Mulai Oktober 2022, Sertifikasi Pendamping Desa Dijalankan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerangkan mulai Oktober 2022 sertifikasi pendamping desa dijalankan.

 

“Mulai Oktober 2022 ini, sertifikasi pendamping desa dijalankan. Lembaga Sertifikasi Profesi di Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi menyediakan layanan untuk sertifikasi pendamping lokal desa,” terang Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam pidato penetapan Hari Bhakti Pendamping Desa yang digelar secara private melalui kanal Youtube Kemendes PDTT pada Jum’at, 7 Oktober 2022 di Jakarta.

 

Ia menyampaikan bahwa sertifikasi pendamping desa dijalankan sebagai wujud penghargaan Kemendesa PDTT kepada seluruh pendamping desa sebagai kado Peringatan Hari Bakti Pendamping Desa tahun ini.

 

“Sebagai wujud penghargaan kepada pendamping desa.Tepat pada Peringatan Hari Bakti Pendamping Desa tahun ini, Kementerian Desa, PDTT dengan bangga, menghadiahkan Kado Istimewa untuk seluruh Pendamping Desa di tanah air,” ujarnya.

 

Selain sertifikasi pendamping desa, lanjut dia, juga telah berkirim surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi agar seluruh pendamping desa diberikan kesempatan yang sama dalam pendataan tenaga honorer Non ASN.

 

Baca : Tahun 2023, Pendamping Desa jadi ASN P3K

 

“Sebagai kado Hari Bakti Pendamping Desa, saya, sebagai Menteri Desa, PDTT, telah berkirim surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Demi meningkatkan efektivitas kerja-kerja pendampingan di desa, dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi Pendamping Desa, saya telah meminta MenpanRB untuk memberikan kesempatan yang sama kepada TPP, memberikan kesempatan dan penghargaan yang adil kepada TPP, meningkatkan status TPP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

 

Hal ini ia lakukan guna untuk memastikan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tetap bersama-sama Kemendesa PDTT, dalam gerak langkah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

“Langkah ini, akan memastikan TPP tetap bersama-sama Kemendesa PDTT, dalam gerak langkah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN, sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Gus Halim.