SPTJM Pendamping Desa : Apa, Kegunaan, dan Download

Oleh MariyadiDiperbarui 5 Juni 2025
SPTJM Pendamping Desa

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) digunakan untuk menyatakan tanggung jawab penuh atas penerimaan honorarium dan biaya operasional yang akan diterima oleh Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

 

Dokumen ini berfungsi sebagai jaminan bahwa jika di kemudian hari ditemukan kelebihan pembayaran yang merugikan negara, penandatangan bersedia mengembalikan dana tersebut.

 

SPTJM JUGA menjadi bukti tertulis yang sah bahwa penerima dana memahami konsekuensi hukum dan administratif jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan.

 

SPTJM Pendamping Desa berguna untuk memastikan dana publik yang digunakan untuk honorarium dan operasional dikelola dengan transparan dan akuntabel.

 

Selain itu, dengan adanya pernyataan ini, pemerintah memiliki dasar untuk meminta pengembalian dana jika ditemukan kelebihan pembayaran atau penyalahgunaan serta melindungi kedua pihak dari tuduhan pelanggaran pengelolaan dana dan juga dokumen yang menunjukkan bahwa mereka telah menjalankan tugas sesuai prosedur

 

Bagikan Artikel

Penulis Artikel

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.