Panduan Lengkap Tim Pelaksana Inovasi Desa
Tim Pelaksana Inovasi Desa adalah kelompok masyarakat pelaku Program Inovasi Desa (PID) yang berkedudukan di tingkat kecamatan yang bertugas untuk mengelola Dana Operasional Kegiatan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa.
Anggota tim ini dibentuk melalui forum musyawarah di kecamatan yang melibatkan perwakilan dari desa-desa.
Siapa anggota TPID ?
Tim ini diharapkan diisi oleh perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan inovasi pembangunan desa yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya.
Apa saja kriteria anggota TPID ?
Kriteria anggota TPID meliputi:
- Warga atau Tokoh Masyarakat setempat,
- Tidak terdaftar sebagai pengurus dari partai politik,
- Memiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan,
- Diutamakan anggota masyarakat yang memiliki kreatifitas dalam proses-proses kegiatan pembangunan desa, dan
- Anggota tim pelaksanan inovasi desa minimal 50% adalah perempuan.
Struktur Kepengurusan TPID ?
Tim Pelaksana Inovasi Desa terdiri atas 7 orang :
1 orang Ketua sebagai pimpinan Tim
1 orang Bendahara sebagai pengelola keuangan Tim
3 orang anggota sebagai pengelola Bidang Pengelolaan Pengetahuan atau praktek inovasi,
2 orang anggota sebagai verifikator rencana replikasi inovasi oleh desa-desa melalui APBDes
Apa saja Tugas TPID ?
Tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa secara umum meliputi:
- Menerima dan menyalurkan DOK PPID, termasuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB),
- Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat,
- Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi),
- Memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas,
- Melaksanakan kegiatan inovasi yang disepakati/terdanai,
- Memonitor dan evaluasi kegiatan inovasi yang dijalankan,
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban, dan
- Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.
Secara khusus tugas anggota tim sebagai berikut:
1.Ketua :
Bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan kegiatan inovasi desadan menandatangani dokumen pencairan DOK PPID dan laporan pertanggungjawaban.
2.Bendahara :
Bertugas untuk mengadministrasikan pengelolaan dan transaksi keuangan DOK PPID, serta membantu Ketua Tim dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban.
3.Bidang Pengelolaan Praktek Cerdas :
Bertugas dalam fasilitasi tahapan pengelolaan pengetahuan terutama dalam tahapan identifikasi dan dokumentasi kegiatan inovasi yang telah dilakukan di desa-desa.
Dokumentasi kegiatan yang telah dibuat diajukan ke Tim Inovasi Kabupaten untuk dilakukan verifikasi dan ditetapkan sebagai dokumen pembelajaran yang layak untuk di sebarluaskan.
Bidang ini juga bertugas untuk menyebarluaskan praktek-praktek kegiatan inovasi yang telah direkomendasikan oleh Tim Inovasi Kabupaten.
4.Bidang Verifikasi Inovasi :
Bertugas untuk memeriksa dan memverifikasi kebutuhan desa-desa untuk melakukan replikasi kegiatan inovasi melalui APBDes.
Bidang ini juga membantu Tim Inovasi Kabupaten untuk menguji kelayakan dan keseuaian praktik cerdas atau inovasi yang akan dikembangkan di wilayahnya.
Bagaimana Anggota TPID dibentuk ?
Anggota TPMD dibentuk melalui forum Musyawarah di Kecamatan atau sering disebut dengan Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dihadiri perwakilan dari masing-masing desa.
Sebelum MAD dilakukan, sudah dilakukan sosialisasi ke desa tentang kebutuhan dan kriteria anggota TPID, sehingga dalam forum musyawarah ini , desa-desa sudah membawa calon anggota tim yang akan dinominasikan.
Cara pembentukan atau pemilihan diatur sendiri melalui mekanisme musyawarah. Hasil keputusan musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi dasar pengukuhan TPID.
3 Alasan mengapa Desa harus Berinovasi
Ada 3 kesamaan masalahan yang dialami masyarakat desa ketika akan melakukan Inovasi Desa :
Kurangnya interaksi pemerintah desa kepada masyarakat Perencanaan dan penganggaran terkesan di tutup – tutupi Masyarakat desa yang berfikir kritis di singkirkan
Miris banget,kan ?
BACA SELENGKAPNYA >>>