SK Kepala Desa : Cara Membuat dan Contoh Formatnya
Faktanya, tidak semua pemerintah desa itu mengerti bagaimana cara membuat SK Kepala Desa yang baik dan benar.
Bahkan tidak jarang dari mereka, ketika diminta membuat konsiderans dari Surat Keputusan (SK) tersebut. Isinya tidak nyambung.
Padahal, dasar utama, ketika kita hendak membuat sebuah surat keputusan, adalah konsiderans. Di susul diktum, penutup, dan lampiran keputusan.
Iya kan?
Hal ini mungkin yang jarang dipahami oleh pemerintah desa.
Bahkan, kerap kali saya melihat. Banyak surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala desa itu kurang memenuhi standar.
Maksudnya, tidak memenuhi standar dalam hal ini, ialah kurang rapi.
Mulai dari pengaturan kertas, jenis font yang harusnya digunakan, dan juga margin kertas.
Tapi, anda tidak perlu kuatir.
Karena pada pertemuan kali ini. Saya akan menjelaskan kepada anda secara tuntas terkait hal ini.
Tentunya, hanya di situs ini. Dan mungkin, belum pernah ada situs lain yang menjelaskan tentang hal ini, sedetail yang akan kita bahas.
Mari kita mulai.
Cara Membuat Surat Keputusan Kepala Desa
Perlu anda ketahui. Sebelum anda membuat sebuah surat keputusan. Secara garis besar, ada dua hal yang perlu anda pahami.
Pertama terkait pengaturan kertas, dan kedua ialah pembuatan surat keputusan.
Saya akan uraikan.
1. Pengaturan Kertas
Pengaturan kertas sebagaimana yang telah saya singgung di atas, meliputi pengaturan jenis kertas, jenis font, ukuran font, margin dan juga pencantuman kop surat.
Dalam hal jenis kertas yang digunakan dalam pembuatan surat keputusan, ialah jenis kertas F4 dengan ukuran lebar 21,5 cm dan tinggi 33 cm.
Kemudian, untuk font sendiri, itu menggunakan jenis font “Bookman Old Style” dengan ukuran 12.
Selanjutnya, untuk margin sendiri, itu menggunakan ukuran atas 1,5 cm, bawah 2,5 cm, kanan 2,5 cm dan kiri 2,5 cm.
Setelah anda mengatur jenis kertas, font, dan juga margin.
Tahapan selanjutnya, anda membuat kop surat dengan membagi kerja kerja menjadi dua, lalu tempelkan kop Burung Garuda pada surat keputusan.
Setelah itu, jangan lupa anda atur margin header from top 1,5 cm, dan terakhir klik close header dan footer.
Maka, selesai sudah untuk tahap pengaturan kertas.
2. Pembuatan Surat Keputusan
Setelah kertas kerja dan kop surat keputusan telah siap.
Tahapan selanjutnya adalah membuat kepala, judul, dan pembukaan surat keputusan yang berisi frasa Kabupaten [nama kabupate], keputusan kepala desa [nama desa], nomor surat keputusan kepala desa, frasa tentang, judul keputusan, dan frasa kepala desa [nama desa] yang seluruhnya ditulis secara simetris menggunakan huruf kapital.
Kemudian, khusus pada kepala desa [nama desa] diakhiri dengan tanda baca (;).
Langkah selanjutnya, setelah kepala, judul, dan pembukaan keputusan di buat, ialah menulis konsiderans.
Penulisan konsiderans itu terbagi menjadi dua, menimbang dan mengingat.
Menimbang, konsideran menimbang disusun berurut dengan menggunakan huruf dan diakhiri tanda baca titik koma (;).
Sedangkan mengingat, konsideran mengingat disusun menggunakan angka dan diakhiri tanda baca titik koma (;).
Setelah konsiderans selesai, lanjut kepenulisan diktum.
Diktum pada sebuah keputusan memuat judul keputusan serta materi atau hal-hal yang diatur, serta waktu berlakunya keputusan.
Materi muatan yang diatur oleh keputusan disusun menggunakan diktum KESATU, KEDUA, KETIGA, dan sebagainya.
Nah, setelah semua langkah yang saya jelaskan di atas selesai semuanya.
Langkah selanjutnya ialah membuat penutup.
Penutup berisi tempat dan tanggal penetapan, nama jabatan, serta nama dan jabatan penandatangan tanpa gelar dan pangkat.
Terakhir, tuliskan berita desa [nama desa] nomor dan tahun pada frasa diundangkan.
Disusul tembusan yang menjadi arsip dan diberikan kepada yang bersangkutan sesuai lampiran SK Kepala Desa.
Nah, mungkin itulah sedikit penjelasan mengenai cara membuat surat keputusan kepala desa sesuai tata aturan yang benar.
Selanjutnya, kita akan membahas mengenai contoh-contoh surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala desa.
Contoh SK Kepala Desa
Ada banyak sekali contoh surat keputusan kepala desa.
Tapi, bila anda sudah memahami bagaimana tata cara membuat surat keputusan seperti yang sudah saya jelaskan di atas.
Maka, barang yang mustahil anda tidak dapat membuatnya sendiri.
Akan tetapi, bila anda masih bingung bagaimana gambaran contoh formatnya.
Diakhir nanti, saya akan berikan salah satu contoh format surat keputusan Kades yang bisa anda edit dan gunakan namun setelah saya menjelaskan beberapa fungsi dari contoh SK Kepala Desa di bawah ini.
Daftar Isi
- SK Tim Penyusun RKP Desa 2024
- SK Panitia Musrenbang Desa RKP Desa 2024
- SK Panitia Musdes Perencanaan Desa RKP Desa 2024
- SK Kelompok Disabilitas Desa
- SK Pokdarwis
- SK Operator SIKS-NG
- SK Petugas Kebersihan
- SK Staf Desa
- SK Tutor Komputer
- SK Tutor Bimbel Desa
- SK Tutor PAUD Desa
- SK Pokja Penyusunan Sejarah Desa
- SK Operator Siskeudes
- SK Karang Taruna
- SK Kelompok Informasi Masyarakat
- SK Pemberhentian Perangkat Desa
- SK Kepala Desa tentang Panitia Pembangunan Masjid
- SK Kepala Desa tentang Jalan Desa
- SK Kepala Desa tentang Kelompok Masyarakat
- SK Kepala Desa tentang Penerima Bantuan RTLH
- SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Tani
- SK Kepala Desa tentang Pengelolaan Air Bersih
- SK Kepala Desa tentang Pemberian Bantuan
SK Tim Penyusun RKP Desa 2024
Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2024 memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Penyusunan RKP Desa: Fungsi utama SK Tim Penyusun RKP Desa adalah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2024. Tim ini bertanggung jawab dalam menyusun dokumen RKP Desa yang akan menjadi acuan bagi pelaksanaan program dan kegiatan di desa selama satu tahun mendatang.
Mewakili Keterwakilan Masyarakat: Anggota tim terdiri dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya yang berasal dari berbagai kelompok dan organisasi dalam masyarakat desa. Fungsi ini penting untuk memastikan bahwa semua kelompok masyarakat di desa memiliki perwakilan dalam penyusunan RKP Desa, sehingga kepentingan seluruh lapisan masyarakat bisa diakomodasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program desa.
Pembinaan oleh Kepala Desa: Kepala Desa memiliki peran sebagai pembina dalam tim penyusun. Hal ini berarti Kepala Desa berperan dalam memberikan arahan, bimbingan, serta mengawasi jalannya proses penyusunan RKP Desa agar sesuai dengan kebijakan pemerintah desa dan kebutuhan masyarakat.
Pemilihan Ketua secara Musyawarah Mufakat: Fungsi pemilihan ketua oleh musyawarah mufakat adalah untuk menjamin pemimpin tim memiliki dukungan penuh dari anggota tim dan terpilih berdasarkan kesepakatan bersama. Ketua memiliki peran penting dalam mengarahkan dan mengoordinasikan kegiatan tim penyusun.
Penunjukan Sekretaris oleh Ketua Tim: Sekretaris bertanggung jawab dalam membantu ketua dalam hal administrasi dan dokumentasi selama proses penyusunan RKP Desa. Penunjukan ini memastikan terdapat seseorang yang fokus dalam hal administrasi agar proses penyusunan berjalan lancar.
Dengan adanya SK Tim Penyusun RKP Desa, diharapkan tercipta RKP Desa yang lebih partisipatif, representatif, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat.
Proses penyusunan RKP Desa yang melibatkan berbagai elemen masyarakat ini diharapkan dapat menghasilkan program dan kegiatan yang lebih sesuai dengan aspirasi dan kepentingan seluruh lapisan masyarakat desa.
SK Panitia Musrenbang Desa RKP Desa 2024
Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Panitia Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) untuk penyusunan RKP Desa tahun 2024 memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Penyusunan Jadwal dan Agenda Acara: Panitia bertanggung jawab dalam menyusun jadwal kegiatan dan agenda acara Musrenbang Desa RKP Desa 2024. Fungsi ini penting untuk memastikan acara berjalan tertata dengan baik dan semua tahapan pembahasan terjadwal dengan baik.
Penyediaan Akomodasi Rapat: Panitia bertugas menyediakan fasilitas dan akomodasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Musrenbang Desa, termasuk tempat rapat, peralatan presentasi, dan kebutuhan lainnya untuk memfasilitasi kelancaran acara.
Penyusunan Daftar Hadir: Panitia bertanggung jawab untuk menyusun dan memastikan daftar hadir peserta Musrenbang Desa RKP Desa 2024 tercatat dengan lengkap dan akurat.
Penyusunan Draft Tata Tertib: Panitia menyusun draft tata tertib Musrenbang Desa penyusunan RKP Desa 2024. Dokumen ini berisi aturan dan mekanisme pelaksanaan Musrenbang Desa agar acara berjalan dengan tertib dan efisien.
Penyusunan Rancangan RKP Desa Tahun 2023 dan DU-RKP Desa Tahun 2024: Panitia turut bertanggung jawab dalam menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2023 dan Dokumen Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam pembahasan program dan kegiatan pembangunan desa pada Musrenbang Desa.
Pembagian Rancangan RKP Desa Tahun 2023: Panitia membagikan rancangan RKP Desa tahun 2023 kepada peserta Musrenbang Desa untuk dilakukan pembahasan dan skoring prioritas program dan kegiatan. Fungsi ini penting agar seluruh peserta dapat mengulas dan memberikan penilaian terhadap rencana kerja yang telah disusun.
Dengan adanya SK Panitia Musrenbang Desa RKP Desa 2024, diharapkan pelaksanaan Musrenbang Desa dapat berjalan dengan tertib, partisipatif, dan menghasilkan prioritas program dan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
Panitia memiliki peran penting dalam menyelenggarakan acara ini dengan baik dan menghasilkan hasil yang akurat dan bermanfaat bagi pembangunan desa.
SK Panitia Musdes Perencanaan Desa RKP Desa 2024
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang pembentukan Panitia Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa untuk penyusunan RKP Desa tahun 2024 memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Penyusunan Materi Musdes: Panitia bertanggung jawab untuk menyusun materi Musyawarah Desa, termasuk dokumen Rancangan RKP Desa dan Dokumen Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP Desa) tahun 2025, serta dokumen Pandangan Resmi BPD. Materi ini akan menjadi acuan dalam pembahasan dan penilaian program dan kegiatan pembangunan desa pada Musdes.
Penyusunan Jadwal dan Agenda Acara: Panitia menyusun jadwal kegiatan dan agenda acara Musdes Perencanaan Desa untuk memastikan acara berjalan tertata dengan baik dan semua tahapan pembahasan terjadwal dengan baik.
Penyediaan Akomodasi Rapat: Panitia bertugas menyediakan fasilitas dan akomodasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Musdes, termasuk tempat rapat, peralatan presentasi, dan kebutuhan lainnya untuk memfasilitasi kelancaran acara.
Penyusunan Daftar Hadir: Panitia bertanggung jawab untuk menyusun dan memastikan daftar hadir peserta Musdes Perencanaan Desa tercatat dengan lengkap dan akurat.
Penyusunan Draft Tata Tertib: Panitia menyusun draft tata tertib Musdes Perencanaan Desa sebagai panduan aturan dan mekanisme pelaksanaan Musdes agar acara berjalan dengan tertib dan efisien.
Pengundangan dan Registrasi Peserta: Panitia menyampaikan undangan kepada peserta Musdes dan tamu undangan, serta melakukan registrasi peserta musdes bagi yang berkeinginan hadir, sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan.
Dengan adanya SK Panitia Musdes Perencanaan Desa RKP Desa 2024, diharapkan Musdes dapat berjalan dengan tertib, partisipatif, dan menghasilkan prioritas program dan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
Panitia memiliki peran penting dalam menyelenggarakan acara ini dengan baik dan menghasilkan hasil yang akurat dan bermanfaat bagi pembangunan desa.
SK Kelompok Disabilitas Desa
Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Kelompok Disabilitas Desa (SDD) memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Pendataan Penyandang Disabilitas: Kelompok Disabilitas Desa bertugas untuk melakukan pendataan terhadap penyandang disabilitas yang ada di Desa. Fungsi ini penting untuk mengidentifikasi dan memahami jumlah serta jenis keterbatasan yang dimiliki oleh penduduk disabilitas di Desa.
Pemetaan Masalah dan Potensi: Kelompok Disabilitas Desa melakukan pemetaan masalah dan potensi yang dihadapi oleh penduduk disabilitas. Fungsi ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan kebutuhan khusus yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dalam berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam lingkungan masyarakat.
Advokasi Penanganan Hak dan Kewajiban: Kelompok Disabilitas Desa berperan dalam mengadvokasi penanganan pemenuhan hak, kewajiban, dan peran penduduk disabilitas. Fungsi ini penting untuk memastikan bahwa penduduk disabilitas mendapatkan akses, sarana, dan upaya yang memadai, terpadu, dan berkesinambungan guna mencapai perlindungan, kemandirian, dan kesejahteraan tanpa diskriminasi.
Penyusunan Rencana Aksi: Kelompok Disabilitas Desa dapat menyusun rencana aksi atau program kerja yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing Desa. Rencana aksi ini harus berlandaskan pada kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.
Dengan adanya SK Kelompok Disabilitas Desa, diharapkan penyandang disabilitas di Desa mendapatkan perhatian khusus dalam hal pendataan, perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak mereka.
Kelompok ini menjadi wadah untuk berkoordinasi, berkomunikasi, dan berpartisipasi dalam mengatasi masalah dan mengoptimalkan potensi penyandang disabilitas di tingkat Desa.
SK KPM Stunting Desa
Keputusan Kepala Desa tentang Kader Pembangunan Manusia (KPM) untuk Stunting di Desa memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Sosialisasi Pencegahan dan Penurunan Stunting: KPM bertugas untuk mensosialisasikan pentingnya konvergensi pencegahan dan penurunan stunting di Desa. Fungsi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Desa tentang isu stunting serta pentingnya upaya pencegahan.
Fasilitasi dalam Proses dan Diagnosa Isu Stunting: KPM membantu memfasilitasi masyarakat Desa dalam proses diagnosa berbagai penyebab isu stunting dan identifikasi kondisi sasaran dan keberadaan layanan yang dibutuhkan. Fungsi ini dilakukan melalui pemetaan sosial yang terintegrasi dan diskusi kelompok terarah.
Perubahan Perilaku untuk Pencegahan Stunting: KPM terlibat dalam kegiatan penyadaran pola pikir dan perubahan perilaku warga Desa untuk mencegah terjadinya stunting. Fungsi ini penting dalam meningkatkan pola hidup sehat dan gizi masyarakat Desa.
Pemantauan dan Evaluasi: KPM melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kelompok sasaran prioritas stunting dapat mengakses atau mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Fungsi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas program dan kegiatan pencegahan stunting di Desa.
Menyampaikan Laporan: KPM menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penurunan stunting di Desa, termasuk laporan hasil pemantauan triwulanan berupa village score cards. Laporan ini menjadi acuan dalam rapat koordinasi rutin TPPS dan forum RDS.
Dengan adanya SK KPM Stunting Desa, diharapkan upaya pencegahan dan penurunan stunting di Desa dapat berjalan efektif dan berkesinambungan.
KPM memiliki peran penting dalam menyosialisasikan isu stunting, membantu memfasilitasi diagnosa isu stunting, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program dan kegiatan pencegahan stunting di Desa.
SK Pokdarwis
Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Penggerak Sadar Wisata: Pokdarwis berfungsi sebagai penggerak masyarakat dalam memahami dan menyadari pentingnya wisata di Desa. Mereka bertindak sebagai agen yang mempromosikan kesadaran pentingnya pengembangan pariwisata di wilayah Desa.
Mitra Pemerintah dan Pemerintahan Daerah: Pokdarwis berperan sebagai mitra bagi Pemerintah, pemerintahan daerah, dan pemerintahan Desa dalam upaya mewujudkan dan mengembangkan kesadaran pariwisata di Desa. Mereka berkolaborasi dalam rangka mencapai tujuan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
Tujuan SK Pokdarwis:
Pembentukan dan pengesahan Pokdarwis bertujuan untuk:
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Pokdarwis bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai subjek atau pelaku penting dalam pembangunan pariwisata. Pokdarwis berupaya agar masyarakat dapat aktif berperan dalam pengembangan pariwisata di Desa.
Membangun Sikap dan Dukungan Positif Masyarakat: Tujuan lainnya adalah untuk membangun dan menumbuhkan sikap dan dukungan positif masyarakat sebagai tuan rumah yang baik. Pokdarwis berperan dalam mengimplementasikan nilai-nilai Sapta Pesona dalam pembangunan pariwisata yang memberikan manfaat bagi pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat.
Mempromosikan Potensi Wisata: Pokdarwis berusaha untuk memperkenalkan, melestarikan, dan memanfaatkan potensi daya tarik wisata yang ada di Desa. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan potensi wisata yang dimiliki Desa dan mendukung pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.
Dengan adanya SK Pokdarwis, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan pariwisata di Desa dapat ditingkatkan.
Pokdarwis berperan penting dalam membantu menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan pariwisata di Desa, sehingga Desa dapat mengoptimalkan potensi wisata yang dimilikinya untuk kesejahteraan masyarakat.
SK Operator SIKS-NG
Keputusan Kepala Desa tentang penunjukan Operator SIKS-NG memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Pemutakhiran Data BDT: Operator SIKS-NG bertugas untuk melakukan pemutakhiran data Basis Data Terpadu (BDT) di Desa. Fungsi ini penting untuk memastikan data sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah tetap tercatat dengan akurat dan terkini.
Mendukung Program Kementerian Sosial: Operator SIKS-NG berperan dalam menyediakan data dari masyarakat sebagai sumber untuk mendapatkan program-program dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, KKS/Rastra, subsidi LPG, subsidi listrik, dan program-program lainnya. Fungsi ini membantu memastikan bantuan dan program sosial tepat sasaran.
Mengatasi Permasalahan dalam BDT: Operator SIKS-NG juga berfungsi untuk mengatasi permasalahan yang sering dihadapi dalam Basis Data Terpadu (BDT), seperti tidak menggambarkan kondisi real di lapangan, di mana rumah tangga miskin tidak tercantum di dalamnya. Fungsi ini memastikan data yang tercatat dalam BDT mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi yang aktual.
Dengan adanya SK Operator SIKS-NG, diharapkan pemutakhiran data BDT dapat dilakukan secara tepat dan teratur.
Operator ini berperan penting dalam menyediakan data yang akurat untuk mendukung program-program dari Kementerian Sosial dan memastikan bantuan sosial dan program pemberdayaan tepat sasaran untuk rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah.
SK Petugas Kebersihan
Keputusan Kepala Desa tentang penunjukan Petugas Kebersihan Desa memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Penyelenggaraan Kebersihan Desa: SK Petugas Kebersihan Desa bertujuan untuk menyelenggarakan dan memastikan kebersihan lingkungan dan fasilitas umum di Desa. Petugas ini memiliki tanggung jawab dalam menjaga kebersihan, kerapihan, dan keindahan Desa.
Pemeliharaan Fasilitas Umum: Petugas Kebersihan Desa bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan rutin pada fasilitas umum, seperti jalan-jalan, taman, tempat pembuangan sampah, dan tempat-tempat lain yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
Pengangkutan Sampah: Petugas Kebersihan Desa melakukan pengangkutan sampah dari tempat-tempat penampungan sampah menuju tempat pembuangan akhir atau fasilitas pengolahan sampah yang telah ditentukan.
Peningkatan Kesadaran Kebersihan: Petugas Kebersihan Desa juga berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Mereka dapat melakukan sosialisasi dan kampanye untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan Desa.
Dengan adanya SK Petugas Kebersihan Desa, diharapkan pelaksanaan kebersihan lingkungan di Desa dapat berjalan lebih teratur dan terarah.
Petugas ini memiliki peran kunci dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan, serta berkontribusi dalam menciptakan Desa yang bersih, indah, dan nyaman untuk seluruh warganya.
SK Staf Desa
Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Staf Desa memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Membantu Tugas Perangkat Desa: Fungsi utama Staf Desa adalah membantu tugas-tugas yang dilakukan oleh Perangkat Desa. Staf Desa bertindak sebagai tenaga pendukung yang membantu pelaksanaan berbagai kegiatan dan tugas administratif di tingkat Desa.
Bertanggung Jawab kepada Kepala Desa: Staf Desa bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diberikan. Mereka harus bekerja sesuai dengan arahan dan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi: Staf Desa memiliki tugas pokok dan fungsi tertentu sesuai dengan peraturan dan kebutuhan Desa. Selain membantu tugas administratif, Staf Desa juga dapat diberi tugas tambahan, seperti menjadi Operator Siskeudes atau bertanggung jawab terhadap data kemiskinan di Desa (DTKS) dengan menggunakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Fleksibilitas dalam Peran: Staf Desa dapat difungsikan dalam berbagai pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan Desa, meskipun tugas tersebut secara otomatis tidak menjadi fungsi staf sebenarnya. Fleksibilitas ini memungkinkan Staf Desa untuk mendukung berbagai aspek tugas dan pembangunan di Desa.
Dengan adanya SK Staf Desa, diharapkan penguatan sumber daya manusia di tingkat Desa dapat terjadi.
Staf Desa memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan dan administrasi Desa, serta dapat berkontribusi dalam pemutakhiran data dan pengelolaan keuangan Desa jika diberikan tugas tambahan.
Fungsi ini memastikan bahwa Desa memiliki sumber daya yang kompeten untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa.
SK Tutor Komputer
Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Tutor Komputer memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Mengangkat Instruktur Komputer: SK Tutor Komputer berfungsi untuk mengangkat dan mengesahkan Instruktur Komputer di Desa. Instruktur Komputer adalah tutor komputer yang akan bertugas memberikan bimbingan belajar dan pelatihan komputer kepada masyarakat Desa.
Menetapkan Tugas Instruktur Komputer: SK Tutor Komputer menetapkan tugas dan tanggung jawab Instruktur Komputer. Tugas tersebut mencakup menyusun rencana pelaksanaan kegiatan, membuat daftar kebutuhan bahan pelatihan, membuat jadwal pelatihan, melaksanakan rekruitmen dan seleksi calon peserta pelatihan, melaksanakan pelatihan (teori dan praktek), melakukan evaluasi akhir pelatihan, membuat daftar nilai hasil evaluasi, serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan kursus dan pelatihan.
Tanggung Jawab kepada Kepala Desa: Instruktur Komputer bertanggung jawab penuh kepada Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Mereka harus melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelatihan serta diberikan honor sesuai kemampuan keuangan Desa.
Biaya dan APB Desa: SK Tutor Komputer menetapkan bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Artinya, biaya pelaksanaan pelatihan dan segala kebutuhan Instruktur Komputer akan ditanggung oleh Desa.
Dengan adanya SK Tutor Komputer, diharapkan pelayanan sosial dasar kepada masyarakat Desa dalam bidang pendidikan teknologi dan informasi dapat meningkat.
Instruktur Komputer akan berperan sebagai fasilitator dalam pengembangan kualitas pendidikan dan pelatihan komputer di Desa, sehingga masyarakat Desa dapat memiliki kompetensi yang bersaing dalam era teknologi informasi yang terus berkembang.
SK Tutor Bimbel Desa
Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Tenaga Pendidik Bimbingan Belajar (Bimbel) Desa memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Mengangkat Tenaga Pendidik Bimbel Desa: SK Tutor Bimbel Desa berfungsi untuk mengangkat dan mengesahkan Tenaga Pendidik Bimbel di Desa. Tenaga Pendidik Bimbel adalah tutor atau instruktur yang akan memberikan bimbingan belajar kepada masyarakat Desa dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi.
Menetapkan Tugas Tenaga Pendidik Bimbel: SK Tutor Bimbel Desa menetapkan tugas dan tanggung jawab Tenaga Pendidik Bimbel. Tugas tersebut mencakup menyusun rencana pelaksanaan kegiatan bimbingan belajar, membuat jadwal bimbingan belajar, melaksanakan bimbingan belajar (teori dan praktek), melakukan evaluasi akhir bimbingan belajar, membuat daftar nilai hasil evaluasi, serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan belajar.
Tanggung Jawab kepada Kepala Desa: Tenaga Pendidik Bimbel bertanggung jawab penuh kepada Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Mereka harus melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bimbingan belajar serta diberikan honor sesuai kemampuan keuangan Desa.
Biaya dan APB Desa: SK Tutor Bimbel Desa menetapkan bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Artinya, biaya pelaksanaan kegiatan bimbingan belajar dan kebutuhan Tenaga Pendidik Bimbel akan ditanggung oleh Desa.
Dengan adanya SK Tutor Bimbel Desa, diharapkan pelayanan sosial dasar kepada masyarakat Desa dalam bidang pendidikan dapat ditingkatkan.
Tenaga Pendidik Bimbel akan berperan sebagai fasilitator dalam mengadakan bimbingan belajar dan meningkatkan kompetensi masyarakat Desa.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat Desa agar dapat bersaing dalam era teknologi dan informasi yang terus berkembang.
SK Tutor PAUD Desa
Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Tenaga Pendidik PAUD Desa memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Mengangkat Tenaga Pendidik PAUD Desa: SK Tutor PAUD Desa berfungsi untuk mengangkat dan mengesahkan Tenaga Pendidik PAUD di Desa. Tenaga Pendidik PAUD adalah tutor atau pengelola yang bertugas dalam menyelenggarakan Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkungan masyarakat Desa.
Menetapkan Tugas Tenaga Pendidik PAUD: SK Tutor PAUD Desa menetapkan tugas dan tanggung jawab Tenaga Pendidik PAUD. Tugas tersebut mencakup penyelenggaraan dan penatakelolaan Pos PAUD, serta pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan.
Tanggung Jawab kepada Kepala Desa: Tenaga Pendidik PAUD bertanggung jawab penuh kepada Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Mereka harus melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PAUD serta diberikan honor sesuai kemampuan keuangan Desa.
Biaya dan APB Desa: SK Tutor PAUD Desa menetapkan bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Artinya, biaya pelaksanaan kegiatan PAUD dan kebutuhan Tenaga Pendidik PAUD akan ditanggung oleh Desa.
Dengan adanya SK Tutor PAUD Desa, diharapkan pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini dapat terjamin secara optimal melalui penyelenggaraan Pos PAUD yang berkualitas.
Tenaga Pendidik PAUD akan berperan sebagai pengelola dan fasilitator dalam menyelenggarakan pendidikan anak usia dini di Desa, sehingga tumbuh kembang anak dapat berjalan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan.
SK Pokja Penyusunan Sejarah Desa
Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Sejarah Desa memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Membentuk Pokja Penyusunan Sejarah Desa: SK Pokja Penyusunan Sejarah Desa berfungsi untuk membentuk kelompok kerja yang bertugas melakukan penelitian dan penyusunan sejarah Desa. Pokja ini diangkat dengan tujuan untuk menggali informasi, data, dan cerita mengenai sejarah Desa.
Menetapkan Anggota Pokja: SK Pokja Penyusunan Sejarah Desa menetapkan anggota kelompok kerja yang terdiri dari Peneliti Sejarah Desa dan Operator. Peneliti Sejarah Desa bertugas menggali sejarah Desa melalui penelitian informasi, administrasi, dan metode wawancara dengan tokoh atau sesepuh Desa. Sementara itu, Operator bertugas melakukan input informasi dan data dari tim peneliti ke dalam buku sejarah Desa.
Menetapkan Tugas Pokja: SK Pokja Penyusunan Sejarah Desa menetapkan tugas kelompok kerja dalam melaksanakan penelitian dan penyusunan sejarah Desa. Peneliti Sejarah Desa harus mencatat semua informasi dan data yang ditemukan dalam proses penelitian. Operator bertanggung jawab untuk memasukkan informasi dan data tersebut ke dalam buku sejarah Desa.
Penganggaran Biaya: SK Pokja Penyusunan Sejarah Desa menetapkan bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Artinya, biaya pelaksanaan penelitian dan penyusunan sejarah Desa akan ditanggung oleh Desa.
Dengan adanya SK Pokja Penyusunan Sejarah Desa, diharapkan informasi mengenai sejarah Desa dapat terdokumentasi secara akurat, terpercaya, komprehensif, dan integral.
Penelitian sejarah Desa ini penting untuk memahami asal-usul, perkembangan, dan peristiwa penting yang telah membentuk identitas dan karakter Desa.
Hasil penelitian ini akan menjadi sumber informasi berharga dan bahan rujukan bagi masyarakat Desa, pemerintah Desa, dan pihak terkait lainnya.
SK Operator Siskeudes
Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Menetapkan Nama dan Identitas Operator: SK Operator Siskeudes menetapkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat lengkap Operator Siskeudes yang akan bertugas di Desa.
Menentukan Tugas Operator Siskeudes: SK Operator Siskeudes menjelaskan tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Operator Siskeudes. Tugas tersebut meliputi:
- Melaksanakan pengelolaan Sistem Keuangan Desa.
- Melakukan pemutakhiran data setiap terjadi transaksi keuangan desa.
- Bertanggungjawab atas semua tugas terkait Sistem Keuangan Desa.
- Melaksanakan cetak data Sistem Keuangan Desa setiap akhir bulan sebagai bagian dari prosedur kas opname APBdes.
Bertanggungjawab dan Melaporkan Hasil: SK Operator Siskeudes menegaskan bahwa Operator Siskeudes bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilaksanakan dan harus melaporkan hasil pekerjaannya kepada Kepala Desa.
Honorarium: SK Operator Siskeudes menyebutkan bahwa Operator Siskeudes akan diberikan honorarium perbulan berdasarkan indikator kinerja tertentu, seperti bukti cetak hasil pemutakhiran data transaksi keuangan desa dan kesesuaian data transaksi dengan output cetak Sistem Keuangan Desa di akhir bulan.
Biaya Pelaksanaan: SK Operator Siskeudes menetapkan bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Berlaku dan Perbaikan: SK Operator Siskeudes berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan jika terdapat kesalahan atau kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya SK Operator Siskeudes, tugas dan tanggung jawab Operator Sistem Keuangan Desa menjadi jelas dan terdokumentasi dengan baik.
Hal ini akan memastikan bahwa Siskeudes berjalan lancar, transparan, dan akurat dalam mengelola keuangan Desa, serta membantu mendukung pengelolaan keuangan yang efisien dan terpercaya untuk kepentingan masyarakat Desa.
SK Karang Taruna
Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan kepengurusan Karang Taruna Desa memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Mengangkat Kepengurusan Karang Taruna: SK Karang Taruna menetapkan kepengurusan Karang Taruna Desa dengan susunan keanggotaan yang tercantum dalam lampiran keputusan. Ini berarti secara resmi mengakui dan mengangkat kepengurusan organisasi Karang Taruna di tingkat Desa.
Menentukan Tugas Kepengurusan: SK Karang Taruna menjelaskan tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh kepengurusan Karang Taruna Desa. Tugas tersebut meliputi:
- Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat.
- Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui berbagai program prioritas nasional seperti rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
- Bertanggungjawab kepada Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas organisasi Karang Taruna
Biaya Pelaksanaan: SK Karang Taruna menetapkan bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berlaku dan Perbaikan: SK Karang Taruna berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan jika terdapat kesalahan atau kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya SK Karang Taruna, kepengurusan organisasi Karang Taruna di Desa memiliki legitimasi dan pengakuan resmi dari Pemerintah Desa.
SK ini juga memastikan bahwa kepengurusan Karang Taruna memiliki tugas yang jelas dan terdokumentasi dengan baik untuk mengembangkan potensi generasi muda dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial.
SK Kelompok Informasi Masyarakat
Keputusan Kepala Desa tentang Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Mewujudkan Jaringan Informasi dan Komunikasi: SK KIM bertujuan untuk mewujudkan jaringan informasi dan media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat, serta antara masyarakat dengan pemerintah. KIM berperan sebagai sarana untuk memfasilitasi aliran informasi dan aspirasi dari masyarakat ke pemerintah dan sebaliknya.
Melaksanakan Kegiatan Informasi dan Komunikasi: KIM memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan informasi dan komunikasi melalui berbagai media, seperti media cetak, media elektronik, media tradisional, dan media lainnya. Tujuannya adalah untuk menyebarkan informasi yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat Desa.
Meningkatkan Kemampuan Masyarakat dalam Mengakses Informasi: KIM bertugas untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menerima, menyaring, dan menolak informasi. Hal ini penting agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan informasi dengan bijaksana.
Sebagai Mediator Informasi dan Aspirasi: KIM berfungsi sebagai mediator informasi dan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah, serta sebaliknya. KIM menjadi saluran komunikasi yang efektif untuk menghubungkan masyarakat dengan pemerintah dalam berbagai hal, termasuk pelaporan, pertanyaan, dan aspirasi masyarakat.
Dengan adanya SK KIM, kelompok ini mendapatkan pengakuan resmi dari Pemerintah Desa untuk melakukan pemberdayaan masyarakat dalam akses informasi dan komunikasi.
KIM memiliki peran penting dalam meningkatkan transparansi, partisipasi masyarakat, dan efektivitas komunikasi antara pemerintah dan masyarakat di tingkat Desa.
Kegiatan yang dapat diinformasikan kepada masyarakat Desa meliputi berbagai hal seperti penyusunan sejarah Desa, profil Desa, pelaporan kepala Desa, kegiatan kelompok disabilitas, sadar wisata, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, pengumuman sewa aset Desa, informasi kemiskinan ekstrem, laporan penyelenggaraan sertipikan massal, transparansi pengadaan barang/jasa di Desa, dan lain sebagainya.
SK Pemberhentian Perangkat Desa
Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Perangkat Desa memiliki fungsi untuk mencabut atau mengakhiri status seorang perangkat Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Fungsi utama dari SK Pemberhentian Perangkat Desa antara lain:
Pencabutan Kewenangan: SK Pemberhentian digunakan untuk mencabut kewenangan dan tanggung jawab seorang perangkat Desa atas posisi atau jabatannya. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti berakhirnya masa jabatan, perubahan struktur organisasi, atau adanya pelanggaran kode etik atau aturan yang berlaku.
Pengakhiran Tugas: SK Pemberhentian menjadi sarana formal untuk mengakhiri tugas dan tanggung jawab seorang perangkat Desa. Surat ini menetapkan tanggal berakhirnya masa tugas perangkat Desa dan biasanya memuat informasi terkait penggantian atau pergantian perangkat yang baru.
Legalitas dan Kepastian Hukum: SK Pemberhentian memberikan legalitas dan kepastian hukum dalam mengakhiri kewenangan seorang perangkat Desa. Dengan adanya surat keputusan ini, perangkat Desa yang diberhentikan resmi tidak lagi menjalankan tugas dan fungsinya, serta tidak memiliki kewenangan lagi dalam hal-hal yang berkaitan dengan posisi yang diembannya.
Transparansi dan Dokumentasi: SK Pemberhentian Perangkat Desa harus diterbitkan secara transparan dan didokumentasikan dengan baik. Ini bertujuan agar seluruh proses pemberhentian dapat dipahami dan diakses oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Menjadi Acuan bagi Pihak Terkait: Surat Keputusan ini menjadi acuan bagi pihak terkait, termasuk perangkat Desa yang bersangkutan, masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait lainnya. Hal ini untuk memastikan bahwa pemberhentian perangkat Desa dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dengan fungsi-fungsi tersebut, SK Pemberhentian Perangkat Desa menjadi instrumen penting dalam pengelolaan administrasi kepegawaian Desa dan memastikan bahwa perangkat Desa yang tidak lagi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara resmi diberhentikan dan digantikan jika diperlukan.
SK Kepala Desa tentang Panitia Pembangunan Masjid
Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Panitia Pembangunan Masjid memiliki fungsi untuk membentuk panitia yang akan bertanggung jawab dalam proses perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan pembangunan masjid di desa.
Fungsi utama dari SK ini antara lain:
Pembentukan Panitia: SK Kepala Desa digunakan untuk secara resmi membentuk panitia pembangunan masjid. Panitia ini akan terdiri dari warga desa yang bertugas melaksanakan dan mengawasi seluruh tahapan pembangunan masjid.
Penunjukan Kepengurusan: SK ini menunjuk kepengurusan panitia, termasuk ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota lainnya. Penunjukan ini memastikan adanya struktur organisasi yang jelas dan tanggung jawab yang terbagi dengan baik.
Penetapan Tujuan dan Tugas: SK Kepala Desa juga dapat mencantumkan tujuan dari pembentukan panitia pembangunan masjid serta tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh panitia tersebut.
Pengaturan Wewenang: SK ini dapat mengatur wewenang dan kewenangan panitia dalam mengambil keputusan, mengelola dana, dan melaksanakan proyek pembangunan masjid sesuai dengan aturan yang berlaku.
Legalitas dan Pengakuan: Dengan diterbitkannya SK ini, panitia pembangunan masjid mendapatkan legalitas dan pengakuan resmi dari pihak desa dan pemerintah. Hal ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pembangunan masjid.
Transparansi dan Akuntabilitas: SK Kepala Desa tentang Panitia Pembangunan Masjid membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan masjid. Hal ini untuk memastikan bahwa proses pembangunan berjalan dengan baik dan dana yang digunakan dikelola dengan transparan.
Dengan fungsi-fungsi tersebut, SK Kepala Desa tentang Panitia Pembangunan Masjid menjadi instrumen penting dalam mengorganisir dan mengawasi pembangunan masjid di desa secara terstruktur dan terkontrol.
SK ini juga menegaskan peran dan tanggung jawab panitia pembangunan masjid dalam mewujudkan proyek pembangunan masjid yang berfungsi untuk masyarakat desa.
SK Kepala Desa tentang Jalan Desa
Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Jalan Desa memiliki fungsi untuk mengatur dan menetapkan status, pemanfaatan, dan pengelolaan jalan-jalan desa di wilayah desa tersebut.
Fungsi utama dari SK ini antara lain:
Penetapan Status Jalan: SK Kepala Desa menetapkan status jalan-jalan di desa, misalnya apakah jalan tersebut merupakan jalan lingkungan, jalan interkoneksi, atau jalan kolektor. Penetapan status ini penting untuk mengarahkan peruntukan dan penggunaan jalan sesuai kebutuhan.
Pengaturan Pemanfaatan: SK ini mengatur pemanfaatan jalan-jalan desa, seperti untuk kepentingan transportasi, akses warga, dan kegiatan ekonomi. Pengaturan ini memastikan jalan digunakan dengan tepat guna dan sesuai peruntukannya.
Penetapan Rencana Pengembangan: SK Kepala Desa juga dapat mencakup penetapan rencana pengembangan jalan desa, termasuk perbaikan, perluasan, atau pembangunan jalan baru. Rencana ini harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan ketersediaan sumber daya.
Pengelolaan dan Pemeliharaan: SK ini dapat menetapkan kewenangan dan tanggung jawab terkait pengelolaan dan pemeliharaan jalan-jalan desa. Hal ini meliputi aspek pemeliharaan rutin, perbaikan, dan anggaran yang diperlukan.
Transparansi dan Partisipasi: Dengan diterbitkannya SK ini, pengelolaan jalan desa menjadi lebih transparan dan partisipatif. Masyarakat dapat mengetahui aturan dan kebijakan terkait jalan desa serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Legalitas dan Pengakuan: SK Kepala Desa tentang Jalan Desa memberikan legalitas dan pengakuan resmi terhadap status dan penggunaan jalan-jalan desa. Hal ini memberikan dasar hukum bagi seluruh pihak terkait untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan fungsi-fungsi tersebut, SK Kepala Desa tentang Jalan Desa menjadi instrumen penting dalam mengatur dan mengelola jalan-jalan desa secara efisien, efektif, dan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa.
SK Kepala Desa tentang Kelompok Masyarakat
SK Kepala Desa tentang Kelompok Masyarakat memiliki fungsi untuk mengakui dan mengatur keberadaan kelompok-kelompok masyarakat yang aktif dan berperan dalam kehidupan desa.
Fungsi utama dari SK ini antara lain:
Pengakuan dan Legalitas: SK Kepala Desa ini memberikan pengakuan dan legalitas resmi terhadap keberadaan dan aktivitas kelompok masyarakat di desa. Dengan demikian, kelompok masyarakat memiliki status yang sah dan diakui oleh pemerintah desa.
Pengaturan Struktur dan Anggota: SK ini mengatur struktur organisasi dan anggota kelompok masyarakat. Hal ini meliputi susunan pengurus, mekanisme pemilihan pengurus, dan kriteria menjadi anggota kelompok.
Tugas dan Tanggung Jawab: SK Kepala Desa menetapkan tugas dan tanggung jawab kelompok masyarakat dalam mendukung pembangunan desa dan pelayanan sosial bagi masyarakat.
Kewenangan dan Hak: SK ini dapat menetapkan kewenangan dan hak kelompok masyarakat terkait dengan program, proyek, atau kegiatan yang dilaksanakan di desa.
Kerjasama dengan Pemerintah Desa: SK ini mendorong kerjasama antara kelompok masyarakat dan pemerintah desa dalam mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pengawasan dan Evaluasi: SK Kepala Desa juga dapat mencakup mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja dan pelaksanaan kegiatan kelompok masyarakat.
Pembinaan dan Pengembangan: SK ini berperan sebagai instrumen untuk memberikan pembinaan dan dukungan bagi kelompok masyarakat agar dapat berkembang dan berkontribusi lebih efektif dalam pembangunan desa.
Dengan diterbitkannya SK Kepala Desa tentang Kelompok Masyarakat, hubungan antara pemerintah desa dan kelompok masyarakat menjadi lebih terstruktur dan teratur.
Kelompok masyarakat dapat beroperasi dengan lebih terkoordinasi dan mendapatkan dukungan resmi dalam melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
SK Kepala Desa tentang Penerima Bantuan RTLH
SK Kepala Desa tentang Penerima Bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) memiliki fungsi untuk menetapkan dan mengakui daftar penerima bantuan RTLH di desa. Fungsi utama dari SK ini adalah:
Penetapan Penerima Bantuan: SK Kepala Desa ini digunakan untuk menetapkan daftar penerima bantuan RTLH di desa berdasarkan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan sebelumnya. Daftar ini mencakup rumah-rumah yang dianggap tidak layak huni dan berhak menerima bantuan dari pemerintah desa.
Legalitas Penerima Bantuan: SK ini memberikan legalitas resmi terhadap status penerima bantuan RTLH. Dengan diterbitkannya SK ini, penerima bantuan memiliki pengakuan dan legitimasi sebagai penerima bantuan RTLH dari pemerintah desa.
Penjelasan Kewajiban dan Hak: SK Kepala Desa dapat berisi penjelasan mengenai kewajiban dan hak penerima bantuan RTLH. Hal ini mencakup tanggung jawab penerima bantuan terkait pelaksanaan program RTLH dan juga hak untuk mendapatkan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perincian Bentuk Bantuan: SK ini dapat merinci jenis bantuan dan bentuk dukungan yang akan diberikan kepada penerima RTLH. Misalnya, bantuan material, tenaga kerja, atau bantuan keuangan.
Mekanisme Pelaksanaan: SK Kepala Desa ini dapat menjelaskan mekanisme pelaksanaan program RTLH, termasuk tahapan, prosedur, dan batasan-batasan dalam pemberian bantuan.
Pengawasan dan Evaluasi: SK ini juga dapat mencantumkan mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program RTLH. Ini bertujuan untuk memastikan bantuan disalurkan secara tepat dan tepat sasaran.
Dengan diterbitkannya SK Kepala Desa tentang Penerima Bantuan RTLH, program penanganan rumah tidak layak huni di desa menjadi lebih terstruktur dan teratur.
Penerima bantuan dan masyarakat desa secara umum mendapatkan kejelasan mengenai proses dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan RTLH, serta tanggung jawab mereka setelah menerima bantuan tersebut.
SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Tani
SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Tani memiliki fungsi untuk resmi membentuk kelompok tani di desa dengan tujuan meningkatkan produktivitas pertanian, pemberdayaan petani, serta pengembangan sektor pertanian secara berkelanjutan.
Fungsi utama dari SK ini adalah:
Pembentukan Kelompok Tani: SK Kepala Desa ini digunakan untuk secara resmi membentuk kelompok tani di desa. Kelompok tani adalah wadah bagi petani atau kelompok petani untuk bekerja sama dalam pengembangan pertanian, berbagi pengetahuan, dan mendapatkan dukungan dari pemerintah desa.
Legalitas Kelompok Tani: SK ini memberikan legalitas dan pengakuan resmi terhadap status kelompok tani di desa. Dengan diterbitkannya SK ini, kelompok tani menjadi entitas yang sah di mata hukum dan mendapatkan dukungan dari pemerintah desa.
Penjelasan Tujuan dan Manfaat: SK Kepala Desa dapat menjelaskan tujuan pembentukan kelompok tani serta manfaat yang diperoleh oleh anggotanya. Tujuan tersebut mencakup peningkatan produksi pertanian, penggunaan teknologi modern, dan perbaikan kesejahteraan petani.
Struktur dan Anggaran Dasar: SK ini dapat mengatur struktur organisasi dan anggaran dasar kelompok tani, termasuk mekanisme pengambilan keputusan dan tanggung jawab masing-masing anggota kelompok.
Mekanisme Penerimaan Anggota Baru: SK Kepala Desa dapat mencantumkan mekanisme penerimaan anggota baru ke dalam kelompok tani. Hal ini melibatkan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota.
Kewajiban dan Hak Anggota: SK ini juga dapat menjelaskan kewajiban dan hak anggota kelompok tani. Kewajiban mencakup partisipasi aktif dalam kegiatan kelompok dan kontribusi dalam anggaran kelompok, sementara hak mencakup mendapatkan dukungan dan manfaat dari keanggotaan.
Dengan diterbitkannya SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Tani, kelompok tani di desa menjadi lebih terstruktur dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Hal ini dapat membantu meningkatkan koordinasi dan kerjasama antarpetani dalam menghadapi berbagai tantangan di sektor pertanian serta mendorong peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.
SK Kepala Desa tentang Pengelolaan Air Bersih
SK Kepala Desa tentang Pengelolaan Air Bersih memiliki fungsi untuk mengatur dan mengelola sumber air bersih di desa dengan tujuan memastikan ketersediaan air bersih yang mencukupi dan aman untuk kebutuhan masyarakat.
Fungsi utama dari SK ini adalah:
Pengaturan Sumber Air Bersih: SK Kepala Desa ini digunakan untuk mengatur dan menetapkan sumber-sumber air bersih di desa yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini termasuk penetapan mata air, sumur, atau sumber-sumber lain yang layak dan aman untuk diambil sebagai sumber air bersih.
Pengelolaan Sarana Penyediaan Air Bersih: SK ini dapat mengatur pengelolaan sarana penyediaan air bersih, seperti pembangunan dan pemeliharaan sumur, pompa air, jaringan distribusi, dan instalasi pengolahan air jika ada.
Penetapan Mekanisme Penyediaan Air Bersih: SK Kepala Desa dapat menetapkan mekanisme penyediaan air bersih kepada masyarakat, termasuk pengaturan jadwal distribusi air jika diperlukan.
Pengelolaan Keuangan dan Anggaran: SK ini juga dapat mencantumkan mekanisme pengelolaan keuangan dan anggaran terkait pengelolaan air bersih di desa. Hal ini mencakup sumber pendanaan, penggunaan anggaran, dan perencanaan keuangan untuk pemeliharaan fasilitas air bersih.
Pemberdayaan Masyarakat: SK Kepala Desa dapat mencantumkan langkah-langkah pemberdayaan masyarakat terkait pengelolaan air bersih, seperti pembentukan kelompok masyarakat peduli air, kampanye penyadaran, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan air bersih.
Pengawasan dan Kontrol Kualitas Air: SK ini dapat menetapkan mekanisme pengawasan dan pengendalian kualitas air bersih, termasuk melakukan pengujian kualitas air secara berkala untuk memastikan air yang dikonsumsi aman dan sehat.
Dengan diterbitkannya SK Kepala Desa tentang Pengelolaan Air Bersih, diharapkan pengelolaan sumber air bersih di desa menjadi lebih teratur dan terkoordinasi, sehingga dapat memastikan ketersediaan air bersih yang mencukupi, aman, dan berkualitas bagi kebutuhan seluruh masyarakat desa.
SK Kepala Desa tentang Pemberian Bantuan
SK Kepala Desa tentang Pemberian Bantuan memiliki fungsi untuk mengatur dan memberikan bantuan kepada warga desa yang membutuhkan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan membantu masyarakat dalam mengatasi berbagai masalah atau kebutuhan mendesak.
Fungsi utama dari SK ini adalah:
Penetapan Jenis Bantuan: SK Kepala Desa ini digunakan untuk menetapkan jenis-jenis bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat desa. Jenis bantuan tersebut bisa berupa bantuan sosial, bantuan ekonomi, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, atau bantuan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Kriteria Penerima Bantuan: SK ini mencantumkan kriteria atau persyaratan untuk menjadi penerima bantuan. Hal ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Bantuan: SK Kepala Desa ini menetapkan mekanisme pengajuan bantuan oleh warga desa yang memenuhi kriteria. Selain itu, juga mengatur cara dan prosedur penyaluran bantuan kepada penerima yang telah disetujui.
Pengelolaan Keuangan dan Anggaran: SK ini mencakup mekanisme pengelolaan keuangan dan anggaran terkait pemberian bantuan, termasuk sumber pendanaan, penggunaan anggaran, dan perencanaan keuangan untuk bantuan tersebut.
Pemberdayaan Penerima Bantuan: SK Kepala Desa dapat mencantumkan langkah-langkah pemberdayaan bagi penerima bantuan agar mereka dapat mandiri dan memanfaatkan bantuan tersebut secara optimal.
Pengawasan dan Evaluasi: SK ini bisa mencakup mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pemberian bantuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas program bantuan.
Pembentukan Komite atau Panitia Bantuan: Jika diperlukan, SK Kepala Desa dapat membentuk komite atau panitia khusus yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian bantuan.
Dengan diterbitkannya SK Kepala Desa tentang Pemberian Bantuan, diharapkan pemberian bantuan di desa dapat dilakukan dengan lebih teratur, adil, dan efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga desa.
Itulah beberap contoh SK Kades (Kepala Desa) beserta dengan fungsi.
Diakhir, tadi saya sudah menyampaikan bahwa saya akan memberikan contoh format SK Kepala Desa yang sesuai dengan apa yang diatur dalam perundangan-perundangan.
Berikut salah contoh SK-nya yang bisa anda download dan edit menyesuaikan kondisinya masing-masing.
Download : Contoh Surat Keputusan Kepala Desa doc