RKPDes 2022 : Cara Menyusun RKP Desa yang Berkualitas

Menyusun RKPDes 2022 itu mudah.

 

Tapi, untuk mencari RKPDes yang betul-betul berkualitas.

 

Itu yang sulit.

 

RKPDes yang berkualitas, ialah RKPDes yang disusun atas dasar usulan asli dari kebutuhan masyarakat.

 

Dan bukannya RKPDes, yang disusun atas dasar kemauan atau keinginan dari salah seorang pemangku kepentingan desa.

 

Itu yang banyak kita temui.

 

Dan itulah mengapa saya katakan, untuk mencari RKPDes yang benar-benar berkualitas sekarang ini itu sangat sulit.

 

Selain itu pula, banyak RKPDes yang disusun dengan tidak mempertimbangkan data.

 

Asal copy paste (suatu kegiatan menjiplak hasil orang lain) dari desa sebelah.

 

Selanjutnya, di replace (upaya penggantian atau memakai alternatif) menyesuaikan dengan nama desanya.

 

Setelah itu di simpan.

 

Maka, jadilah sebuah dokumen RKPDes atau RKP Desa.

 

Padahal, RKPDes itukan merupakan salah satu dokumen perencanaan awal yang penting bagi desa.

 

Sebelum dilakukan upaya penganggaran yang termuat dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di tahun berikutnya.

 

Artinya tidak ethis dong, bila sebuah dokumen RKPDes, antar desa satu dengan desa yang lainya itu sama isinya.

 

Ya kan ?

 

Karena apa ?

 

Karena daftar usulan masyarakat yang tertuang dalam dokumen RPJMDes sudah barang tentu jelas berbeda.

 

Kemudian lagi, masalah pembahasan RKP Desa 2022 yang tidak sesuai jadwal yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan.

 

Kita sepakat, bahwa penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa yang digelar oleh Badan permusyawaratan Desa (BPD) menurut Permendagri 114 Tahun 2014 dan juga Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 sebagai acuan RKP Desa 2022 itu dilaksanakan paling lambat bulan juni tahun berjalan.

 

acuan rkp desa 2022 untuk musdes

Gambar : Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musdes sesuai pasal 31 Permendagri 114/2014 (foto pribadi)

 

Tapi kenyataan apa?

 

Banyak desa bahkan tidak melalui proses ini dan langsung menyelenggarakan Musrenbangdes ataupun Musrenbangkam di waktu injury time  atau stoppage time.

 

Kemudian timbul pertanyaan.

 

Bila proses ini tidak dilaksanakan, maka siapa yang membentuk tim verifikasi RKPDes serta siapa yang mencermati dan menyepakati hasil pencermatan ulang dari dokumen RPJM Desa.

 

Padahal proses inikan proses paling awal untuk menentukan apakah RKP 2022 yang disusun itu akan berkualitas, atau hanya mencari contoh RKP Desa yang sudah jadi dengan mencari di internet atau meminta file RKPDes 2022 melalui rekan-rekan sejawat yang ada di desa sebelah.

 

hal yang perlu dibahas dalam musdes rkp desa

Gambar : Beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam Musdes RKP Desa yang digelar BPD (foto pribadi)

 

Lalu sebenarnya apa sih tugas BPD dalam RKP Desa ?
Secara lengkap mengenai tugas-tugas Badan Permusyawaratan Desa sendiri dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes atau RKP Desa) sudah pernah saya uraikan secara lengkap melalui link artikel dibawah ini.

Pahami disini sebelum melanjutkan ke bab yang lain 

 

 

Lalu bagaimana cara menyusun RKPDes 2022 yang berkualitas ?

 

 

Pertama, anda harus paham dulu masalah data.

 

Kok data ?

 

Ya karena masalah langkah-langkah penyusunan RKPDes, sudah pernah saya bahas secara tuntas di artikel ( ini ).

 

Anda tinggal pelajari saja di sana.

 

Bedanya.

 

Hanya dalam langkah ataupun alur penyusunan RKP Desa 2022 sudah mengacu pada Permendesa PDTT yang terbaru.

 

Disebutkan, dalam pasal 34 Permendesa yang terbaru yaitu, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan :

 

  1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa,
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa,
  3. Pencermatan ulang RPJM Desa,
  4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

 

Hal ini tentu agak sedikit diringkas prosesnya bila dibandingkan dengan Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 yang telah dicabut setelah Permendesa baru di atas diundangkan.

 

Selain itu, ada yang unik dalam proses menyusun RKPDes Tahun 2022 selain mempedomi dokumen RPJMDes.

 

Dikatakan, dalam pasal 35 Permendesa PDTT 21/2020, selain mempedomi dokumen RPJMDes, penyusunan RKPDes hendaknya memperhatikan :

 

  1. Hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa,
  2. Informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota,
  3. Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa,
  4. Usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa,
  5. Berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa,dan
  6. Dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.

 

Artinya apa ?

 

Artinya, bahwa paham dulu masalah data yang berasal dari SDGs Desa itu menjadi kunci untuk membuat RKPDes 2022 yang berkualitas.

 

Itulah mengapa saya katakan, data menjadi urutan paling penting untuk mencapai keberhasilan perencanaan pembangunan di tahun 2022.

 

Selanjutnya, yang kedua masalah egoisme pemangku kepentingan.

 

Saya katakan secara terang-terangan.

 

Bila data SDGs Desa sudah tersusun dengan baik.

 

Usulan masyarakat sudah termuat keseluruhan dalam dokumen RPJMDes.

 

Tapi dalam hal penetapan perencanaan pembangunan masih diatur pemangku kepentingan, tanpa mengacu rekomendasi dari hasil usulan masyarakat serta capaian data SDGs Desa.

 

Maka hasilnya pun tidak akan baik.

 

Itulah mengapa, sifat netralitas dari pemangku kepentingan menjadi kunci yang kedua untuk dapat menciptakan RKPDes yang berkualitas.

 

Kemudian yang ketiga atau terakhir yaitu masalah format RKPDes 2022.

 

Saya sudah pernah buatkan format penyusunan RKPDes secara lengkap di artikel yang ( ini ).

 

Tapi, bila anda ingin yang lebih lengkap lagi serta ada tambahan format dokumen RKPDes yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa dan yang lainnya dengan format yang paling baru.

 

Anda bisa mengunduhnya ( disini ) serta mengubah dan menginput data-data usulan menyesuaikan dengan data yang direkomendasikan di desa anda.

 

Artinya, mulai sekarang, kurangilah copy paste – copy paste dan mulai berdikari untuk membuat dan menyusun format sesuai apa yang tertuang dalam aturan.

 

Hal ini dimaksudkan, agar RKPDes lebih berkualitas di masa-masa mendatang.