Tugas Tim Penyusun RKP Desa 2023, Apa saja? Ini Penjelasan Singkatnya

Setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah Desa tahunan yang membahas pokok pikiran BPD, aspirasi masyarakat, hingga laporan kepala Desa atas laporan realisasi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) tahun sebelumnya dan/atau tahun berjalan di bulan Juni tahun berjalan.

 

Selanjutnya, kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa di tahun berikutnya dengan membentuk tim penyusun RKP Desa.

 

Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud, itu terdiri dari pembina yang dijabat kepala Desa, ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan memperhatikan kemampuan dan keahlian, sekretaris yang ditunjuk ketua tim, dan anggota yang berasal dari perangkat Desa, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.

 

Tim ini, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang, dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen ) perempuan yang kemudian ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

 

Pertanyaan selanjutnya, sebetulnya apa saja tugas tim penyusun RKP Desa 2023 dalam hal penyusunan RKP Desa?

 

Jadi, bila menilik pada salah satu regulasi, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebut saja Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Pada Pasal 37 Ayat (1) dikatakan, Tim Penyusun RKP Desa bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

 

Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

 

  1. Melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa,
  2. Melakukan pencermatan ulang RPJM Desa,
  3. Melakukan Melakukan penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  4. Melakukan penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.

 

Nah, itulah penjelasan singkat terkait tugas dan fungsi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun dokumen RKP Desa tahun 2023. Semoga bisa dipahami dan bermanfaat.