Tujuan BUM Desa Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021
Dalam Pasal 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Diuraikan, 5 (lima) yang menjadi tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama didiriakan, diantaranya :
- Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa,
- Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa,
- Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa,
- Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa, dan
- Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Kemudian, dalam hal mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud di atas. Pengelola atau Pengurus BUM Desa/BUM Desa bersama hendaknya melaksanakan usaha tersebut atas dasar semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan memperhatikan prinsip : profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan.
Tentu, semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan serta prinsi itu saja tidak cukup untuk mencapai apa yang menjadi tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama tersebut.
Perlu pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama yang lebih besar lagi. Pengembangan fungsi sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes meliputi :
- Konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa,
- Produksi barang dan/atau jasa,
- Penampung, pembeli, pemasaran produk masyarakat Desa,
- Inkubasi usaha masyarakat Desa,
- Stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi rnasyarakat Desa,
- Pelayanan kebuuuhan dasar dan umum bagi masyarakat Desa,
- Peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi,
- Kekayaan budaya, religiositas, dan sumber daya alam, dan
- Peningkatan nilai tambah aset Desa dan pendapatan asli Desa.
Nah, setelah Anda memahami dan mampu menerapkan apa yang menjadi dasar utama dari tujuan BUMDes/BUMDes bersama. Mulai dari semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, prinsip, dan fungsi. Mudah-Mudahan usaha BUM Desa Anda akan sukses ataupun berhasil, bila dijalankan dengan baik dan tanpa adanya korupsi.