Kalau hanya membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) asal jadi, itu sih mudah.
Tidak perlu susah-susah belajar regulasi, cukup adakan musyawarah desa khusus (musdesus), undang seluruh stackholder yang ada di desa.
Terus kemudian, tunjuk saja siapa yang mau menjadi pengurus. Kelar dech persoalan.
Tapi, kalau benar-benar mencari calon pengurus Kopdes Merah Putih yang benar-benar profesional, mumpuni dalam setiap bidang usaha yang akan dijalankan, transparan, memiliki integritas yang tinggi, serta bebas dari persoalan perbankan, dan lain sebagainya yang positif-positif.
Itu yang paling sulit.
Namun, bila semuanya sudah direncanakan sedari awal dengan matang, mengenai bagaimana tahapan rekrutmen yang baik, untuk merekrut calon-calon pengurus Kopdes Merah Putih.
Setidaknya, persoalan asal tunjuk yang kerapkali dilakukan pada saat musyawarah desa khusus oleh oknum para pemangku kepentingan desa, itu dapat diminimalisir sekecil mungkin.
Sehingga kedepan, tidak ada lagi Kopdes Merah Putih yang “hidup enggan mati tak mau” layaknya kebanyakan BUMDes-BUMDes yang sudah terbentuk saat ini di seluruh Indonesia.
Syarat Menjadi Pengurus Kopdes Merah Putih
Dalam Juklak yang dipublikasi secara resmi oleh Kementerian Koperasi melalui Petunjuk Teknis Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bab III mengenai kepengurusan Kopdes Merah Putih menguraikan secara jelas terkait apa saja syarat untuk bisa menjadi pengurus Kopdes Merah Putih.
Syarat-syarat itu, mengutip langsung dari Juklak Final Menkop sebagaimana telah saya sebutkan di bab III di atas, itu seperti :
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian,
- Jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi,
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan,
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas, danĀ
- Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
Artinya, bila kita menilik dari sebagian persyaratan di atas. Menkop dalam hal ini sebagai perpanjangan tangan Presiden, itu menginginkan, bahwa Koperasi Desa Merah Putih ini, benar-benar dikelola secara baik oleh orang-orang yang profesional dan menguasai bidangnya, serta yang paling penting itu bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Tidak asal tunjuk, seperti kebanyakan pembentukan Kopdes Merah Putih yang sudah terbentuk saat ini.
Iya, kan?
Adakan penjaringan dong, buka lowongan kerja seluas-luasnya untuk menjaring putra-putri terbaik yang ada di desamu.
Sehingga kelak, hasilnya juga bisa lebih maksimal bila dibandingkan BUMDes yang sudah ada saat ini.
Struktur Kopdes Merah Putih
Karena ini barang baru. Saya yakin, kebanyak dari kita belum sepenuhnya memahami mengenai regulasi terkait bagaimana gambaran Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih yang benar serta valid.
Namun, dalam Juklak Final Menkop di atas, digambarkan secara jelas, bahwa struktur kepengurusan Kopdes Merah Putih itu terdiri dari paling sedikit 5 (lima) orang.
Kelima orang tersebut, masing-masing menjabat sebagai ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Selanjutnya, bila pengurus sudah terbentuk, terpilih atau ditetapkan. Pengurus juga dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
Nah, lebih lanjut mengenai bagaimana gambaran struktur jelasnya, sekaligus menutup artikel ini. Berikut Bagan Struktur Kopdes Merah Putih yang diatur dalam Juklak Final Menkop Nomor 1 Tahun 2025.
