7 Arah Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2021

Oleh MariyadiDiperbarui 23 Agustus 2020
Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Pengantar Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2020-2021 (sumber foto : BPMI Setpres/Kris/presidenri.go.id)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ada tujuh arah kebijakan Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021.

 

Hal ini disampaikan beliau, ketika memberikan pidato pada rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/20).

 

“Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp 796,3 triliun,” ujar Jokowi

 

Baca : Dana Desa 2021 akan Disalurkan Langsung ke Kas Desa

 

Artinya, sebagaimana mengutip media tempo.co ” terjadi penurunan alokasi. Lantaran sebelumnya, tren transfer ke daerah terus meningkat. Dari Rp 766,2 triliun (2018), Rp 826,77 triliun (2019), hingga Rp 856,94 triliun (2020).

 

“Dengan anggaran tersebut, ada tujuh arah kebijakan yang akan dilakukan pemerintah,” kata Jokowi.

 

Pertama, mendukung langkah pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional.

 

Caranya, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi. Lalu, dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM.

 

Baca juga : BLT Dana Desa akan Diperpanjang hingga Desemeber 2020

 

Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil dalam rangka mendukung penanganan kesehatan. Lalu, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

 

Ketiga, mengarahkan 25 persen dari dana transfer umum. Tujuannya untuk mempercepat program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan SDM.

 

Keempat, memfokuskan penggunaan dana insentif daerah (DID). Tujuannya untuk digitalisasi pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan UMKM. Kelima, refocusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK fisik yang bersifat reguler dan penugasan.

 

Keenam, Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik juga mendukung penguatan SDM pendidikan. Caranya melalui dukungan program merdeka belajar, serta tambahan sektor strategis lainnya. Mulai dari dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dana fasilitasi penanaman modal, serta dana pelayanan ketahanan pangan.

 

Ketujuh, mempertajam alokasi dana desa untuk pemulihan ekonomi desa dan pengembangan sektor prioritas. Di antaranya seperti teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan desa wisata, dan mendukung ketahanan pangan.

 

Baca juga : Dana Desa Masih Ada dan Sudah Disiapkan Kemenkeu

Bagikan Artikel

Penulis Artikel

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.