Ruang Isolasi Desa jadi Solusi Antisipasi Rumah Sakit Penuh

Dari anggaran minimal 8 % yang termuat dalam APBDes sumber Dana Desa. Itu ada anggaran untuk ruang isolasi Desa.

 

Beragam, dan besaran anggaranya pun tidak sama.

 

Tergantung, kekuatan APBDes di masing-masing Desa untuk mendanai kegiatan itu.

 

Selanjutnya, terkait untuk apa saja kegunaan anggaran itu. Pun tidak sama, atau bervariasi tiap desanya.

 

Ada yang untuk sewa gedung bila gedungnya bukanlah aset milik Desa, ada yang untuk obat-obatan, vitamin, makanan dan lain sebagainya.

 

Pokoknya, tergantung hasil musyawarah-lah pada saat penyusunan anggaran APBDes.

 

Kemudian, terkait kapan proses pembelanjaannya, itu yang terkadang membuat sulit.

 

Apalagi, di Desa itu, masyarakat tidak mau atau lebih memilih rumah sakit sebagai ruang isolasinya.

 

Tentu, dana itu hanya akan menjadi SiLpa, yang selanjutnya rumah sakit – rumah sakit akan over kapasitas sehingga tidak ada cara lain selain mendirikan tenda-tenda darurat.

 

Nah, untuk mengantisipasi hal itu, sebenarnya, pemerintah Desa harus lebih peka dan mulai berkoordinasi dengan pihak-pihak kesehatan dan/atau puskesmas setempat untuk mulai mengaktifkan ruang isolasi Desa.

 

Inipun yang disampaikan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar pada, Kamis (8/7/21) di Jakarta.

 

Ia mengatakan, sekarang rumah sakit pada penuh. Tidak ada pilihan bagi desa selain menyiapkan ruang isolasi yang baik.

 

Ia pun menghimbau, Tim Relawan Desa Lawan Covid 19 yang diketuai oleh kepala Desa untuk memperketat penjagaan gerbang Desa atau pos jaga Desa.

 

Hal ini Ia maksudkan, agar dapat memantau pergerakan warga setempat, terutama warga/pendatang yang baru tiba dari luar daerah.

 

Selain menyiapkan ruang isolasi Desa yang dikelola oleh tim relawan dan dipantau oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas setempat, menurutnya, agar tim relawan juga menyediakan kebutuhan pasien yang diisolasi, seperti makanan, obat, dan vitamin.

 

Kemudian, terkait gedung apa yang bisa digunakan untuk ruang isolasi. Ia mengatakan, pemerintah Desa bisa menggunakan Balai Desa, Gedung BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), Gedung SD, hingga Rumah Kosong yang tidak digunakan.