RKP Desa 2024 : Langkah Penyusunan dan Contohnya

Seperti yang sudah saya sampaikan di tahun-tahun sebelumnya. Bahwa untuk dapat menyusun RKP Desa 2024 itu tidak sulit, juga tidak mudah.

 

Yang terpenting, pahami dulu regulasinya, dan ikuti semua alur tahapan yang diatur berdasarkan regulasi tersebut.

 

Maka bukan hal mustahil, anda akan mampu menyusun sebuat dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) yang berkualitas. Bukan hanya RKP Desa 2024 melainkan juga RKP Desa 2025 dan juga tahun-tahun setelahnya.

 

Yang tentunya, juga bisa dijadikan rujukan yang valid dalam menyusun sebuah dokumen penganggaran ( APB Desa 2024 ) setelah penyusunan dokumen RKP Desa selesai disusun.

 

 

Pengertian

 

 

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. [ lihat disini ]

 

Dikatakan, dalam Pasal 1 angka (19), bahwa Rencana Kerja Pemerintah desa atau yang biasa disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari Rencana Kerja Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu satu tahun.

 

Kemudian, di angka (20), dikatakan pula, bahwa Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu satu tahun yang akan diusulkan pemerintah desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

 

 

Apa itu RKP Desa

 

 

Jadwal Penyusunan RKP Desa

 

 

Ini yang kerapkali ditanyakan terkait kapan jadwal penyusunan sebuah dokumen RKP Desa 2024 seharusnya dilaksanakan.

 

Jadi, bila merujukan pada aturan yang ada, dan yang sudah saya jelaskan pada artikel-artikel sebelumnya.

 

Penyusunan dokumen RKP Desa itu seharusnya mulai dilaksanakan pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

 

Artinya, bila kita hendak menyusun dokumen RKPDes 2024, mulai bulan ini ( Juli 2023) kita seharusnya sudah mulai menyusun dan ditetapkan paling lambat di bulan September 2023.

 

Hal inipun senada dengan apa yang telah disampaikan dalam Pasal 22 Ayat (4) Permendesa yang saya sebutkan di atas.

 

jadwal penyusunan rkp desa 2024

 

 

 

Siapa Saja yang Terlibat dalam Penyusunan RKP Desa?

 

 

Penyusunan RKP Desa, haruslah melibatkan unsur masyarakat desa.

 

Hal ini sebagai upaya pemerintah desa dalam merangkum pengajuan usulan program dan/atau kegiatan yang tertuang dalam sistem informasi desa yang dirumuskan secara partisipatif dan inklusif yang dilakukan melalui diskusi tertumpun dan/atau rembuk warga di tingkat kelompok masyarakat, rukun tetangga/rukun warga, dusun dan desa.

 

Kemudian, dari hasil diskusi usulan program dan/atau kegiatan tersebut, Disampaikan kepada BPD dan/atau kepala desa melalui perseorangan dan/atau kelompok.

 

Adapun keterlibatan unsur masyarakat desa secara jelas di atur dalam Pasal 24 Permendesa PDTT 20/2021 yang meliputi :

 

  • Mengikuti seluruh tahapan Perencanaan Pembangunan desa,
  • Menyampaikan aspirasi, saran, pendapat secara lisan atau tertulis,
  • Mengorganisasikan kepentingan dan prakarsa individu dan/atau kelompok dalam musrenbang desa,
  • Mendorong terciptanya kegiatan pembangunan desa, dan
  • Memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan semangat kegotongroyongan di desa.

 

 

Langkah-Langkah dalam Menyusun RKP Desa

 

 

Jadi, untuk dapat menyusun RKP Desa 2024 yang berkualitas. Itu ada langkah ataupun tahapan-tahapan yang perlu dilalui secara teratur.

 

Jangan asal. Sepert yang sudah-sudah. Asalkan sudah mendownload contoh RKP Desa yang sudah jadi yang ada di internet, maka selesai sudah kewajibannya.

 

Bukan begitu!

 

Untuk dapat menghasilkan RKP Desa yang berkualitas, ada beberapa tahapan-tahapan yang sudah diatur secara jelas dalam Pasal 34 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020.

 

  • Pertama, bentuk dulu tim penyusun RKP Desa.
  • Kedua, lakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa.
  • Ketiga, lakukan review atau cermati kembali dokumen RPJM Desa.
  • Keempat, susun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
  • Kelima, laksanakan musrenbang desa untuk membahas rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  • Keenam, atau terakhir, barulah anda melakukan musyawarah desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

 

tim penyusun rkp desa 2024

 

Bila semua tahapan-tahapan penyusunan RKP Desa yang saya sebutkan di atas dilakukan secara teratur dan benar. Maka, saya pastikan dokumen RKP Desa yang anda susun, itu berkualitas.

 

Kemudian, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah desa dalam melakukan penyusunan dokumen RKP Desa tahun 2024 sebagai dasar penyusunannya.

 

  1. Perhatikan hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa,
  2. Perhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer desa dari pemerintah daerah kebupaten/kota,
  3. perhatikan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa yang ada di dalam sistem informasi desa,
  4. Perhatikan usulan masyarakat desa tentang program dan/atau kegiatan pembangunan desa untuk pencapaian SDGs Desa,
  5. Perhatikan berita acara musyawarah antar desa terkait kesepakatan antar desa untuk bekerjasama mewujudklan pencapaian SDGs Desa, dan
  6. Perhatikan dokumen perjanjian kerja sama desa dengan pihak ketiga untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.

 

Tim Penyusun RKP Desa

 

 

Sebagaimana yang telah di atur secara jelas dalam Pasal 36 Ayat (1) Permendesa PDTT 21/2020. Bahwa kepala desa hendaknya mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa.

 

Tim penyusun RKP Desa sendiri, tidaklah jauh berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya, yang terdiri dari :

 

  • Satu, kepala desa yang menjabat sebagai pembina,
  • Dua, ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian,
  • Tiga, sekretaris yang ditunjuk oleh ketua, dan
  • Keempat, anggota yang berasal dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat desa lainnya.

 

Kemudian, yang perlu menjadi perhatian pemerintah desa dalam penyusunan tim ini, yaitu berkaitan dengan jumlah yang paling sedikit tujuh orang dengan komposisi tim yang paling sedikit diisi tiga puluh persen perempuan.

 

 

 

Tugas Tim Penyusun RKP Desa

 

 

 

Tim penyusun RKP Desa 2024 yang ditetapkan melalui keputusan kepala desa memiliki beberapa tugas penting dalam menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

 

Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa sebagaimana yang telah diatur dalam aturan yang ada, itu dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

 

  • Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa,
  • Pencermatan ulang RPJM Desa,
  • Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  • Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis  dan rencana anggaran biaya kegiatan.

 

tugas tim penyusun rkp desa

 

Lebih lanjut, mengenai format RKP Desa 2024 yang bisa dijadikan pedoman dalam menyusun dokumen RKP Desa dan contoh DU RKP Desa silahkan buka pada bagian bawah aturan [ Permendes Nomor 21 Tahun 2020 ].

 

Atau bila anda ingin mendownload format-format tersebut dengan mudah. Sebetulnya saya sudah siapkan dalam artikel yang sebelumnya sudah saya tuliskan [ disini ]

 

Contoh RKP Desa 2024

 

 

Seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Untuk mengoptimalkan kinerja dan tugas dari tim penyusun RKP Desa.

 

Kepala desa perlu membentuk dan menetapkan tim tersebut kedalam sebuah keputusan kepala desa.

 

Nah, bagi anda yang belum memiliki format ataupun contoh SK tim penyusun RKP Desa untuk tahun 2024.

 

Anda bisa mendownload file tersebut dibawah ini.

 

Catatan : Silahkan ubah nama desa, kecamatan, kabupaten, dan nama desa menyesuaikan dengan desa anda masing-masing.

 

Download disini [ Contoh SK Tim Penyusun RKP Desa]

 

Tujuan RKP Desa

 

 

Tujuan dari Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah sebagai berikut:

 

  1. Mengarahkan Pembangunan Desa: RKP Desa bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam pembangunan Desa. Melalui RKP Desa, pemerintah Desa dapat menentukan prioritas program, kegiatan, dan anggaran yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan.
  2. Pemberdayaan Masyarakat Desa: RKP Desa juga bertujuan untuk mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dengan melibatkan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengidentifikasi masalah, menyampaikan aspirasi, dan mengambil bagian dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada di Desa.
  3. Optimalisasi Sumber Daya: Melalui RKP Desa, pemerintah Desa dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada dalam Desa, baik itu berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya finansial. RKP Desa membantu mengarahkan penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang maksimal.
  4. Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Desa: Salah satu tujuan utama dari RKP Desa adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa secara keseluruhan. Dengan menyusun program dan kegiatan yang tepat, RKP Desa dapat memberikan dampak positif dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi, lingkungan, sosial, dan aspek kehidupan lainnya di Desa.
  5. Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan: RKP Desa juga memiliki tujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan Desa secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya rencana anggaran biaya yang jelas dalam RKP Desa, pengeluaran dan pendapatan Desa dapat tercatat dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa.
  6. Koordinasi dan Kolaborasi Antar Pihak: RKP Desa membantu dalam membangun kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah Desa, masyarakat Desa, serta pihak-pihak terkait lainnya seperti lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, dan instansi pemerintah lainnya. Tujuannya adalah menciptakan sinergi dan kolaborasi yang kuat dalam mencapai tujuan pembangunan Desa.

 

Dengan adanya RKP Desa yang baik dan terimplementasi dengan baik pula, diharapkan Desa dapat mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa secara menyeluruh.

 

 

Pembahasan dalam Musdes RKP Desa

 

 

Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum demokratis yang diadakan di tingkat Desa dengan tujuan untuk mengambil keputusan bersama terkait berbagai aspek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Dalam konteks Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Musdes memiliki peran penting dalam menentukan isi dan keputusan terkait RKP Desa. Berikut adalah beberapa hal yang biasanya dibahas dalam Musdes terkait RKP Desa:

 

  • Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya: Musdes menjadi ajang untuk mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan RKP Desa pada tahun sebelumnya. Masyarakat Desa dan pemerintah Desa secara bersama-sama mengevaluasi pencapaian target, kendala yang dihadapi, dan dampak dari program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
  • Penyusunan dan Penyampaian RKP Desa: Musdes menjadi forum di mana RKP Desa disusun secara partisipatif dan disampaikan kepada masyarakat Desa. Dalam Musdes, pemerintah Desa memaparkan rancangan RKP Desa, melibatkan masyarakat dalam diskusi dan memberikan masukan terkait prioritas program, kegiatan, dan anggaran yang akan dilaksanakan.
  • Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa: Musdes membahas dan menentukan prioritas program, kegiatan, dan alokasi anggaran Desa untuk periode yang akan datang. Masyarakat Desa berperan dalam mengidentifikasi kebutuhan dan aspirasi mereka, sehingga prioritas yang ditetapkan dalam RKP Desa mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat secara luas.
  • Kerja Sama Antara Desa dan Pihak Lain: Jika Desa memiliki kerja sama dengan Desa lain atau pihak lain seperti lembaga swadaya masyarakat atau perusahaan, Musdes membahas persetujuan dan kerangka kerja sama tersebut. Hal ini mencakup kesepakatan terkait prioritas program, kegiatan, dan alokasi anggaran dalam kerja sama tersebut.
  • Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan: Dalam Musdes, masyarakat Desa dan pemerintah Desa bersama-sama membahas dan menetapkan anggota tim pelaksana kegiatan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tercantum dalam RKP Desa. Proses pemilihan anggota tim dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dan keahlian yang diperlukan untuk pelaksanaan program tersebut.
  • Penyampaian dan Penyelenggaraan Musdes: Selain membahas RKP Desa, Musdes juga membahas aspek penyelenggaraan Musdes itu sendiri, termasuk jadwal pelaksanaan, prosedur, kehadiran peserta, dan tata tertib dalam Musdes.

 

Dalam keseluruhan, Musdes merupakan wadah partisipasi dan pengambilan keputusan bersama antara masyarakat Desa dan pemerintah Desa.

 

Dalam konteks RKP Desa, Musdes memainkan peran penting dalam menyusun, mengevaluasi, dan menetapkan prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa, sehingga memastikan bahwa RKP Desa benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Desa.

 

 

 

Apakah Bisa RKP Desa Diubah?

 

 

Ya, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dapat diubah jika ada kebutuhan atau perubahan yang mempengaruhi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa.

 

RKP Desa merupakan dokumen yang dapat direvisi dan disesuaikan dengan perubahan kondisi dan kebutuhan yang terjadi di Desa.

 

Perubahan RKP Desa dapat dilakukan melalui proses yang melibatkan pemerintah Desa dan masyarakat Desa, terutama melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

 

Musdes merupakan forum yang demokratis di mana masyarakat Desa bersama-sama dengan pemerintah Desa membahas dan menentukan keputusan terkait perubahan RKP Desa.

 

Beberapa situasi di mana perubahan RKP Desa dapat dilakukan antara lain:

 

  1. Perubahan Kondisi dan Kebutuhan Desa: Jika terjadi perubahan kondisi, seperti adanya bencana alam, perubahan kebijakan pemerintah, atau munculnya masalah baru yang mempengaruhi kebutuhan Desa, RKP Desa dapat diubah untuk menyesuaikan dengan situasi baru tersebut.
  2. Evaluasi dan Pembaruan Tahunan: Setiap tahun, RKP Desa dievaluasi untuk menilai pencapaian target dan hasil dari program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Jika evaluasi tersebut mengungkapkan kebutuhan untuk melakukan perubahan dalam program dan kegiatan, RKP Desa dapat diubah untuk memperbarui rencana kegiatan.
  3. Partisipasi Masyarakat: Jika masyarakat Desa mengusulkan perubahan dalam program dan kegiatan yang tercakup dalam RKP Desa, mereka dapat mengajukan usulan tersebut melalui Musdes. Pemerintah Desa akan mempertimbangkan usulan tersebut dan melakukan perubahan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
  4. Perubahan Kebijakan Pemerintah: Jika terjadi perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempengaruhi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa, RKP Desa dapat diubah untuk menyesuaikan dengan kebijakan yang baru.

 

Penting untuk menjalankan proses perubahan RKP Desa secara transparan, melibatkan partisipasi masyarakat Desa, dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Perubahan RKP Desa harus dipertimbangkan secara hati-hati agar dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa serta memastikan keberlanjutan dan efektivitas pembangunan di Desa.

 

 

 

Format RKTK RKP Desa 2024

 

 

Seyogianya. Penyusunan RKP Desa itu di mulai pada bulan Juli dan pengesahan paling lambat di bulan September tahun berjalan.

 

Tapi faktanya. Banyak desa yang terlambat dalam penyusunan dokumen itu.

 

Bahkan, kerapkali kita lihat. Ada desa, yang melakukan penyusunan dokumen RKP Desa, bahkan seusai mereka melakukan penyusunan APB Desa.

 

Padahal, secara tata aturan, itu jelas tidak dibenarkan.

 

Yang benar itu: menyusun dokumen RKP Desa dulu. Baru setelahnya, kita mulai menyusun dokumen APB Desa.

 

Iya kan?

 

Ya i ya lah. Masak ya i ya dong.

 

Nah, untuk mengantisipasi keterlambatan penyusunan tersebut tidak terjadi saban (tiap) tahun.

 

Kita perlu mengenal yang namanya Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL).

 

RKTL inilah, yang akan menjadi pemandu kita, dalam menyusun dokumen RKP Desa 2024.

 

Sesuai tata aturan yang benar, tahapan demi tahapan, tanpa adanya keterlambatan dari jadwal yang sudah kita tentukan sejak awal.

 

Secara sederhana, RKTL bisa dibilang rambu-rambu lah. Yang akan menuntun kita, mau jalan cepat , jalan santai, atau bahkan berhenti.

 

Tanpa berlama-lama, berikut saya berikan contoh singkat tentang format RKTL penyusunan RKP Desa 2024.

 

Format RKTL ini, saya susun berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Artinya. Mudah-mudahan tidak akan salah tahapan demi tahapannya.

 

Karena apa?

 

Karena saya menyusun RKTL tersebut, sudah didasarkan atas tata aturan yang berlaku.

 

Nah, untuk lebih lengkapnya tentang bagaimana gambaran penyusunan RKPDes  yang di dasarkan pada RKTL.

 

Berikut saya berikan format contohnya yang bisa anda download secara gratis di bawah ini.

 

Format RKTL RKP Desa 2024

 

[ Download RKTL RKP Desa 2024 ]

 

 

 

Agenda Musdes RKP Desa

 

 

 

Bahkan mungkin banyak desa, ketika melakukan penyusunan dokumen RKP Desa itu hanya melaksanakan dua kali musyawarah desa (musdes).

 

Pertama, musyawarah dalam membentuk tim penyusun RKP Desa. Dan kedua, musyawarah dalam pengesahan dokumen RKP Desa.

 

Dan itu yang kerapkali terjadi.

 

Padahal, bila kita memahami lebih mendalam tahapan demi tahapan penyusunan RKP Desa. Seperti apa yang sudah diatur dalam Permendesa di atas.

 

Itu ada beberapa agenda musdes penyusunan RKP Desa, selain apa yang telah saya sebutkan itu.

 

Ya. Agenda musyawarah tersebut, telah lengkap saya buat dalam format RKTL di atas, yang diantaranya memuat agenda musyawarah seperti:

 

  1. Musdes perencanaan pembangunan tahunan,
  2. Musdes pembentukan tim penyusun RKP Desa,
  3. Musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrembangdes) membahas rancangan RKP Desa,
  4. Musdes penetapan RKP Desa, dan
  5. Musyawarah BPD penetapan Perdes RKP Desa.

 

Nah, bila anda menginginkan RKP Desa yang berkualitas.

 

Maka sudah barang tentu, agenda Musdes RKP Desa 2024 itu dilaksanakan dengan sesuai aturan.

 

Baik itu tahapan musdes perencanaan pembangunan desa-nya, susunan acara musdes-nya, contoh sambutan musdes-nya, maupu materi musdes RKP Desa 2024.

 

Setelah semua itu dilalui dengan baik dan benar. Saya yakin, memiliki dokumen RKP Desa yang berkualitas yang mampu mengcover segala kebutuhan masyarakat desa bukanlah isapan jempol semata.

 

 

 

Dasar Hukum RKP Desa 2024

 

 

Ada tiga dasar hukum mendasar ketika anda hendak menyusun RKP Desa Tahun 2024.

 

Pertama, ialah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa,

 

Kedua, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan yang

 

Ketiga, ialah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 sembari menunggu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

 

Selain dasar hukum yang telah sebutkan di atas. Sebetulnya saya juga sudah pernah menuliskan dasar hukum yang lain terkait aturan tentang penyusunan RKP Desa dalam artikel ( ini ) silahkan pelajari saja di situ.

 

 

Tujuan Musdes RKP Desa 2024

 

 

Dalam tahapan perencanaan pembangunan desa tahun 2024. Setidaknya, ada tiga musdes penting yang perlu dilaksanakan BPD yang difasilitasi pemerintah desa.

 

Musdes-musdes tersebut, tentu memiliki maksud dan tujuan yang berbeda, seperti musdes perencanaan pembangunan tahunan yang kerapkali dijadikan tujuan dalam menuangkan pokok pikiran BPD, menyerap aspirasi masyarakat, dan juga mengevaluasi realiasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya dan/atau tahun berjalan.

 

Kemudian yang kedua, ada yang namanya mudes pembentukan tim penyusun RKP Desa, yang bertujuan untuk membentuk tim penyusun dan tim verifikasi RKP Desa dan juga memaparkan tugas pokok dan fungsinya.

 

Serta yang terakhir, ialah musdes pembahasan dan penetapan RKP Desa yang bertujuan untuk membahas, menyepakati, dan menetapkan rancangan RKP Desa menjadi peraturan desa tentang RKP Desa 2024.

 

Nah, dari ketiga musdes tersebut, sebenarnya ada musdes lain yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan tujuan untuk membahas dan menyepakati hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa, rancangan RKP Desa dengan pembidangan program serta prioritas program yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa.

 

Musdes tersebut kerapkali kita kenal dengan istilah musyawarah perencanaan pembangunan desa disingkat musrenbangdes.

 

Selain musrenbangdes, ada satu lagi musdes yang digelar oleh BPD yang dimanfaat oleh pemerintah desa untuk menandatangi peraturan desa tentang RKP Desa.

 

Musdes itu sering kita sebut dengan musyawarah BPD Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa.

 

Setelah saya tuliskan secara detail terkait musdes-musdes di atas. Saya berharap, kedepan anda memahami, bahwa tujuan musdes RKP Desa itu akan berbeda-beda tergantung jenis musdes apa yang akan dilaksanakan.