Dokumen Surat Perjanjian Kontrak Desa

By On Senin, Desember 2nd, 2024

Surat Perjanjian Kontrak ini merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk menyepakati pengadaan bahan atau material dalam lingkup pemerintahan desa. Dokumen ini melibatkan dua pihak:

 

  1. Pihak Pertama: Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan berdasarkan hasil musyawarah desa.
  2. Pihak Kedua: Pihak penyedia bahan/material (suplier).

 

Surat perjanjian ini mengatur:

 

  • Ruang Lingkup: Jenis pekerjaan, lokasi, uraian pekerjaan, dan nilai pekerjaan yang disepakati.
  • Ketentuan Pembayaran: Dilakukan bertahap berdasarkan kemajuan pekerjaan tanpa uang muka.
  • Durasi Pelaksanaan: Maksimal 30 hari sejak penandatanganan kontrak.
  • Ketentuan Lain:
    • Pemutusan kontrak jika dalam 10 hari tidak ada pelaksanaan kegiatan.
    • Pihak Kedua bertanggung jawab atas biaya materai.
    • Dokumen dibuat rangkap dua dengan materai Rp10.000.

 

Surat ini ditandatangani oleh kedua pihak, dengan mengetahui Kepala Desa.