Tugas Panwaslu Desa, Wewenang dan Kewajibannya
Panwaslu desa atau kelurahan dibentuk serta diberhentikan oleh Panwaslu kecamatan dengan memperhatikan masukan dari Bawaslu kabupaten.
Setelah Panwaslu desa atau kelurahan terbentuk, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Paragraf 5 Pasal 108 tentang Pemilu. Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) desa atau kelurahan memiliki beberapa tugas yang wajib dilaksanakan.
Beberapa tugas Panwaslu desa atau keluran tersebut adalah sebagai berikut :
a. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- Pelaksanaan kampanye;
- Pendistribusian logistik Pemilu;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
c. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
d. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menjalan tugas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Panwaslu desa juga memiliki kewenangan serta kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 109 dan 110 undang-undang di atas.
Berikut ini beberapa kewenangan dan kewajiban Panwaslu desa/kelurahan.
Panwaslu Kelurahan/Desa berwenang:
a. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
b. Meminta bahan keterangan yang diperlukan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 110 Panwaslu Kelurahan/Desa berkewajiban:
a. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
b. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
c. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
d. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian uraian singkat mengenai tugas Panwaslu desa beserta wewenang dan kewajibannya.