Prioritas Dana Desa 2021 Bidang Padat Karya Tunai Desa

Bukan rahasia umum, bahwa dalam penetapan prioritas dana desa 2021 bidang Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pemerintah menfokuskan paling sedikit 50 % untuk upah tenaga kerja per kegiatan.

 

Upahnya pun harus dibayarkan setiap hari. Dengan kriteria calon pekerja yang diprioritaskan seperti mereka yang: pengagguran, setengah pengangguran, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.

 

Dengan pola dan kriteria yang sudah ditetapkan diatas.

 

Diharapkan, Pemerintah Desa benar-benar mampu untuk dapat melakukan pendataan secara valid. Agar nantinya, dana desa benar-benar bisa memberikan manfaat serta menurunkan trend angka kemiskinan yang terjadi di Indonesia.

 

Selanjutnya, terkait upah dan jenis kegiatan PKTD apa yang bisa memenuhi 50% untuk Harian Orang Kerja (HOK).

 

Secara jelas diatur dalam Lampiran Bab III huruf (c) angka (6) Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020, yang isinya kurang lebih sebagaimana dibawah ini :

 

 

Jenis Kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 Bidang Padat Karya Tunai Desa

 

 

A. Pertanian dan Perkebunan untuk Ketahanan Pangan

 

  1. Pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan,
  2. Pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain, dan
  3. Penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan.

 

 

B. Restoran dan Wisata Desa

 

  1. Kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama,
  2. Kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama, dan
  3. Membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata.

 

C. Perdagangan Logistik Pangan

 

  1. Pemeliharaan bangunan pasar,
  2. Badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas,
  3. Badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi, dan
  4. Tambahan penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di desa.

 

D. Perikanan

 

  1. Pemasangan atau perawatan karamba bersama,
  2. Bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama, dan
  3. Membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.

 

E. Peternakan

 

  1. Membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama,
  2. Penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama, dan
  3. Kerja sama badan usaha milik Ddesa dan/atau badan usaha milik desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.

 

 

F. Industri Pengolahan dan Pergudangan untuk Pangan

 

  1. Perawatan gudang milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama,
  2. Perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama, dan
  3. Penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana desa.

 

 

Sebagai contoh. Berikut ini saya berikan gambar Rencana Anggaran Biaya (RAB) prioritas dana desa 2021 bidang padat parya tunai desa jenis kegiatan pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan yang bisa menjadi acuan Anda dalam menetapan 50% untuk upah pekerja.

 

prioritas dana desa 2021 bidang padat parya tunai desa jenis kegiatan pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan

contoh RAB PKTD jenis kegiatan pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan