Sumber Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih

Darimana sih sumber pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih)?

 

Mungkin pertanyaan seperti itu ya yang kerapkali ditanyakan ketika kita ingin mendirikan atau membentuk kopdes merah putih untuk pertama kalinya.

 

Ya. Koperasi desa merah putih merupakan barang baru yang tidak semua pemerintah desa memahaminya secara penuh.

 

Namun, setelah adanya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan koperasi desa merah putih, dan yang rencananya akan dilauching secara besar-besaran di seluruh Indonesia di bulan Juni.

 

Semua menjadi jelas. Tentang bagaimana skema kerjanya, tata cara pembentukannya, tugas dari para kementerian, badan, gubernur, bupati serta sumber dari permodalahan koperasi itu sendiri.

 

Nah, bagi teman-teman yang belum sempat membaca secara utuh isi dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025, yang mana dalam poin kedelapan secara jelas sekali diuraikan mengenai darimana saja sumber pendanaan dari koperasi desa merah putih. Berikut ini uraiinya penjelasannya.

 

Pendanaan Kopdes Merah Putih

 

Mengutip dari poin kedelapan Inpres 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa merah putih. Disitu dijelaskan bahwa sumber permodalan koperasi desa merah putih itu bersumber dari empat sumber pendanaan.

 

Keempat sumber pendaaan tersebut adalah :

 

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)


 

Pemerintah pusat dapat mengalokasikan dana melalui kementerian atau lembaga teknis untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Kopdes Merah Putih.


 

2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)


 

Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga memiliki peran dalam menyediakan anggaran pendampingan, pelatihan, serta dukungan teknis lainnya.


 

3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)


 

Desa dapat mengalokasikan dana secara langsung dari APBDes untuk penyertaan modal dan pembentukan koperasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


 

4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat


 

Termasuk hibah, CSR (Corporate Social Responsibility), maupun sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Selain itu, dalam angka 9 huruf (f) Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petujuk Teknis Percepatan Pelaksanan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih juga diperjelas mengenai sumber pendaaan dan/atau sumber penyertaan Modal dari Kopdes Merah Putih itu sendiri.

 

Disitu dikatakan : Dalam hal modal penyertaan pembentukan koperasi desa merah putih, itu bersumber dari keuangan desa.

 

Yang mana dalam hal penyertaan modal tersebut, apabila pemerintah desa sudah melaksanakan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), maka pemerintah desa wajib kembali melakukan musyawarah desa khusus guna melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes kembali.

 

Lebih lanjut, mengenai penyertaan modal dari koperasi desa merah putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 33 tahun 1998 tentan modal penyertaan pada koperasi.

 

Dengan kejelasan regulasi dari pemerintah pusat melalui Inpres dan Surat Edaran, pembentukan Kopdes Merah Putih kini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk mengenai sumber dan skema pendanaannya.

 

Desa sebagai subjek utama penggerak ekonomi lokal diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk memperkuat kemandirian dan kesejahteraan warganya melalui koperasi.

 

Semoga penjelasan ini membantu menjawab pertanyaan seputar pendanaan dan penyertaan modal dalam Koperasi Desa Merah Putih.

 

Jika Anda adalah bagian dari pemerintah desa atau penggerak koperasi, penting untuk mengikuti perkembangan teknis lanjutan dan berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi.

 

 

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.