7 Arah Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ada tujuh arah kebijakan Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021.

 

Hal ini disampaikan beliau, ketika memberikan pidato pada rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/20).

 

“Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp 796,3 triliun,” ujar Jokowi

 

Baca : Dana Desa 2021 akan Disalurkan Langsung ke Kas Desa

 

Artinya, sebagaimana mengutip media tempo.co ” terjadi penurunan alokasi. Lantaran sebelumnya, tren transfer ke daerah terus meningkat. Dari Rp 766,2 triliun (2018), Rp 826,77 triliun (2019), hingga Rp 856,94 triliun (2020).

 

“Dengan anggaran tersebut, ada tujuh arah kebijakan yang akan dilakukan pemerintah,” kata Jokowi.

 

Pertama, mendukung langkah pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional.

 

Caranya, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi. Lalu, dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM.

 

Baca juga : BLT Dana Desa akan Diperpanjang hingga Desemeber 2020

 

Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil dalam rangka mendukung penanganan kesehatan. Lalu, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

 

Ketiga, mengarahkan 25 persen dari dana transfer umum. Tujuannya untuk mempercepat program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan SDM.

 

Keempat, memfokuskan penggunaan dana insentif daerah (DID). Tujuannya untuk digitalisasi pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan UMKM. Kelima, refocusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK fisik yang bersifat reguler dan penugasan.

 

Keenam, Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik juga mendukung penguatan SDM pendidikan. Caranya melalui dukungan program merdeka belajar, serta tambahan sektor strategis lainnya. Mulai dari dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dana fasilitasi penanaman modal, serta dana pelayanan ketahanan pangan.

 

Ketujuh, mempertajam alokasi dana desa untuk pemulihan ekonomi desa dan pengembangan sektor prioritas. Di antaranya seperti teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan desa wisata, dan mendukung ketahanan pangan.

 

Baca juga : Dana Desa Masih Ada dan Sudah Disiapkan Kemenkeu