Perencanaan Desa, Bagaimana Maksudnya dan Mengapa Perlu?

Ternyata saya salah. Selama ini saya berfikir, bahwa perencanaan desa yang baik, tentu akan menghasilkan hasil yang baik pula.

 

Tapi faktanya apa?

 

Saat ini, masih banyak juga kok, oknum pemerintah desa yang terjebak kasus korupsi.

 

Padahal, mereka sudah membuat perencanaannya sebaik mungkin, sesuai jadwal, bahkan sudah sesuai aturan perundang-udangan.

 

Tapi hasilnya apa? Pembangunan masih asal-asalan, pembinaan dan pemberdayaan yang seharusnya dapat memberikan dampak yang signifikan bagi perubahan kesejahteraan masyakat desa malah malah kerapkali dijadikan ajang formalitas semata.

 

Iya kan?

 

Itulah mengapa saya katakan, bahwa perencanaan bukanlah hal mutlak untuk mengukur suatu keberhasilan sebuah desa.

 

Sebaik dan sebagus apapun perencanaan yang telah dibuat oleh desa, bila oknum pejabatnya korup. Maka, perencanaan itu pun tidak gunanya.

 

Betul gak?

 

 

Lalu apa yang dimaksud dengan perencanaan desa?

 

 

Perencanaan itu hanyalah pedoman bagi pemerintah desa dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan secara berkesinambungan, baik itu antara desa dengan kabupaten, desa dengan provinsi, maupun desa dengan pemerintahan pusat.

 

Perencanaan dalam suatu desa juga merupakan suatu proses dalam menentukan apa yang sebenarnya ingin dicapai oleh pemerintah desa di masa depan dan juga menetapkan berbagai langkah strategis dalam mencapai tujuan-tujuannya.

 

 

Mengapa perlu adanya perencanaan?

 

 

Dari sudut pandang ekonomi, alasan perlunya perencanaan dalam pembangun desa adalah :

 

  1. Supaya penggunaan alokasi sumber-sumber pembangunan yang terbatas bisa lebih efisien,
  2. Supaya perkembangan ekonomi atau pertumbuhan ekonomi menjadi lebih mantap, dan
  3. Supaya tercapai stabilitas ekonomi dalam menghadapi siklus konjungtur.

 

 

Tahapan perencanaan?

 

 

Tahapan perencanaan dalam suatu desa itu dimulai dari penyusunan rencana, penetapan rencana, pelaksanaan rencana, pengawasan dan pengendalian rencana, dan yang terakhir ialah pertanggungjawaban atas pelaksanaan rencana.

 

Itu saja sih, yang ingin saya bagikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat