Teknik Pengadaan Barang atau Jasa di Desa secara Swakelola
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pengadaan barang/jasa di desa yang diutamakan adalah melalui metode swakelola1Pasal 52 (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan melalui swakelola.. Swakelola didefinisikan sebagai kegiatan pengadaan yang dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Desa2Pasal 29 Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa..
Pendekatan ini bukan sekadar pilihan teknis, melainkan perwujudan filosofi pemberdayaan masyarakat dan efisiensi anggaran dengan melibatkan partisipasi langsung warga3Pasal 52 (4) Pengadaan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat..
Prinsip Dasar dan Filosofi Swakelola di Desa
Swakelola di desa berdiri di atas tiga pilar utama yang membedakannya dari pengadaan melalui penyedia eksternal:
- Pemberdayaan Masyarakat Lokal:Kegiatan swakelola dirancang untuk memperluas kesempatan kerja bagi warga desa setempat, sehingga uang yang beredar tetap di dalam ekosistem ekonomi desa3Pasal 52 (4) Pengadaan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat..
- Penggunaan Material Lokal:Prinsip kemandirian didorong dengan memprioritaskan bahan/material yang tersedia di wilayah desa atau sekitarnya, mengurangi ketergantungan dan biaya transportasi3Pasal 52 (4) Pengadaan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat..
- Semangat Gotong Royong:Swakelola mengakomodasi nilai tradisional gotong royong sebagai bentuk partisipasi non-material masyarakat, yang dapat mengurangi komponen biaya tenaga kerja dalam anggaran3Pasal 52 (4) Pengadaan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat..
Struktur Organisasi dan Pelaksana Swakelola
Pelaksanaan teknis swakelola menjadi tanggung jawab Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai bidang tugasnya4Pasal 6 (4) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: … e. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya;.
Namun, untuk kegiatan yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri sepenuhnya, dapat dibentuk Tim Pengadaan khusus5Pasal 7 (1) Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri..
Komposisi Tim Pengadaan Swakelola:
Tim ini bersifat ad-hoc dan berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan/atau masyarakat6Pasal 7 (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota..
Keanggotaan dari unsur perangkat desa biasanya adalah pelaksana kewilayahan seperti kepala dusun atau sebutan lain7Pasal 7 (3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelaksana kewilayahan.. Pembentukan tim ini harus diusulkan pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa8Pasal 7 (4) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa..
Alur Prosedur dan Mekanisme Pembayaran Swakelola
Pelaksanaan swakelola mengikuti alur yang diatur ketat untuk memastikan akuntabilitas:
- Perencanaan dalam DPA:Kegiatan swakelola harus tercantum secara rinci dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disetujui Kepala Desa, termasuk volume, bahan, dan rencana penarikan dananya9Pasal 52 (1) Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa..
- Pengajuan Pencairan Dana (SPP):Kaur/Kasi pelaksana mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan nominal yang sama atau kurang dari pagu DPA10Pasal 53 (1) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.. Pengajuan wajib disertai laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan11Pasal 53 (2) Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran..
- Pencairan Dana ke Pelaksana:Setelah SPP disetujui Kepala Desa12Pasal 55 (4) Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa. (5) Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa., Kaur Keuangan menyerahkan dana tersebut kepada Kaur/Kasi pelaksana kegiatan anggaran13Pasal 66 (2) Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa..
- Batas Waktu Penggunaan Dana:Dana yang diterima untuk swakelola harus digunakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja14Pasal 54 (1) Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.. Jika dalam waktu tersebut pembayaran belum dilakukan, dana wajib dikembalikan ke kas desa15Pasal 54 (2) Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa..
- Pertanggungjawaban dan Pemeriksaan:Setelah dana digunakan, Kaur/Kasi pelaksana wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa bukti transaksi pembayaran (seperti kuitansi) kepada Sekretaris Desa untuk diperiksa kesesuaiannya16Pasal 54 (4) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa. (5) Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran.. Jika ada sisa dana, harus dikembalikan ke kas desa17Pasal 54 (6) Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa..
Kriteria dan Skala Kegiatan yang Dapat Dilakukan Secara Swakelola
Tidak semua kegiatan pengadaan dapat dilakukan dengan swakelola. Peraturan menegaskan bahwa swakelola dilakukan untuk kegiatan yang karena sifat dan jenisnya dapat dilaksanakan sendiri5Pasal 7 (1) Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri..
Contoh kegiatan yang cocok untuk swakelola:
- Pekerjaan fisik berskala kecil dan menengah (perbaikan jalan lingkungan, pembangunan MCK sederhana, pembuatan saluran drainase).
- Kegiatan non-fisik yang membutuhkan partisipasi massal (penanaman pohon, kebersihan lingkungan, penyelenggaraan pelatihan warga).
- Pengadaan barang yang melibatkan produksi usaha mikro masyarakat setempat (mebel, alat pertanian, seragam).
Sebaliknya, kegiatan yang membutuhkan keahlian khusus tinggi, teknologi kompleks, atau nilai sangat besar, disarankan untuk dilakukan melalui penyedia barang/jasa yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan18Pasal 52 (5) Dalam hal pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan..
Tata cara pengadaan barang/jasa di desa, termasuk detail pelaksanaan swakelola, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali Kota19Pasal 52 (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Bupati/Wali Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa di Desa..
Tantangan dan Strategi Efektifitas Swakelola
Tantangan Umum:
- Kapasitas Manajerial:Kaur/Kasi sebagai pelaksana seringkali tidak memiliki pengalaman manajemen proyek yang memadai.
- Akuntabilitas Keuangan:Pelaporan dan pertanggungjawaban bukti belanja yang lemah dapat menimbulkan temuan pemeriksaan.
- Konflik Sosial:Pengelolaan tenaga kerja gotong royong dan pembagian tugas bisa memicu konflik jika tidak transparan.
- Kualitas Hasil:Tanpa pengawasan teknis yang memadai, kualitas pekerjaan swakelola berisiko di bawah standar.
Strategi Meningkatkan Efektivitas:
- Pelatihan Kapasitas:Memberikan pelatihan dasar manajemen proyek dan administrasi keuangan kepada Kaur/Kasi dan Tim Pengadaan.
- Pengawasan Berjenjang:Sekretaris Desa harus aktif memverifikasi bukan hanya dokumen, tetapi juga perkembangan fisik pekerjaan di lapangan.
- Transparansi Publik:Mengumumkan rencana swakelola, besaran anggaran, dan daftar penerima upah/honor di papan informasi desa.
- Pemanfaatan Teknologi Sederhana:Menggunakan buku catatan dan album foto dokumentasi progres pekerjaan sebagai bukti administrasi yang kuat.
Kesimpulan: Swakelola bukan sekadar metode pengadaan termurah, melainkan instrumen strategis pemberdayaan ekonomi dan sosial desa3Pasal 52 (4) Pengadaan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat..
Keberhasilannya sangat bergantung pada kapasitas perangkat desa sebagai pelaksana4Pasal 6 (4) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: … e. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya;, ketelitian Sekretaris Desa dalam verifikasi16Pasal 54 (5) Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran., dan kedisiplinan dalam mengikuti batas waktu serta prosedur pertanggungjawaban keuangan14Pasal 54 (1) Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.. Dengan implementasi yang baik, swakelola dapat menjadi tulang punggung pembangunan desa yang partisipatif, mandiri, dan akuntabel.