Struktur RT Terbaru beserta Tugas dan Fungsinya

Tidak ada regulasi yang mengatur secara mendetail tentang bagaimana sebenarnya bentuk dari struktur RT (Rukun Tetangga).

 

Bahkan, bila anda membuka, menyimak, sekaligus membaca keseluruhan isi dari Permendagri 18 Tahun 2018, yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

 

Saya yakin sekali, anda tidak akan menemukan gambaran itu.

 

Rukun Tentangga atau biasanya disingkat RT, adalah sebuah lembaga desa, dan bukan termasuk perangkat desa, yang pembentukannya, itu atas dasar prakarsa dari pemerintah desa dan juga masyarakat, yang kemudian untuk pengaturan sendiri, itu diatur melalui peraturan desa.

 

Ada tujuan pengaturan dari pembentukan dan penetapan lembaga RT, sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 2 Permendagri 18 Tahun 2018, itu ada tiga hal.

 

Yang pertama, lembaga RT itu sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayagunakan dalam proses pembangunan desa, dan disusul yang terakhir sebagai penjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Tujuan pengaturan LKD

Gambar : Screenshoot Tujuan pengaturan LKD termasuk RT didalamnya dalam Permendagri 18 Tahun 2018 (pribadi)

 

 

Tugas RT

 

 

Secara kacamata awam. Bila kita membandingkan, antara tugas Rukun Tentangga (RT) dan juga tugas Kepala Dusun. Itu tidak jauh berbeda.

 

Akan tetapi, bila kita bandingkan antara gaji yang diterima tiap bulan dari keduannya. Sungguh, gaji RT sangat miris untuk kita dengar.

 

Bila kita dapat mengibaratkan, itu layaknya langit dan bumi. Jauh sekali, ( jomplang) kalau kata orang Jawa.

 

Selanjutnya, bila dilihat dari kacamata umum, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Permendagri 18 Tahun 2018 tentang tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang didalamnya termasuk Rukun Tetangga (RT) dan juga lembaga desa yang lain.

 

Disitu disebutkan, bahwa tugas RT dan RW antara lain adalah sebagai berikut.

 

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat desa,
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

 

Dengan fungsi RT dan RW, diantaranya guna untuk:

 

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa,
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royongmasyarakat,
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

Kemudian, bila dilihat secara detail berdasarkan regulasi yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

 

Untuk tupoksi RT, itu diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Permendagri 18 Tahun 2018, yang isinya itu sebagaiman berikut.

 

  1. Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan,
  2. Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan,dan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

 

Tugas RT dan RW

Gambar : Screenshoot Tugas RT dan RW secara detail sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri 18 Tahun 2018 (pribadi)

 

 

Struktur RT

 

 

Kembali saya ulangi, bahwa secara detail, tidak ada regulasi yang baku yang mengatur masalah bagan sturktur organisasi lembaga Rukun Tetangga (RT) secara baik dan benar.

 

Tiap desanya itu berbeda-beda bentuk strukturnya. Bahkan, bila kita mencari ke mesin penelusuran, dengan mengetikan keyword ‘ struktur rt ‘. Kita akan menemukan beragam gambar struktur dari lembaga RT.

 

Hasil pencarian struktur RT di mesin pencari Google

Gambar: Screenshoot hasil pencarian struktur RT di mesin pencari Google (pribadi)

 

Hal ini disebabkan karena tiap desanya itu berbeda, baik dalam segi kebutuhan RT maupun regulasi yang diatur dalam peraturan desanya itu sendiri.

 

Akan tetapi, bila merujuk pada Pasal 8 Permendagri 18 Tahun 2018, yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

 

Disana bisa kita lihat, bentuk sederhana dari kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yang didalamnya tentu termasuk RT. Sehingga, bisa kita gambarkan kira-kira bentuk bagan struktur dari lembaga RT itu sendiri bagaimana.

 

Disitu disebutkan, bahwa pengurus LKD itu terdiri atas :

 

  1. Ketua,
  2. Sekretaris,
  3. Bendahara, dan
  4. Bidang sesuai dengan kebutuhan.

 

struktur LKD

Gambaran bentuk struktur LKD termasuk RT dan lembaga desa lain yang diatur Permendagri 18 Tahun 2018 (pribadi)

 

Sehingga, kembali bisa gambarkan, bahwa kurang lebih bentuk sederhana bentuk dari strukturnya itu seperti dibawah ini.

 

bagan sederhana LKD

 

Silahkan download bentuk bagan struktur di atas dalam (Png), (Jpg), ataupun (Ai). Kemudian silahkan ganti menyesuai struktur yang ada di desa anda.