Perkades Penjabaran APB Desa Tahun 2025
Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025 adalah dokumen penting yang menetapkan rincian pelaksanaan anggaran desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lainnya yang menjadi prioritas di desa pada tahun anggaran tersebut.
Dokumen ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri terkait. Adapun isi utama Perkades ini meliputi:
1. Pendapatan Desa
Pendapatan desa dirinci ke dalam beberapa kategori sumber pendapatan, yaitu:
- Pendapatan Asli Desa (PADes): Pendapatan yang diperoleh langsung dari desa, seperti hasil pengelolaan aset desa, retribusi, atau usaha desa lainnya.
- Transfer: Dana yang diterima dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten, termasuk Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, dan retribusi.
- Lain-lain Pendapatan yang Sah: Sumber pendapatan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Belanja Desa
Belanja desa meliputi pembiayaan kegiatan yang dikelompokkan berdasarkan bidang, yaitu:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Untuk operasional pemerintahan desa, honor perangkat desa, pemeliharaan kantor, dan kegiatan administratif lainnya.
- Bidang Pembangunan Desa: Untuk proyek pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, atau kegiatan pembangunan lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: Kegiatan untuk memperkuat solidaritas sosial, budaya, dan keamanan di tingkat desa.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Program pelatihan, pengembangan keterampilan, dan pemberian bantuan usaha kepada masyarakat.
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa: Penanganan bencana alam, keadaan darurat lainnya, atau kebutuhan mendesak yang tidak terduga.
- Setiap bidang anggaran dirinci lebih lanjut dalam angka nominal untuk memberikan transparansi penggunaan dana desa.
3. Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa mencakup:
- Penerimaan Pembiayaan: Sumber dana tambahan seperti sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
- Pengeluaran Pembiayaan: Pembayaran kewajiban atau pelunasan utang jika ada.
- Selisih Pembiayaan: Perbedaan antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
4. Lampiran dan Dokumen Pelaksanaan
Rincian lebih lanjut dari penjabaran APB Desa ini dilampirkan dalam dokumen yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Perkades. Untuk pelaksanaan teknis, setiap perangkat desa seperti kepala urusan atau kepala seksi menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai pedoman operasional harian.
5. Pengundangan dan Berlakunya Peraturan
Perkades ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yang dilakukan dengan penempatannya dalam Berita Acara Desa yang disahkan oleh Kepala Desa. Peraturan ini dimaksudkan agar dapat diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan dan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.