Apa Sanksi Anggota BPD yang Meninggalkan Desa dan Berdomisili di Tempat Lain ?

Bila kita melihat fakta dilapangan, mungkin masih ada ya, BPD yang kurang mengerti akan tugas dan fungsinya.

 

Bahkan, tidak jarang pula, ketika BPD ditanya persoalan masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), mereka tidak tahu.

 

Padahalkan, BPD merupakan salah satu unsur yang ikut dalam menyusun dan mengesahkan rancangan peraturan tentang anggaran tersebut.

 

Jadi mustahil dong, kalau mereka tidak tahu, ya kan ?

 

Dan yang menurut saya lebih aneh lagi, terkadang masih ada juga lo [tidak semua] dalam rapat – rapat besar, seperti rapat perencanaan pembangunan, kesepakatan pembahasan rancangan peraturan, dan atau rapat lainya.

 

Masih banyak juga anggota BPD yang tidak hadir.

 

Padahal, jika merujuk pada Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, tepatnya pasal 30 dan 31, jelas tindakan tersebut melanggar tugas dan fungsi sebagai BPD.

 

Untuk lebih lengkap tentang tugas dan fungsi BPD silahkan baca di artikel yang saya tulis [ sebelumnya ].

 

Karena, pada hari ini, saya tidak akan membahasan masalah tugas dan fungsinya disini.

 

Hari ini, kita hanya fokus menjawab pertanyaan yang masuk melalu inbox kepada saya yaitu seputar ” Apa Sanksi Anggota BPD yang Meninggalkan Desa dan Berdomisili ke Tempat Lain ? “.

 

Baca Juga : Kumpulan Peraturan tentang Desa

 

Sebetulnya, jika kita mau meluangkan sedikit waktu, hanya sekedar untuk membaca isi dari Permendagri 110/2016, tentu jawaban tersebut akan terjawab.

 

Silahkan download Permendagri 110 tahun 2016, jika anda belum memiliki peraturan ini.

 

Namun, saya tidak akan mempersoalkan hal tersebut. Intinya, saya akan mencoba menguraikan jawaban dari pertanyaan diatas secara jelas dan lengkap dan sesuai aturan.

 

Secara tepat, mungkin pertanyaannya begini :

 

Sanksi apa sih yang akan diterima oleh anggota BPD yang meninggalkan desanya kemudian berpindah atau menempati di luat wilayah asal pemilihan ?

 

Nah, jika kejadian benar ada di desa Anda, maka sanksi anggota BPD yang melakukan tindakan tersebut harus diberhentikan.

 

Karena jelas, tindakan diatas telah melanggar Permendagri 110/2016, pasal 19 ayat (2) huruf (j) yang isinya sebagai berikut :

 

⇒ Pasal 19 :

 

(1) Anggota BPD berhenti karena:

a. meninggal dunia,
b. mengundurkan diri, atau
c. diberhentikan.

 

(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

a. berakhir masa keanggotaan,
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun,
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD,
d. tidak melaksanakan kewajiban,
e. melanggar larangan sebagai anggota BPD,
f. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD,
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
h. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah,
i. Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) desa atau lebih menjadi 1 (satu) desa baru, pemekaran atau penghapusan
Desa,
j. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan, dan/atau
k. ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.

 

Lihat screenshootnya :

 

sanksi anggota BPD

pemberhentian BPD

 

Lalu bagaimana mekanisme pemberhentinya BPD yang terkena sanksi tersebut ?

 

Bagi BPD yang terkena sanksi tersebut, maka mekanisme pemberhentianya sebagai berikut :

 

  1. Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa.
  2. Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
  3. Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Walikota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
  4. Bupati/Walikota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD.
  5. Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.

 

Terkait mekanisme pemberhentian diatas, diatur dalam pasal 20 Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

Itulah jawaban serta uraian singkat atas pertanyaan dari topik yang kita bahas pada sesi kali ini. Semoga dengan jawaban tersebut bisa mengurangi rasa penasaran dan referensi didalam menjalankan tugas.