

 

Dimaksudkan sisa dari dana desa diatas, penggunaannya diarahkan untuk kegiatan, berupa : Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pemberberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

 

Selain itu, bila masih terjadi sisa lagi atas dana desa. Maka pemerintah desa dapat mengarahkan dana tersebut ke pengembangan sektor prioritas di desa, yang kegiatannya berupa : pengembangan desa digital, desa wisata, usaha budidaya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan.

 

 

Sanksi

 

 

sanksi kepala desa tidak menyalurkan blt dana desa

 

Dalam hal pemerintah desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan tahun anggaran 2021, dikenakan sanksi pemotongan dana desa sebesar 50% dari dana desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2022.

 

Pengenaan sanksi kepada pemerintah desa dikecualikan: apabila dalam hasil musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.

 

Hasil musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil sebagaimana telah disebutkan diatas. Ditetapkan melalui peraturan kepala desa yang kemudian diketahui oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.

 

Hasil dari penetapan peraturan kepala desa itu. Kemudian disampaikan oleh bupari/walikota ke KPPN selaku KPA penyalur dana alokasi khusus fisik dan input ke aplkasi OM SPAN ( Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) sebagai syarat penyaluran dana desa tahap II pada tahun anggaran 2022.

 

Itulah sedikit kutipan mengenai BLT Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan dana desa 2021, dan juga program prioritas dana desa selain jaring pengaman sosial serta sanksi yang akan diterima pemerintah desa yang tidak melaksanakan BLT Desa 2021.

 

Kutipan-kutipan ini saya ambil secara langsung dari Permekeu Nomor 222 Tahun 2020, Pasal 38 ayat (1) sampai (6), Pasal 39 ayat (1) sampai (11), dan Pasal 56 ayat (1) sampai (4) tentang Pengelolaan Dana Desa 2021.

 

 

 

Disimpulkan :

 

 

Bahwa penggunaan dana desa sebagaimana yang menjadi prioritas utama diatas, ialah dalam rangka menanggulangi dampak pandemi corona virus disiase 2019 (Covid-19).

 

Perihal, anggapan atau bermanfaat dan tidaknya BLT Desa tersebut guna menurunkan angka kemiskinan sebagaimana yang menjadi salah satu fokus dari 18 SDGs Desa.

 

Intinya dalam hal ini, suka tidak suka, mau tidak mau, pemerintah desa wajib fardu a’in menggangarkan dan melaksanakan BLT Desa.

 

 

Download :

 

 

Bagi yang belum memiliki Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Bisa download melalui link dibawah ini…