Panduan Lengkap Kewajiban Perpajakan BUMDes Menurut Permendagri 20/2018 dan Regulasi Terbaru
Apakah BUMDes yang baru berdiri wajib membayar pajak? Bagaimana cara mengurus pajak BUMDes agar tidak terkena sanksi? Pertanyaan-pertanyaan ini sering kali muncul di benak para pengurus desa dan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, setiap pengeluaran kas desa yang menyebabkan beban atas anggaran belanja desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku1Pasal 58 (1) Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku.. Prinsip ini berlaku mutatis mutandis untuk BUMDes sebagai entitas yang didirikan dan dimodali oleh desa2Pasal 75 Pengaturan Pengelolaan Keuangan Desa berlaku mutatis mutandis terhadap pengelolaan keuangan Desa adat..
Memahami kewajiban pajak bukanlah sekadar urusan administrasi. Ini adalah langkah fundamental untuk membangun BUMDes yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan tata kelola pajak yang baik, BUMDes tidak hanya patuh pada hukum, tetapi juga membangun kepercayaan dari masyarakat dan mitra usaha.
Artikel ini akan mengupas tuntas enam fakta penting yang wajib Anda ketahui untuk mengelola perpajakan BUMDes secara profesional, dengan dasar utama Permendagri 20/2018 dan regulasi perpajakan terkini.
Enam Fakta Penting Seputar Kewajiban Pajak BUMDes
Fakta 1: BUMDes adalah Wajib Pajak Badan, Wajib Punya NPWP Sendiri dan Terpisah dari Desa
Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), status BUMDes telah dikukuhkan sebagai sebuah “Badan Hukum”. Konsekuensinya jelas: BUMDes adalah subjek pajak yang terpisah dari Pemerintah Desa. Artinya, BUMDes harus memiliki identitas pajaknya sendiri. Meskipun Permendagri 20/2018 tidak secara eksplisit menyebutkan kewajiban NPWP untuk BUMDes, prinsip mutatis mutandis dalam pengelolaan keuangan mensyaratkan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk pendaftaran NPWP2Pasal 75 Pengaturan Pengelolaan Keuangan Desa berlaku mutatis mutandis terhadap pengelolaan keuangan Desa adat..
Setiap BUMDes wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat satu bulan setelah didirikan. NPWP ini menjadi syarat utama untuk berbagai aktivitas legal dan administratif. Pencatatan keuangan BUMDes yang baik menjadi dasar penyusunan laporan perpajakan yang akurat. Kaur Keuangan desa yang bertindak sebagai pemungut pajak wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai ketentuan3Pasal 58 (4) Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
“Meskipun sebagian besar BUMDes bersumber dari Pemerintah Desa, namun BUMDes merupakan suatu entitas yang terpisah dari Pemerintah Desa. BUMDes diwajibkan untuk memiliki NPWP sebagaimana badan usaha lainnya.”
Fakta 2: Kabar Baik! Setoran Modal Awal dari Desa Bukan Objek Pajak
Salah satu kekhawatiran terbesar pemerintah desa adalah apakah dana yang disetorkan sebagai modal awal BUMDes akan dikenai pajak. Jawabannya adalah tidak. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes, baik dalam bentuk setoran tunai maupun aset lainnya, bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Ini sejalan dengan ketentuan Permendagri 20/2018 yang menyatakan bahwa hasil keuntungan dari penyertaan modal BUMDes dimasukkan sebagai pendapatan asli desa4Pasal 62 (2) Hasil keuntungan dari penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan sebagai pendapatan asli Desa.. Implikasi perpajakan atas pembagian keuntungan ini perlu dikonsultasikan lebih lanjut mengingat sifat khusus BUMDes sebagai badan usaha milik desa, namun setoran modal awal itu sendiri bukan objek pajak.
“Penyertaan modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes tidak terutang pajak karena bukan merupakan objek pajak. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan dari objek pajak.”
Fakta 3: Bukan Hanya Membayar Pajak, BUMDes Juga Wajib ‘Memotong’ Pajak Pihak Lain – Peran Krusial Kaur Keuangan
BUMDes memiliki peran ganda dalam sistem perpajakan. Selain menjadi wajib pajak atas laba usahanya sendiri, BUMDes juga bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak. Kaur Keuangan desa berperan sebagai wajib pungut pajak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan BUMDes5Pasal 58 (2) Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).. Pemotongan pajak ini meliputi pengeluaran kas desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal6Pasal 58 (3) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal..
Beberapa contoh kewajiban pemotongan pajak oleh BUMDes antara lain:
- PPh Pasal 21: Saat membayar gaji, upah, atau honorarium kepada karyawan dan tenaga lepas.
- PPh Pasal 23: Saat membayar imbalan jasa (seperti jasa konsultan, akuntansi) atau sewa aset selain tanah dan bangunan.
- PPh Pasal 4 ayat (2): Saat membayar biaya sewa tanah dan/atau bangunan.
Seluruh transaksi ini wajib dicatat dalam buku pembantu pajak sebagai bagian dari sistem akuntansi desa7Pasal 64 (3) Buku pembantu pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak..
Fakta 4: Ada Tarif PPh Final 0,5% untuk BUMDes UMKM, Tapi Tidak Selamanya! – Perhitungan Berdasarkan Pembukuan yang Akurat
Ada fasilitas perpajakan yang sangat menguntungkan bagi BUMDes yang masuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yaitu BUMDes dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. BUMDes ini dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% yang dihitung dari total omzet bruto.
Namun, fasilitas ini bersifat sementara dengan batas waktu tergantung bentuk badan usaha. Perhitungan ini mensyaratkan pembukuan yang akurat oleh BUMDes. Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material penggunaan bukti transaksi perpajakan8Pasal 51 (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut., yang mencakup dokumen pendukung perhitungan pajak BUMDes.
Fakta 5: Status “Badan Hukum” Berarti Wajib Lapor SPT Tahunan Badan Sebelum 30 April – Dukungan Sistem Administrasi Desa
Sebagai wajib pajak badan yang berstatus badan hukum, setiap BUMDes tanpa terkecuali memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Batas waktu pelaporannya adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak (30 April untuk tahun buku berakhir 31 Desember).
Penyusunan SPT Tahunan memerlukan data lengkap dari pembukuan BUMDes yang terpisah dari pembukuan Pemerintah Desa. Kaur Keuangan sebagai pemungut pajak perlu berkoordinasi dengan pengelola BUMDes untuk memastikan kelengkapan bukti potong, laporan keuangan, neraca, dan laba rugi BUMDes sebagai dasar penyusunan SPT3Pasal 58 (4) Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
Fakta 6: Pembukuan Keuangan Itu Wajib Hukumnya, Bukan Sekadar Pilihan – Dasar Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Menyelenggarakan pembukuan yang rapi dan teratur merupakan kewajiban hukum bagi seluruh wajib pajak badan, termasuk BUMDes. Peraturan perpajakan mewajibkan BUMDes untuk menyusun pembukuan yang terpisah dari pembukuan Pemerintah Desa.
Pembukuan tersebut sekurang-kurangnya harus mencakup catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta penjualan dan pembelian. Kewajiban ini sangat penting untuk keperluan audit, pemeriksaan pajak, dan sebagai bukti hukum. Buku pembantu pajak yang dikelola Kaur Keuangan menjadi bagian integral dari sistem pembukuan ini7Pasal 64 (3) Buku pembantu pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak..
Kesimpulan: Pajak Bukan Beban, Tapi Langkah Menuju BUMDes Profesional yang Berintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa
Memahami dan mematuhi peraturan perpajakan berdasarkan Permendagri 20/2018 bukanlah beban yang harus dihindari, melainkan sebuah langkah strategis untuk menjadikan BUMDes sebagai entitas bisnis yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya1Pasal 58 (1) Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku.. Tata kelola pajak yang baik mencerminkan akuntabilitas keuangan yang sehat, yang pada akhirnya akan mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan BUMDes dalam jangka panjang.
Kepatuhan pajak adalah cerminan dari keseriusan BUMDes dalam berkontribusi tidak hanya untuk kesejahteraan desa melalui pendapatan asli desa4Pasal 62 (2) Hasil keuntungan dari penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan sebagai pendapatan asli Desa., tetapi juga untuk pembangunan negara melalui kontribusi perpajakan.
Sinergi antara pengelola BUMDes dengan Kaur Keuangan sebagai pemungut pajak5Pasal 58 (2) Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). menjadi kunci sukses pengelolaan perpajakan BUMDes yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa secara keseluruhan.