Tujuan BUM Desa Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021
Dalam Pasal 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Diuraikan, 5 (lima) yang menjadi tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama didiriakan, diantaranya :

Gambar : PP 11 Tahun 2021 Pasal 3
- Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa,
 - Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa,
 - Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa,
 - Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa, dan
 - Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
 
Kemudian, dalam hal mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud di atas. Pengelola atau Pengurus BUM Desa/BUM Desa bersama hendaknya melaksanakan usaha tersebut atas dasar semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan memperhatikan prinsip : profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan.

Gambar : PP 11 Tahun 2021 Pasal 4
Tentu, semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan serta prinsi itu saja tidak cukup untuk mencapai apa yang menjadi tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama tersebut.
Perlu pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama yang lebih besar lagi. Pengembangan fungsi sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes meliputi :

Gambar : PP 11 Tahun 2021 Pasal 6
- Konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa,
 - Produksi barang dan/atau jasa,
 - Penampung, pembeli, pemasaran produk masyarakat Desa,
 - Inkubasi usaha masyarakat Desa,
 - Stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi rnasyarakat Desa,
 - Pelayanan kebuuuhan dasar dan umum bagi masyarakat Desa,
 - Peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi,
 - Kekayaan budaya, religiositas, dan sumber daya alam, dan
 - Peningkatan nilai tambah aset Desa dan pendapatan asli Desa.
 
Nah, setelah Anda memahami dan mampu menerapkan apa yang menjadi dasar utama dari tujuan BUMDes/BUMDes bersama. Mulai dari semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, prinsip, dan fungsi. Mudah-Mudahan usaha BUM Desa Anda akan sukses ataupun berhasil, bila dijalankan dengan baik dan tanpa adanya korupsi.