Dasar Hukum Penyusunan RKP Desa 2023

Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2023 dibentuk oleh Pemerintah Desa melalui musyawarah dan diputuskan melalui keputusan kepala Desa.

 

Adapun tupoksi Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2023 sendiri, secara lengkap dan jelas sudah pernah saya uraikan dalam artikel yang pernah saya tuliskan (sebelumnya).

 

Kemudian, terkait bagaimana cara menyusun RKP Desa 2023 yang sesuai aturan, baik dalam Permendagri tentang RKP Desa atau Permendes tentang RKP Desa pun telah saya terangkat secara lengkap dalam artikel (ini).

 

Selanjutnya, karena banyaknya pertanyaan terkait apa saja dasar hukum penyusunan RKP Desa 2023 yang banyak diajukan kepada saya melalui inbox beberapa hari yang lalu.

 

Sengaja di hari ini, saya khususkan hanya untuk menguraikan, apa saja yang menjadi landasan hukum perihal dari judul topik di atas.

 

Tanpa berlama-lama, berikut ini saya uraikan beberapa landasan hukum yang melatarbelakangi penyusunan perencanaan pembangunan desa yang didalamnya juga memuat dasar hukum dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) itu sendiri.

 

Apa saja? Berikut uraian regulasinya…

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawrah Desa,
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa,
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, dan
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor … Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (beberapa hari kedepan kemungkinan akan segera terbit).

 

 

Nah, itulah beberapa rujukan dasar hukum penyusunan RKP Desa Tahun 2023 yang bisa anda jadikan pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan Desa di tahun depan.