Belanja Tak Terduga : Begini Tata Cara Penggunaannya ?

belanja tak terduga

Belanja tak terduga adalah belanja yang bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas Pemerintah Desa itu sendiri.   Belanja ini pun tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak diharapkan terjadi berulang, dan diluar kendali Pemerintah Desa.   Dalam Permendagri 20 tahun 2018...