Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023

Pada tahun 2023, arus dana desa di Indonesia mengalami transformasi signifikan. Seiring dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, terjadi alokasi dana desa tambahan yang dapat mengubah pemandangan pengelolaan dana desa pada tahun berjalan.

 

Melihat perkembangan ini, langkah lebih lanjut diambil dengan merujuk pada Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan ini juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menciptakan landasan hukum bagi regulasi lebih lanjut terkait pengelolaan keuangan negara.

 

Dalam kerangka ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengambil inisiatif dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2023. Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa. Perubahan ini terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 menjadi sebuah langkah signifikan dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan lebih efektif dan efisien.

 

Poin-poin penting terkait tambahan dana desa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 (PMK 98 Tahun 2023) adalah sebagai berikut:

 

Penghitungan Tambahan Dana Desa: Ada perubahan dalam penghitungan tambahan Dana Desa. Dana Desa dibagi menjadi dua bagian: sebagian dihitung sebelum tahun anggaran berjalan dan sebagian dihitung pada tahun anggaran berjalan.

 

Formula Pengalokasian: Formula pengalokasian Dana Desa sebelum tahun anggaran berjalan dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, afirmasi, kinerja, dan formula. Tambahan Dana Desa dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan kriteria utama dan kriteria kinerja.

 

Kriteria Utama: Kriteria utama untuk tambahan Dana Desa termasuk Desa bebas dari korupsi, Desa yang telah menyalurkan Dana Desa non-BLT tahap I, dan Desa yang menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

 

Kriteria Kinerja: Kriteria kinerja mencakup kinerja Pemerintah Desa, seperti kinerja keuangan dan pembangunan Desa, serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa. Ini melibatkan indikator seperti perubahan indeks Desa membangun, penyaluran Dana Desa, penyampaian peraturan kepala Desa, dan lainnya.

 

Penghargaan Desa: Desa yang menerima penghargaan nasional dari kementerian negara/lembaga tertentu juga dapat memenuhi kriteria untuk tambahan Dana Desa.

 

Besaran Tambahan Dana Desa: Besaran tambahan Dana Desa untuk setiap Desa bervariasi tergantung pada kelengkapan data keuangan Desa dan kategori penghargaan kementerian negara/lembaga.

 

Status Desa Mandiri: Desa dengan status “mandiri” memiliki prosedur penyaluran Dana Desa yang berbeda dan dapat menerima lebih banyak alokasi.

 

Penyaluran Dana Desa: Penyaluran Dana Desa untuk non-BLT Desa dilakukan dalam tiga tahap, dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh Desa, seperti laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa.

 

Sisa Hasil Penghitungan: Jika terdapat sisa hasil penghitungan tambahan Dana Desa, sisa tersebut akan dibagikan kepada Desa penerima tambahan Dana Desa berdasarkan kriteria tertentu.

 

Dengan perubahan ini, pemerintah Indonesia berupaya memastikan bahwa alokasi tambahan Dana Desa didasarkan pada kriteria kinerja dan penghargaan yang lebih ketat, untuk mendorong pembangunan dan tata kelola yang lebih baik di tingkat Desa.

 

Lebih lanjut mengenai berapa besaran dana desa tambahan dan untuk memahami aturan ini lebih lanjut. Silahkan download aturan ini melalui link berikut.

 

Detail Peraturan

 

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Entitas:Kementerian Keuangan
Nomor:98
Tahun:2023
Judul:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa

Ditetapkan Tanggal:22 September 2023
Diundangkan Tanggal:25 September 2023
Berlaku Tanggal:25 September 2023

 

File Peraturan

 

Download:PMK 98 Tahun 2023
Status:Berlaku