
Darimana sih sumber pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih)?
Mungkin pertanyaan seperti itu ya yang kerapkali ditanyakan ketika kita ingin mendirikan atau membentuk kopdes merah putih untuk pertama kalinya.
Ya. Koperasi desa merah putih merupakan barang baru yang tidak semua pemerintah desa memahaminya secara penuh.
Namun, setelah adanya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan koperasi desa merah putih, dan yang rencananya akan dilauching secara besar-besaran di seluruh Indonesia di bulan Juni.
Semua menjadi jelas. Tentang bagaimana skema kerjanya, tata cara pembentukannya, tugas dari para kementerian, badan, gubernur, bupati serta sumber dari permodalahan koperasi itu sendiri.
Nah, bagi teman-teman yang belum sempat membaca secara utuh isi dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025, yang mana dalam poin kedelapan secara jelas sekali diuraikan mengenai darimana saja sumber pendanaan dari koperasi desa merah putih. Berikut ini uraiinya penjelasannya.
Pendanaan Kopdes Merah Putih
Mengutip dari poin kedelapan Inpres 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa merah putih. Disitu dijelaskan bahwa sumber permodalan koperasi desa merah putih itu bersumber dari empat sumber pendanaan.
Keempat sumber pendaaan tersebut adalah
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan/atau
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam angka 9 huruf (f) Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petujuk Teknis Percepatan Pelaksanan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih juga diperjelas mengenai sumber pendaaan dan/atau sumber penyertaan Modal dari Kopdes Merah Putih itu sendiri.
Disitu dikatakan : Dalam hal modal penyertaan pembentukan koperasi desa merah putih, itu bersumber dari keuangan desa.
Yang mana dalam hal penyertaan modal tersebut, apabila pemerintah desa sudah melaksanakan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), maka pemerintah desa wajib kembali melakukan musyawarah desa khusus guna melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes kembali.
Lebih lanjut, mengenai penyertaan modal dari koperasi desa merah putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 33 tahun 1998 tentan modal penyertaan pada koperasi.
Demikian penjelasan singkat mengenai pendanaan ataupun penyertaan modal dari koperasi desa merah putih. Semoga bermanfaat