Cara Mengelola Keuangan Desa secara Baik dan Benar

Penting untuk diingat! bahwa tata kelola keuangan desa yang baik dan tertib secara administrasi tentu akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas.

 

Betul gak ?

 

udah pasti betul.

 

kata pepatah ” Dengan uang kita bisa beli apa saja ”

 

…ha..ha..

 

Contoh kasus

 

Pernyataan dari blog sebelah sebagai pembuka cerita.

simak baik-baik,jangan sampai ketinggalan.

 

Banyak yang bilang,bahwa SDM yang ada di Desa itu rata-rata rendah,hal tersebut karena banyak yang tamatan SMA.

 

Kemudian ada lagi…

 

Kalau seandainya Pemerintah mengucurkan uang dengan jumlah sangat besar,apakah mereka mampu mengelolanya dengan baik ?

 

Ya,sih…

 

 

Memang banyak, perangkat desa yang masih tamatan SMA.

 

Tapi,terkait Cara Mengelola Keuangan Desa.

 

Saya yakin mereka mampu kok.

 

Yang bingung tu, kalau uangnya tidak ada pasti bingung mau mengelolanya.

 

Betul kan !

 

 

Oy,sebagai intermezzo aja.

 

Banyak sekali tu di desa-desa yang lulusan Sarjana tapi lemah dalam hal pengelolaan keuangan.

 

Jadi,kesimpulanya bahwa..,

 

Pendidikan tinggi tidak menjamin pandai dalam mengelola keuangan desa.

 

Mungkin dari sisi materi mereka paham tapi bila sudah ketemu teori dilapangan..

 

Hemm

 

Pasti kepalanya juga nyut-nyutan.

 

Sebagai pemahaman saja !

 

Faktor terpenting dalam hal pengelelolaan keuangan ialah teliti dan cermat.

 

Sebagai contoh kasus saja.

 

Di desaku banyak sekali orang yang berprofesi sebagi petani,jangankan menghitung disuruh menulis huruf A saja kebingungan.Maklumlah,dulu mereka (maaf ) “tidak bersekolah”

 

Tetapi hebatnya mereka sukses kok dalam hal tata kelola keuangan mereka.

 

Terbukti,Mereka bisa beli tanah yang lebar,mobil dan lainya.

 

Bayangkan mereka tidak sekolah.

 

Coba kau tengok remaja sekarang yang katanya lulusan Sarjana Ekonomi (SE).

 

Untuk menghidupi dirinya sendiri saja masih minta orang tua yang notabenya petani.

 

Apalagi suruh menghitung uang.

 

….heh..heh.

 

Gayane wae rek..rek..

 

Inti dari semua itu ialah ” Mau belajar”.

 

Dengan belajar secara tekun dan banyak latihan,saya yakin pasti bisa!

 

Jangankan Mengelola Keuangan Desa.

 

Keuangan perusahaan pun saya yakin mampu kok..

 

…Serius !

 

Coba buktikan kalau gak percaya.

 

Saya pribadi hanya lulusan SMA tapi saya mampu mengelola keuangan desa dengan baik dan benar.

 

Semua itu saya raih dengan belajar dan perbanyak latihan-latihan.

 

Apalagi, keuangan desa hanya terdiri dari Pendapatan,Belanja dan Pembiayaan.

 

Itu masih ringan dibandingkan keuangan yang ada di perusahaan.

 

…Benerkan.

 

So , pasti gitu.

 

Ngomong-ngomong.

 

Bagaimana Cara Mengelola Keuangan Desa agar baik dan tertib administrasi.

 

Mudah kok!

 

Tinggal atur rencana keuangan mau dikemanakan,eksekusi kegiatan sesuai apa yang ada di rencana baru laporkan dengan pertanggung jawaban.

 

Mudah kan.

 

Untuk lebih jelasnya silahkan baca kebawah ini.

 

Cara Mengelola Keuangan Desa secara baik dan benar

Berikut ini alur pengelolaan keuangan desa

Bagian 1 – Perencanaan Keuangan Desa

 

Kenapa ?

 

Karena dengan adanya perencanaan sudah pasti tepat sasaran.

 

Maksudnya tepat sasaran ?

 

 

Artinya…

 

Tidak keluar atau melenceng dari rencana yang telah ditetapkan awal.

 

Baik dalam hal “Prioritas Usulan Kegiatan” ataupun “Belanja Desa”.

 

Lalu apa saja dokumen perencanaan dalam Mengelola Keuangan Desa ?

 

 

#1. Siapkan RPJMDes

 

 

Sudah paham kan apa itu RPJMDes.

 

kalau belum paham saya jelaskan.

 

RPJMDes merupakan Dokumen yang merangkum semua usulan dari masyarakat dan merupakan pedoman bagi Desa dalam hal menentukan arah pembangunan kedepan.

 

Terus kalau belum ada bagaimana,kan kami baru melakukan pemilihan Kepala Desa?

 

ya buat.

 

Menurut aturan yang saya baca,bahwa Kepala Desa wajib membuat dokumen RPJMDes 3 bulan setelah dilantik.

 

Terus bagaimana cara membuatnya ?

 

Untuk membuat dokumen RPJMDes mudah kok.

 

Anda tinggal membuka pedoman cara membuatnya di Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

 

Oy…

 

Berbeda dengan RPJMDes yang dibuat sebelum lahirnya Undang-Undang Desa.

 

Apa bedanya ?

 

Kalau dahulu kan RPJMDes hanya mencakup ke bidang pembangunan saja. Tetapi sekarang… RPJMDes mencakup 5 ( Lima ) bidang.

 

Apa saja.

 

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
  2. Bidang Pembangunan
  3. Bidang Pembinaan
  4. Bidang Pemberdayaan
  5. Bidang Tak Terduga.

 

Satu lagi.

 

Kalau dahulu RPJMDes hanya berlaku selama 5 ( Lima ) tahun tetapi untuk aturan yang sekarang RPJMDes berlaku selama 6 ( Enam ) tahun atau sesuai dengan masa jabatan Kepala Desa.

 

Perlu dingat!

 

Bahwa,jika anda ingin melakukan perubahan terhadap dokumen RPJMDes hanya dapat dilakukan sekali.

 

Dengan kondisi sebagai berikut.

 

  • Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  • Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

( Pasal 28 ayat (1)(2) Permendagri 114 tahun 2014)

 

 

#2. Siapkan RKPDes

 

Sudah mengerti belum cara membuatnya ?

 

Begini…

 

Untuk membuat dokumen RKPDes sebenarnya tidak jauh berbeda dengan membuat dokumen RPJMDes yaitu harus mempunya Tim Penyusun terlebih dahulu.

 

Tim Penyusun ini biasanya,terdiri dari 9 ( Sembilan ) atau 11 (Sebelas ) orang yang ditetapkan oleh Surat Keputusan ( SK ) Kepala Desa.

 

Siapa saja ?

 

Tim Penyusun ini terdiri dari :

 

Kepala Desa sebagai Pembina

 

Sekertaris Desa sebagai Ketua

 

Ketua LPM sebagai Sekertaris

 

Kemudian untuk anggotanya bisa berasal dari : Perangkat Desa,Lembaga Pemberdaya Masyarakat, dan Unsur masyarakat.

 

ini yang biasa dilupakan dalam pembentukan Tim Penyusun RKPDes.

 

Apa itu ?

 

Harus ada keterwakilan dari “Perempuan”

 

Sebelum anda menyusun RKPDes ,ada baiknya anda terlebih dahulu membaca dokumen RPJMDes secara teliti.

 

Supaya usulan yang berasal dari masyarakat semuanya bisa tercover ( masuk ) dalam pengganggaran nanti.

 

Yang paling penting dari penyusunan dokumen RKPDes ialah Tidak adanya intervensi  Pemerintah Desa dalam Musyawarah Pembangunan Desa ( Musrenbang ) yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Intervensi yang bagaimana sih ?

 

Banyak studi kasus yang mengatakan bahwa  Pemerintah Desa garis miring (Kepala Desa ) merupakan penyumbang terbesar dalam menentukan prioritas pembangunannya.

 

Bagaimana caranya ?

 

Contoh

 

Backstreet ( main belakang )

 

Jadi diam-diam Kades mengumpulkan bawahanya sebelum Musren dilakukan.

 

Alasanya.

 

Agar mereka menyutujui apa yang akan diusulkan oleh delegasi yang ditunjuk Kades nantinya.

 

Salah!!

 

Kenapa saya bilang salah.

 

Ya karena,apabila usulan tersebut dipaksakan tanpa kebutuhan yang mendesak tentu hal tersebut akan merugikan masyarakatnya.

 

Dalam kasus ini,seharusnya Pemerintah Desa bersifat NETRAL.

 

 

Modus lain

 

Tidak ada Musren tapi ada pembanguan.

 

Gila kan !!!

 

Tidak jauh berbeda dengan main belakang ( Backstreet ) tadi.

 

Dalam studi kasus ini.

 

Pemerintah Desa dengan diam-diam telah meyepakati usulan prioritas pembangunan,kemudian menyusun RKPDes,lalu diajukan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Terus bagaimana untuk daftar hadir pesertanya ?

 

Untuk daftar hadirnya mereka ambilkan ketika melakukan musyawarah lainya yang tidak ada kaitanya dengan Musren. Gila kan.

 

Ya,memang begitu faktanya. …

 

Tapi jangan ditiru ya.

 

Lebih baik normal-normal aja dan sesuai aturan yang berlaku.

 

Warning!!!

 

Bahwa RKPDes merupakan penjabaran dari RPJMDes pertahun.

 

…O ya !

 

andaikata,ada usulan pembanguana yang melebihi transfer Dana Desa bisa diusulkan lewat Musrencam.

 

Caranya ?

 

Berikan tanda di RKPDes yang kira-kira membutuhkan dana pembangunan yang besar,kemudian rangkum menjadi satu.

 

Nanti setelah diadakan Musrencam baru anda usulkan.

 

Mudah kan !

 

#3. Buat R-APBDes

 

Bingung,

 

kenapa saya tidak langsung buat APBDes saja ?

 

Buang-buang waktu,

 

Buang Pikiran,serta

 

Buang tenaga.

 

Ya,memang harus begitu aturanya.

 

Sekedar mengingkatkan !!!

 

Sebelum dokumen APBDes disahkan oleh Kepala Desa dan disetujuai Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ),maka desa harus membuat Peraturan tentang R-APBDes.

 

Ini tahapanya…

 

Dalam hal musyawarah penyusuna Peraturan tentang R-APBDes harus diikuti dan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa paling lambat bulan oktober tahun berjalan.

 

 

Peraturan tersebut diserahkan kepada Bupati melalui camat dengan waktu paling lambat 3 ( Tiga ) hari setelah disepakati. Batas evaluasi selama 20 ( Dua puluh ) hari .Jika Bupati belum mengevaluasi serta mengembalikanya,maka secara otomatis Peraturan R-APBDes berubah menjadi Peraturan APBDes.

 

Andaikata,telah dievaluasi oleh Bupati/Walikota. Maka, Kepala Desa wajib menyempurnakanya dengan jangka waktu selama 7 ( Tujuh ) hari.

 

Terus bagaimana cara menyusun R-APBDes nya ?

 

Pertanyaan yang super sekali!

 

kata mario teguh

 

….just kidding  biar tidak terlalu serius

 

Dalam menyusun R-APBDes,ada beberapa yang perlu anda perhatikan !

 

Pertama,lihat besaran pagu indikatifnya,kedua,sumber pendapatan dan yang ketiga,pembagian dalam belanja.

 

Untuk penjelasanya,ayo disimak..

 

# Pertama – Pagu Indikatif

 

 

Saya Sering menyebutnya dengan pagu bayangan.

 

Kok bisa !

 

Ya karena,tidak semuanya fix ( tetap ) karena masih ada perubahan walupun tidak banyak sih.

 

Terus fungsinya buat apa ?

 

Ya,untuk menyusun Rancangan-APBDes lah.Memang buat apa!

 

 

# Kedua – Sumber Pendapatan

 

Dalam Pagu Indikatif,kita bisa melihat beberapa sumber pendapatan yang berasal dari Keuangan Negara,Provinsi atau Kabupaten/Kota.

 

Dari semua pendapatan tersebut bersifat transfer.

 

Artinya…

 

…Keuangan tersebut langsung masuk melalui Rekening Desa yang dikirim melalui Rekening Negara ataupun Daerah. (dengan syarat dan ketentuan yang berlaku)

 

jenis pendapatan desa

Berikut ini jenis pendapatan desa

 

Jenis – Jenis Pendapatan Desa

 

Perlu anda pahami,selain pendapatan transfer yang bersumber dari Negara atau Daerah.

 

Ada jenis pendapatan yang diperoleh Desa antara lain :

 

Pendapatan Asli Desa

 

Sumber pendapatan..

  • Hasil usaha desa.
  • Hasil asset.
  • Swadaya,gotong-royong atau partisipasi masyarakat desa.
  • Lain-lain pendapatan asli desa.

 

Pendapatan lain-lain

 

Sumber pendapatan

  • Hibah
  • Sumbangan dari pihak ke-tiga yang tidak mengikat
  • Pendapatan Lain-lain yang sah.

 

Sedangkan untuk pendapatan transfer sendiri memangnya apa ?

 

Belum dijelaskan ya tadi…

 

..baiklah ( check key dot )

 

Pendapatan Transfer

 

Sumber pendapatan

  • Dana Desa ( DDS )
  • Alokasi Dana Desa ( ADD )
  • Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah Kabupaten/Kota
  • Bantuan Keuangan Provinsi
  • Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota.

Sudah jelaskan!

 

#Ketiga – Belanja Desa

 

Seperti kita ketahui bahwa belanja yang bermanfaat adalah kunci menghemat anggaran.

 

Bener gak!

 

100 % buat pembaca

 

===ha..ha..ha

 

Ok kembali ke topik belanja.

 

wah kayaknya seneng kalau membahas belanja.

 

jadi inget shopping sama mantan.

 

—cie.cie mantan.

 

Pernah mendengan istilah (70) dan (30) persen?

 

wah anda pasti gak update kalau belum pernah mendengarnya istilah tersebut.

 

Tenang saya jelaskan!

 

Setelah terbitnya Undang-undang desa hal utama yang dilakukan pemerintah adalan membuat aturan turunanya guna melaksanakan dari UU Desa tersebut.

 

 

Salah satunya ialah tentang pengaturan belanja desa.

 

70 % untuk belanja pembangunan,pembinaan dan pemberdayaan

 

30 % (maxsimum) untuk belanja penyelenggaraan pemerintah Desa

 

sudah ngerti kan !

 

kalau belum mengerti coba buka permendagri tentang pengelolaan keuangan desa.

 

Sedangkan untuk belanja desa dibagi menjadi 3 (tiga)

 

= 1. Belanja Pegawai

 

Dalam hal belanja pegawai biasanya untuk :

  • membayar gaji atau penghasilan tetap kepala desa dan perangkat.
  • Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  • Tunjangan Badan Permusyawarat Desa

 

= 2. Belanja Barang dan Jasa

 

Umur barang atau jasa hanya berkisar antara kurang dari satu tahun dan maksimal satu tahun itulah yang disebut belanja barang dan jasa.

 

Contohnya

  • Alat tulis perkantoran
  • makan minum rapat
  • dll.

 

= 3. Belanja Modal

 

Kebalikan dari belanja barang/jasa.

 

apa tu ?

 

Kisaran belanja modal biasanya berumur lebih dari satu tahun dan bahkan bisa lebih.

 

contohnya

  • Belanja Semen.
  • Besi.
  • Keramik
  • Batu bata.
  • Kayu.
  • Batu belah
  • pasir
  • dll.

 

Bagian 2 – Pelaksanaan Keuangan Desa

 

Satu hal terpenting ketika akan melaksanakn keuangan desa yaitu harus mempunyai rekening desa.

 

gunanya.

 

…untuk menampung penerimaan dan pengeluaran yang akan membebankan Angaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes ) nantinya.

 

 

Terus bagaimana dengan Desa yang jauh dari Bank dan tidak mempunyai rekening Desa.

 

Apakah masih bisa menerima dana yang bersifat transfer ?

 

…Terkait hal tersebut tentu kabupaten/kota mempunyai solusi dengan pengaturanya tersediri.

 

Jadi, tidak usah khwatir deh.

 

….Kemudian ini yang paling penting !

 

Dan sering diabaikan oleh Pemerintah Desa,terkait pungutan kepada masyarakat.

 

jadi,begini.

 

Sebelum melakukan pungutan terhadap masyarakat, ada baiknya dibuat terlebih dahulu,agar tidak dianggap Ilegal.

 

Permasalahan ini terkadang dianggap mudah oleh Pemerintah Desa.

 

Asal mereka mempunya ide lalu melakukan pungutan.

 

Itu ilegal.

 

Bisa jadi mereka berakhir di meja hijau karena melakukan Pungli.

 

Dalam hal pencairan keuangan yang ada dalam rekening desa.

 

Maka,harus memperhatikan hal-hal berikut ini :

 

Pertama, Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan atas kegiatan yang dilakukan dengan di sertai bukti :

  1. Rencana Anggaran Biaya
  2. Surat Permintaan Pembayaran
  3. Surat Pernyataan Belanja,dan
  4. Buku pembantu kegiatan

 

Kedua, Sekertaris Kampung memeriksa serta menverifikasi atas pengajuan pendanaan tersebut apakah telah sesuai spek barang yang ada di RAB atau belum.

 

Jika telah sesuai maka,Sekertaris kampung akan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran tersebut.

 

Ketiga, Kepala Desa menyutujui dan mengetahui atas verifikasi yang dilakukan Sekertaris Kampung kemudian di tanda tangani untuk bisa mencairkan pendanaan tersebut.

 

Keempat, Bendahara membayarkan pendanaan atas pengajuan yang disampaikan pelaksana kegiatan dengan syarat bukti lengkap dan syah.

 

masih paham kan ?

 

lanjut…

 

Bagian 3 – Penatausahaan Keuangan Desa

 

Bagi bendahara desa wajib membaca yang satu ini.

 

kenapa ?

 

Karena,yang satu ini merupakan bagian dari kewajiban dari seorang bendahara.

 

 

Apa saja kewajiban bendahara,berikut uraianya.

 

Seorang bendahara wajib :

 

  1. Melakukan tutup buku setiap akhir bulan atas setiap pengeluaran atau penerimaan keuangan desa.
  2. Membuat laporan pertanggung jawaban kepala desa setiap bulan dan paling lambat tanggal 10 dibulan selanjutnya.

 

Terkait penerimaan dan pengeluaran,bendahara harus paham serta mengerti cara mengisi beberapa buku berikut ini :

  • Buku Kas Umum
  • Buku Pajak,dan
  • Buku Bank.

 

Bagian 4 – Pelaporan Keuangan Desa

 

Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa:

 

a. laporan semester pertama; dan
b. laporan semester akhir tahun.

 

Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa  paling lambat pada akhir bulan Juli tahun
berjalan.

 

Laporan semester akhir tahun  disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

 

Bagian 5 – Pertanggungjawaban Keuangan Desa

 

Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

Apa saja laporanya

 

  • Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan.
  • Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan.
  • Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.

 

Bagian 6 – Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Desa

 

Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa

 

Kemudian, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

 

Bagian 7 – Tugas Anda

 

Nah,ini yang paling penting.

 

Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait topik di atas silahkan tinggalkan komentar anda.

 

Oy,..

 

Kalau ada yang kurang lengkap dari penjelasan saya mohon di lengkapi.

 

Jika bermanfaat silahkan di share.