Peringatan 7 Tahun Undang-Undang Desa

TEPAT hari ini, Jum’at, 15 Januari 2021, sekitar pukul 13.30 WIB, peringatan 7 tahun Undang-Undang Desa akan diselenggarakan secara resmi melalui akun Youtube Kemendes,PDTT dan juga Facebook Halim Iskandar NU.

 

Saya menerima surat undangan sekiranya pukul 20.00 WIB kemarin sore, melalui share-ran wasap berkali-kali dari beberapa kawan saya.

 

Undang resmi itu bernomor 168/HK.01.01/I.2021 yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Tenaga Pendamping Profesional Seluruh Indonesia serta ditandatangani langsung oleh Taufik Madjid selaku Sekretaris Jendral Kemendesa, PDTT.

 

Mengenai susunan acara sebagaimana yang telah saya baca dan termuat dalam surat itu, kalau tidak ada perubahan adalah sebagai berikut :

 

Waktu Uraian Kegiatan/Materi Partisipan
13.30 – 14.00 Registrasi Peserta Seluruh Tamu Undangan
14.00 – 14.10 Pembukaan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Dirigen
14.10 – 14.15 Pemutaran Video
14.15 – 14. 22 Testimoni Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian
14.22 – 14.30 Testimoni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
14.30 – 14.35 Testimoni Dubes Cina untuk Indonesia Xiao Qian
14.35 – 15.10 Pidato Peringatan 7 Tahun Undang-Undang Desa Abdul Halim Iskandar
15.10 – 15.15 Testimoni Ketua Umum APDESI Sindawa Tarang
15.15 – 15.20 Testimoni Ketua Umum PAPDESI Wargiyati
15.20 – 15.25 Testimoni Ketua Umum APDESI (Lampung) Suhardi Buyung
15.25 – 15.30 Testimoni Kepala Desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi
15.30 – 15.35 Testimoni Kepala Desa Kedungkumpul Angely Ernitasari
15.35 – 15.45 Penyerahan Simbolis Buku SDGs Desa
15.45 – 15.55 Doa
15.55 – 16.00 Penutup
16.00 – Selesai Ramah Tamah

 

 

Flashback 7 Tahun Undang-Undang Desa

 

 

Lahirnya Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Mantan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada awal tahun 2014, tak pelak membawa angin segar bagi perubahan otonomi desa-desa di Indonesia.

 

Desa yang awalnya sangat tertinggal karena minim Pendapatan Asli Desa (PADes), kini mulai berangsur-angsur membaik dan mampu mengurusi rumah tangganya sendiri berkat kucuran dana desa tiap tahunnya.

 

Mengutip dari Sipede, terhitung dari tahun 2015 hingga 2019, Pemerintah Pusat telah mengucurkan dana desa sebesar Rp 257,63 triliun.

 

Angka yang begitu “wow” dengan rincian sebagaimana berikut :

 

Tahun Jumlah Transfer Dana Desa
2015 Rp    20,67 triliun
2016 Rp    46,96 triliun
2017 Rp    60,00 triliun
2018 Rp    60,00 triliun
2019 Rp    70,00 triliun
Total Transfer Rp. 257, 63 triliun

 

 

Transfer dana desa ini belum ditambah Rp 72 triliun di tahun 2020 kemarin, serta rencana di tahun 2021 yang jumlahnya pun tidak sedikit, hampir berkisar Rp 72 triliun-nan juga.

 

 

Lalu Apakah Masyarakat Desa Sudah Merasakan Dampak Berkat Hadirnya Dana Desa Ini?

 

 

Sebagian sudah.

 

Kenapa saya katakan begitu?

 

Karena jumlah masyarakat desa di Indonesia itu banyak, kurang lebih 270 juta orang.

 

Jadi tidak mungkin, sependek pemikiran saya, dalam kurun waktu 7 tahun bisa mencover keseluruhan warga desa.

 

Terlebih, banyak Kepala Desa yang mengarahkan dana desa ke sektor pembangunan infrastruktur ketimbang pemberdayaan masyarakat desa.

 

Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu dana desa kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 

 

Lalu Apa Yang perlu Dilakukan Pemerintah Desa?

 

 

Saya berharap, tahun ini, Pemerintah Desa dapat mengarahkan penganggaran di APBDes lebih banyak ke sektor pemberdayaan dan juga pengembangan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja.

 

Memang betul ada Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Pemerintah Pusat sangat berharap program ini dapat sukses lebih dari tahun-tahun lalu.

 

Tapi menurut kaca mata saya, masih banyak juga, Pemerintah Desa yang menganggap program ini hanya formalitas semata.

 

Sehingga, apa yang menjadi harapan Pemerintah Pusat untuk dapat mengurangi pengangguran dan dapat memperkerjakan kaum-kaum marginal terkadang tidak mampu dimaksimalkan dilapangan oleh Pemerintah Desa.

 

 

Masyarakat Desa Mulai Peduli

 

 

Saya sangat gembira, dengan banyaknya komentar mengenai dana desa yang masuk melalui inbox ke saya akhir-akhir ini.

 

Komentar bernada negatif pun bercampur sinis kerap kali tak luput menghiasi fanpage updesa ketika saya mempublikasi artikel-artikel baru mengenai dana desa.

 

Itu yang saya harapkan selama ini.

 

Ini artinya, masyarakat desa sudah mulai peduli guna keberlangsungan dana desa yang lebih tepat sasaran dan transparan lagi kedepannya.

 

Diakhir, sebagai pendiri updesa.com yang usianya pun menginjakan genap 4 tahun di 2021 ini.

 

Saya pribadi bersama seluruh pencinta updesa mengucapkan selamat memperingati 7 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Semoga dengan usianya yang sekarang, dana desa kedepannya bisa dimaksimalkan lagi, semata-mata guna kesejahteraan masyarakat desa.

 

Tak lupa, saya pun mengajak kepada seluruh masyarakat desa dan pecinta updesa yang ada seluruh di Indonesia untuk dapat ikut berpartisipasi dan menghadiri acara tersebut hari ini mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai dengan mengetaq: #updesa dan juga #undangundangdesa melalui alamat kanal Youtube dan Facebook dibawah ini :

 

Alamat kanal :

 

  • Youtube   : Kemendesa,PDTT
  • Facebook : Halim Iskandar NU