Simpanan Simkopdes : Cara Buat Tagihan Simpanan Anggota
Ada tiga fitur baru dalam Simkopdes Merah Putih yang dipublikasikan oleh tim digitalisasi Kemenkop bulan-bulan ini.
- Fitur Simpanan,
- Fitur Penjualan, dan
- Fitur RAT atau Rapat Anggota Tahunan.
Dari ketiga fitur di atas, sebetulnya tidak ada sulit dalam hal menjalankan dan mengoperasikannya di dalam aplikasi Simkopdes. Namun, bagi yang awam. Kemungkinan fitur ini agak sedikit menyulitkan karena tidak adanya panduan yang lengkap.
Nah untuk mempermudah rekan-rekan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), khususnya yang menangani penggunaan aplikasi Sistem Informasi dan Managemen Koperasi Desa (Simkopdes). Berikut saya akan buatkan panduan mudahnya.
Tapi sebelum saya membuatkan panduannya. Perlu diingat! Untuk mempermudah memahami panduan yang akan saya jelaskan. Saya akan membagi panduan ini kedalam tiga artikel yang nantinya akan saling berkaitan.
Pertama, atau yang untuk di sesi kali ini. Saya akan membuatkan panduan khusus simpanan Simkopdes saja. Kemudian, untuk panduan penjualan dan RAT akan saya lanjutnya di artikel berikutnya.
Sepakat ya!
Ok, langsung kita mulai untuk mempelajari fitur simpanan. Dimana dalam fitur ini, kita akan mempelajari bagaimana cara menambahkan simpanan pokok, wajib, sukarela dan membuat tagihan kepada anggota koperasi.
Untuk panduan mudahnya. Silahkan Anda login ke akun KDMP Anda masing-masing di aplikasi Simkopdes.
Setelah login/masuk ke dalam aplikasi Simkopdes. Silahkan Anda buka menu Simpanan sebagaimana tampak pada gambar berikut ini.

Menu Simpanan pada Aplikasi Simkopdes
Setelah menu simpanan terbuka. Maka, langkah Anda selanjutnya tinggal membuat tagihan simpanan dan mengatur besaran simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang telah disepakati pada saat awal pembentukan dan/atau sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan yang diatur dalam Akta Notaris.
Salah satu contoh misal, simpanan pokok yang diputuskan serta diatur dalam notaris Anda sebesar Rp50 ribu. Maka Anda tinggal klik tombol “+ Buat Tagihan” masukan nominal simpanan dan diakhiri dengan klik tombol “Simpan”.

Tagihan Simpanan Pokok, Wajib, dan Sukarela dalam Simkopdes
Nah, setelah simpanan pokok, wajib, dan sukarela terinput dan tersimpan semuanya ke dalam aplikasi Simkopdes. Maka, hasil gambarnya kurang lebih sebagai berikut.

Tagihan simpanan yang telah terbuat
Dan langkah terakhir, Anda tinggal klik pada tombol “Tagih” yang ada di masing-masing menu simpanan yang telah diatur. Kemudian muncul nama anggota yang akan ditagih. Selanjutnya, klik tombol “Ubah”.

Tagih simpanan ke setiap anggota yang sudah membayar lunas
Tambah catatan pada kolom yang tersedia, ubah status pembayaran dan diakhiri dengan mengklik tombol ” Simpan”.

Lunas Pembayaran Simpanan
Maka, lunaslah sudah simpanan bagi anggota yang awalnya belum lunas.
Nah, demikianlah panduan mudah mengoperasikan fitur simpanan pada aplikasi Simkopdes. Sebagai catatan, fitur simpanan ini hanya bisa diterapkan bagi Anggota KDMP yang sudah mendaftar melalui Aplikasi KDMP Mobile atau ditambahkan oleh pengurus KDMP.
Bila Anda sebagai masyarakat desa yang belum mendaftar, Silahkan mendaftar terlebih daluhu ke KDMP yang ada di desa Anda masing-masing.



