Status Perangkat Desa Tahun 2024: Kepastian Kepegawaian dan Perubahan Mendasar

Tahun 2024 menjadi momen krusial bagi perangkat desa di Indonesia dalam mencari kepastian terkait status kepegawaian mereka.

 

Kebijakan tegas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai status perangkat desa sebagai bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menimbulkan banyak perdebatan terkait kesamaan dan perbedaan antara mereka dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Pemerintah secara jelas membedakan status perangkat desa dengan PNS. Meskipun demikian, tidak bisa diabaikan bahwa ada sejumlah persamaan esensial antara perangkat desa dan ASN dalam konteks pelaksanaan tugas pemerintahan.

 

Dua entitas ini sama-sama terlibat dalam pelayanan publik, bekerja di instansi pemerintah, serta memiliki larangan terlibat dalam aktivitas politik.

 

Sementara sumber penghasilan mereka juga mirip, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Namun, kejelasan terkait status kepegawaian perangkat desa menjadi suatu hal yang sangat diharapkan pada tahun ini.

 

Diskusi tentang kemungkinan mengangkat perangkat desa sebagai ASN, baik PNS maupun kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), semakin menguat.

 

Salah satu dasar hukum yang menjadi perbincangan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang memberi kemungkinan bagi pegawai daerah untuk menjadi perangkat desa dengan izin tertulis dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 yang mengatur Korpri.

 

Namun, kejelasan mengenai arah kebijakan ini masih dalam proses. Revisi Undang-Undang Dasar (UUD) yang sedang diawasi oleh Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menjadi salah satu harapan besar bagi perubahan yang lebih inklusif, termasuk mengenai kepastian status kepegawaian perangkat desa.

 

Upaya pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada perangkat desa terus dilakukan.

 

Pernyataan positif yang disampaikan oleh Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri saat itu, mengenai keinginan untuk menciptakan aturan yang jelas mengenai status perangkat desa menjadi sebuah sinyal optimisme.

 

Tidak hanya pemerintah, tetapi juga sejumlah pihak seperti Nana Wahyudi, seorang analis kebijakan dari Kemendagri, mengusulkan agar perangkat desa diangkat sebagai ASN kategori P3K.

 

Semua upaya ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya kejelasan status kepegawaian perangkat desa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan mereka kepada masyarakat.

 

Tahun 2024 menjadi tonggak penting bagi perangkat desa di Indonesia dalam menentukan jalan ke depan terkait status kepegawaian mereka.

 

Semua mata tertuju pada harapan akan perubahan yang lebih baik dan kepastian yang lebih jelas demi peningkatan kinerja dan pelayanan yang lebih baik pula.

 

Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 7 Januari 2024 dalam kategori Berita Desa