Tuntutan Perangkat Desa untuk Masa Jabatan 60 Tahun, Ada Apa?

Perangkat desa merupakan pilar penting dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia. Mereka membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di tingkat desa. Namun, belakangan ini, ada tuntutan dari perangkat desa terkait masa jabatan mereka yang mencapai 60 tahun. Apa sebenarnya yang terjadi?

 

Dalam sebuah acara obrolan malam di Studio BTV, Pak Sunan Bocahri, Wakil Ketua Umum DPP ABDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), membahas tuntutan dari perangkat desa terkait masa jabatan mereka yang mencapai 60 tahun. Menurut Pak Sunan, dasar hukum mengenai masa jabatan perangkat desa memang sudah ada di Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

 

Namun, terdapat kesalahpahaman di masyarakat bahwa jabatan perangkat desa disamakan dengan jabatan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat. Sebenarnya, masa jabatan perangkat desa berbeda-beda di setiap daerah. Ada daerah yang menerapkan masa pensiun usia di atas 60 tahun, tetapi ada juga yang sama dengan masa jabatan kepala desa.

 

Oleh karena itu, perangkat desa meminta suatu pasal atau aturan yang lebih jelas terkait ketentuan masa jabatan mereka. Pasalnya, dalam implementasi di lapangan, terdapat perangkat desa yang tetap menjadi permanen meskipun terjadi pergantian kepala desa. Hal ini mungkin disebabkan oleh ketidakjelasan atau kekaburan peran dari aspek tahun masa jabatan perangkat desa.

 

Mas Arya Bima, politisi PDI Perjuangan atau Ketua DPPD Perjuangan, juga turut menangkap adanya bias informasi terkait perangkat desa. Ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa masa jabatan perangkat desa disamakan dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat. Padahal, hal tersebut tidak sepenuhnya benar.

 

Kendati demikian, tuntutan dari perangkat desa perlu dipertimbangkan oleh pemerintah desa. Mereka meminta suatu aturan yang jelas terkait ketentuan masa jabatan mereka agar tidak terjadi ketidakjelasan di lapangan. Hal ini akan membantu dalam memperjelas peran dan fungsi dari perangkat desa di tingkat desa dan tentunya akan berdampak positif bagi kemajuan pemerintahan di tingkat desa.

 

Maka, tak heran jika tuntutan perangkat desa untuk masa jabatan 60 tahun ini patut dipertimbangkan dengan serius oleh pemerintah desa. Semoga dengan adanya aturan yang lebih jelas, perangkat desa dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di tingkat desa. Dengan begitu, pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien serta membawa kemajuan yang lebih baik bagi masyarakat di tingkat desa.

 

Sumber : Youtube BTV