RKP Desa 2023 : Cara Simple Menyusun RKPDes Berkualitas

Sudah pernah saya katakan pada artikel (sebelumnya), bahwa menyusun RKPDes itu mudah. Sama halnya dengan menyusun RKPDes 2022, RKP Desa 2023 ataupun di tahun-tahun mendatang.

 

Namun, bila mencari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes atau RKP Desa) yang benar-benar memenuhi standar kualitas yang baik dan benar.

 

Itu yang sulit.

 

RKP Desa yang berkualitas, ialah RKPDes yang disusun atas dasar usulan dari masyarakat desa setempat, serta menyesuaikan dengan apa yang di butuhkan oleh masyarakat.

 

Dan bukannya RKP Desa, yang disusun atas dasar kemauan ataupun keinginan dari salah seorang pemangku kepentingan desa, yang kemudian diaminkan oleh seluruh perangkat desa tanpa memahami terlebih dahulu apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat.

 

Nah, Itu yang banyak kita temui.

 

Dan itulah mengapa saya katakan di atas, bahwa untuk mencari RKPDes yang benar-benar berkualitas sekarang ini, itu sangat sulit.

 

Selain itu, saat ini juga banyak sekali kita temui, penyusunan dokumen RKPDes yang tidak menyesuaikan dengan data sesungguhnya yang ada di desa.

 

Mereka asal copy-paste. Kemudian selanjutnya di replace menyesuaikan dengan nama desanya.

 

Setelah itu di simpan.

 

Maka, jadilah sebuah dokumen RKPDes.

 

Padahal kita tahu kan! Bahwa RKPDes itu merupakan salah satu dokumen perencanaan awal yang penting bagi desa.

 

Sebelum dilakukanya penganggaran pada dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di tahun berikutnya.

 

Artinya tidak ethis dong, bila sebuah dokumen RKP Desa. Antar satu desa dengan desa yang lainya itu sama.

 

Ya kan?

 

Kenapa? Karena daftar usulan masyarakat yang satu dengan usulan masyarakat desa yang lain yang termuat dalam dokumen RPJM Desa, itu sudah jelas berbeda.

 

Makanya, saya paling tidak merekomendasikan, bila anda hanya mencopy kemudian mempaste, setelah itu mereplace dokumen RKPDes, tanpa menyesuaikan data-data kebutuhan di desa anda.

 

 

Lalu Bagaimana Cara Menyusun RKP Desa 2023 yang berkualitas ?

 

 

Cara 1: Pahami Rekomendasi Data Desa

 

Pahami Rekomendasi Data Desa

 

Hal pertama yang perlu anda lakukan ialah memahami data yang ada di desa anda masing-masing.

 

Kenapa harus data ?

 

Ya, dengan data, anda akan lebih tahu, kira-kira RT dan Dusun A butuh apa, RT dan Dusun B butuh apa, kemudian RT dan Dusun seterusnya butuh apa. Setelah itu, barulah anda melakukan perengkingan untuk memutuskan, kira-kira RT dan Dusun mana yang perlu anda dahulukan baik dalam pembangunan maupun pemberdayakan yang kemudian dimasukan kedalam dokumen RKPDes.

 

Selain itu, anda pun bisa menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM) Kemendesa PDTT, guna untuk merekomendasikan hal-hal yang dibutuhkan dan lebih dulu untuk dibiayai dalam APBDes.

 

Caranya cukup mudah. Anda tinggal login ke situs https://idm.kemendesa.go.id/, dan cek pada menu dashboard, lalu lihat rekomendasi di sebelah kanan pada menu super prioritas dan prioritas yang kemudian anda bisa jadikan rekomendasi untuk menyusun dokumen RKPDes, mulai dari dimensi kesehatan dan dimensi serta indikator-indikator yang lainnya.

 

rekomendasi IDM 2022

 

Setelah itu, barulah anda mulai menyusun RKP Desa 2023.

 

Selanjutnya, terkait masalah langkah-langkah penyusunan RKPDes yang baik dan berkualitas. Hal itu, sebetulnya sudah pernah saya bahas secara tuntas di artikel (sebelumnya).

 

Anda tinggal pelajari saja di sana.

 

Bedanya.

 

Hanya dalam langkah ataupun alur penyusunan RKP Desa 2022 sudah mengacu pada Permendesa PDTT yang terbaru.

 

Disebutkan, dalam pasal 34 Permendesa yang terbaru yaitu, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan :

 

  1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa,
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa,
  3. Pencermatan ulang RPJM Desa,
  4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa

 

Hal ini tentu agak sedikit diringkas prosesnya bila dibandingkan dengan Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 yang telah dicabut setelah Permendesa baru di atas diundangkan.

 

Selain itu, ada beberapa hal unik, yang pernah saya bahas dalam proses menyusun RKPDes Tahun 2022 dan inipun masih menjadi rekomendasi dalam proses penyusun RKP Desa Tahun 2023 ini, selain juga anda harus mempedomi dokumen RPJM Desa.

 

Dikatakan, dalam pasal 35 Permendesa PDTT 21/2020, selain mempedomi dokumen RPJMDes, penyusunan RKPDes hendaknya memperhatikan :

 

  1. Hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa,
  2. Informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota,
  3. Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa,
  4. Usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa,
  5. Berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa, dan
  6. Dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.

 

Artinya apa ?

 

Artinya, bahwa anda pun harus paham lebih dulu masalah data yang berasal dari SDGs Desa, selain data IDM 2022 sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas. Dan semua itu, bisa menjadi kunci untuk anda dalam membuat RKPDes 2023 yang baik dan berkualitas.

 

Itulah mengapa saya katakan, data menjadi urutan paling penting untuk mencapai keberhasilan perencanaan bagi desa di tahun 2023.

 

 

Cara 2: Kurangi Sifat Egoisme dari Pemangku Kepentingan Desa

 

ego pemangku kepentingan

 

Hal kedua yang perlu anda lakukan untuk dapat menyusun RKP Desa yang berkualitas ialah menghindari sifat egoisme dari pemangku kepentingan desa yang suka mengatur-atur dan tidak sesuai dengan kebutuhan desa.

 

Saya katakan secara terang-terangan.

 

Bila data IDM 2022 dan juga SDGs Desa sudah tersusun dengan baik.

 

Usulan masyarakat sudah termuat keseluruhan dalam dokumen RPJMDes.

 

Tapi dalam hal penetapan perencanaan pembangunan masih diatur pemangku kepentingan, tanpa mengacu rekomendasi dari hasil usulan masyarakat serta capaian data IDM dan SDGs Desa.

 

Maka hasilnya pun tidak akan baik.

 

Itulah mengapa, sifat netralitas dari pemangku kepentingan menjadi kunci yang kedua untuk dapat menciptakan RKPDes yang berkualitas.

 

 

Cara 3: Gunakan Format RKP Desa 2023 yang sesuai Aturan

 

format rkp desa 2023 sesuai aturan

 

Hal yang ketiga, atau terakhir yaitu masalah format RKPDes 2023

 

Saya sudah pernah buatkan format penyusunan RKPDes secara lengkap di artikel yang (ini).

 

Tapi, bila anda ingin yang lebih lengkap lagi serta ada tambahan format dokumen RKPDes yang dipilih berdasarkan tujuan SDGs Desa dan rekomendasi data IDM 2022 dan yang juga format lain yang paling baru.

 

Anda bisa mengunduhnya ( disini ) serta mengubah dan menginput data-data usulan menyesuaikan dengan data yang direkomendasikan di desa anda.

 

Artinya, mulai sekarang, kurangilah copy paste – copy paste dan mulai berdikari untuk membuat dan menyusun format sesuai apa yang tertuang dalam aturan.

 

Hal ini dimaksudkan, agar RKP Desa anda lebih berkualitas di masa-masa yang akan datang. Serta yang tidak penting. Anda tidak selalu ketergantungan dengan desa- desa yang lain.