Prioritas Dana Desa 2025 Sesuai Permendes 2 Tahun 2024
Pada tahun 2025, prioritas penggunaan Dana Desa akan difokuskan pada sejumlah program strategis yang bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem, meningkatkan kualitas layanan dasar, serta memperkuat ketahanan dan potensi desa.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 (Permendes 2/2024). Dalam peraturan tersebut, terdapat berbagai poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa dalam merencanakan dan mengalokasikan Dana Desa.
Berikut adalah ulasan mengenai prioritas Dana Desa 2025 yang diatur dalam Permendes 2 Tahun 2024, beserta contoh kegiatan yang dapat dilaksanakan.
Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Salah satu prioritas utama Dana Desa pada tahun 2025 adalah penanganan kemiskinan ekstrem. Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengalokasikan paling tinggi 15% dari Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Hal ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Permendes 2/2024, yang menyebutkan bahwa alokasi BLT Desa harus digunakan untuk keluarga miskin yang terdampak langsung oleh situasi ekonomi.
Contoh Kegiatan:
- Pemberian BLT kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam data kemiskinan desa.
- Pelaksanaan pelatihan keterampilan untuk keluarga penerima manfaat, seperti pelatihan menjahit atau berternak, untuk meningkatkan pendapatan keluarga.
Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim
Dalam Pasal 7 Ayat (2), Permendes 2/2024 mengatur penggunaan Dana Desa untuk penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Program ini melibatkan upaya adaptasi dampak perubahan iklim, mitigasi perubahan iklim, serta pengembangan desa yang ramah lingkungan.
Contoh Kegiatan:
- Penyuluhan dan pelatihan terkait pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan.
- Pembangunan embung desa untuk menampung air hujan guna mencegah kekeringan di musim kemarau.
Peningkatan Layanan Kesehatan Desa
Prioritas lain yang diatur dalam Permendes 2/2024 adalah peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, termasuk penurunan angka stunting.
Dana Desa dapat dialokasikan untuk promosi kesehatan dan pencegahan penyakit menular dan tidak menular di tingkat desa, termasuk program penurunan stunting.
Hal ini diatur dalam Pasal 8 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk dalam hal kesehatan dan sanitasi.
Contoh Kegiatan:
- Program pencegahan stunting melalui pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita.
- Penyuluhan kesehatan tentang penyakit menular, seperti COVID-19 dan tuberkulosis, serta upaya pencegahannya.
Dukungan Ketahanan Pangan
Permendes 2/2024 juga menekankan pentingnya ketahanan pangan di desa. Dalam Pasal 9 Ayat (2), disebutkan bahwa Dana Desa akan digunakan untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di desa.
Contoh Kegiatan:
- Pembinaan usaha tani organik dan pertanian ramah lingkungan untuk meningkatkan produksi pangan lokal.
- Program pemberian bantuan bibit tanaman pangan dan pelatihan petani agar dapat meningkatkan hasil pertanian dan swasembada pangan desa.
Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
Program pengembangan potensi dan keunggulan desa juga menjadi prioritas utama. Pemerintah desa dapat menggunakan Dana Desa untuk mengembangkan desa wisata, desa devisa, desa agroekonomi, atau bentuk pengembangan potensi lainnya sesuai dengan karakteristik desa tersebut.
Contoh Kegiatan:
- Pengembangan desa wisata berbasis alam dan budaya, seperti pembuatan jalur wisata atau penyediaan fasilitas penginapan sederhana.
- Pembentukan kelompok usaha ekonomi kreatif (UEK) yang mengolah produk lokal menjadi barang bernilai jual tinggi.
Pemanfaatan Teknologi dan Informasi
Seiring dengan perkembangan teknologi digital, Dana Desa pada tahun 2025 akan digunakan untuk percepatan implementasi desa digital.
Pemerintah desa diharapkan dapat memanfaatkan Dana Desa untuk meningkatkan kualitas jaringan telekomunikasi dan mengembangkan desa digital yang dapat meningkatkan pelayanan publik dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Contoh Kegiatan:
- Peningkatan infrastruktur jaringan internet desa untuk mendukung layanan pendidikan jarak jauh dan administrasi online.
- Pengembangan aplikasi berbasis web atau mobile untuk memudahkan warga desa mengakses informasi terkait pembangunan dan layanan desa.
Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai
Pembangunan berbasis padat karya tunai juga menjadi fokus prioritas dalam penggunaan Dana Desa pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal.
Dalam Pasal 12 Ayat (4), disebutkan bahwa dana untuk proyek padat karya tunai harus memastikan bahwa setidaknya 50% dana digunakan untuk upah pekerja.
Contoh Kegiatan:
- Pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan desa atau saluran irigasi, dengan menggunakan tenaga kerja lokal.
- Pembuatan taman desa atau ruang publik yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga desa.
Dana Operasional Pemerintah Desa
Terakhir, Dana Desa juga akan dialokasikan untuk mendukung dana operasional pemerintah desa, dengan maksimal 3% dari total pagu Dana Desa.
Pasal 13 Ayat (1) Permendes 2/2024 mengatur bahwa alokasi dana ini digunakan untuk mendukung koordinasi, kegiatan penanggulangan kerawanan sosial, serta kegiatan lainnya yang mendukung kelancaran tugas pemerintah desa.
Contoh Kegiatan:
- Pelaksanaan rapat koordinasi pemerintah desa dan lembaga masyarakat desa untuk menyusun perencanaan pembangunan.
- Penyediaan fasilitas dan operasional untuk layanan administrasi desa, seperti pengadaan perlengkapan kantor dan biaya transportasi aparat desa.
Kesimpulan
Permendes 2 Tahun 2024 memberikan pedoman yang jelas tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025. Fokus utama penggunaan dana ini adalah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, meningkatkan ketahanan pangan, penguatan layanan dasar kesehatan, serta pemanfaatan teknologi.
Pemerintah desa diharapkan dapat mengelola Dana Desa dengan efektif dan efisien untuk mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan adaptif terhadap perubahan. Dengan pengelolaan yang baik, Dana Desa dapat menjadi alat yang kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.