Syarat Menjadi Pengawas Koperasi Desa Merah Putih sesuai Regulasi

Bila Anda ingin menjadi pengawas koperasi desa merah putih. Namun tidak memahami sama sekali apa saja yang dipersyaratkan sesuai regulasi.

 

Jangan khawatir, karena pada artikel kali ini. Saya akan menuliskan secara lengkap, apa syarat menjadi pengawas koperasi desa merah putih yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Mari kita simak selengkapnya.

 

Jadi, berdasarkan bab III mengenai pengurus, pengawas, dan pengelola sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang telah sebutkan di atas. Bahwa untuk dapat menjadi pengawas koperasi desa merah putih setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan dibawah ini.

 

Syarat Menjadi Pengawas Koperasi Desa Merah Putih

 

syarat menjadi pengawas koperasi desa merah putih

Gambar screenshoot mengenai syarat menjadi pengawas koperasi desa merah putih yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan pembentukan koperasi desa/kelurah merah putih. (Updesa/Mariyadi)

 

Pengawas koperasi desa/kelurahan merah putih harus memenuhi persyaratan:

 

  1. Mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
  2. Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit;
  3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
  4. Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan
  5. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.

 

Selain itu, terkait berapa jumlah pengawas koperasi, sesuia regulasi bahwa pengawas koperasi harus berjumlah ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang, dengan struktur pengawas koperasi desa merah putih itu terdiri dari 1 (satu) orang ketua pengawas, dan 2 (dua) orang anggota pengawas, serta memperhatikan keterwakilan perempuan.

 

Itulah penjelasan singkat mengenai syarat jadi pengawas koperasi desa merah putih (kopdes merah putih) yang diatur sesuai dengan regulasi yang ada saat ini.

 

Lebih lanjut mengenai batasan umur minimal dan maksimal untuk dapat menjadi pengawas serta pendidikan terakhir yang dipersyaratan untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon pengawas koperasi desa merah putih. Secara eksplisit, dalam aturan sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas, itu tidak menjelaskan secara detail.

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.