Dana Desa 2026 Mau Kemana, Sih? Ini Prioritasnya Biar Gak Salah Arah!
Penting banget nih! Buat perangkat desa dan masyarakat desa, tahu prioritas penggunaan Dana Desa itu kunci. Biar dana yang turun gak salah arah, malah jadi masalah. Soalnya, katanya sih “Dengan uang kita bisa beli apa saja”… eits, tapi kalau belanjanya gak sesuai aturan, bisa-bisa yang kita beli itu… masalah. Hahaha.
Oya, sebelum kita bahas, ini aturannya udah resmi lho, Permendesa PDT No. 16 Tahun 2025. Jadi, udah pasti harus diikuti.
Banyak yang bilang, “Ah, aturan prioritas mah setiap tahun gitu-gitu aja.”
Memang iya sih mirip, tapi tahun 2026 ini ada beberapa hal yang ditekankan banget. Jadi, simak baik-baik, jangan sampai ketinggalan!
Soalnya kalau kita gak paham, nanti pas musyawarah desa (musdes) bingung mau ngusulin apa. Alhasil, yang menang usulan ya itu-itu lagi… yang gak jelas manfaatnya buat warga.
Nah, ini dia 8 FOKUS PRIORITAS Dana Desa 2026 yang wajib lo perhatiin:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem
Ini nih yang paling menyentuh langsung ke warga. Mau tau detilnya?
- Besaran: Maksimal Rp 300.000 per bulan per keluarga.
- Durasi: Paling lama 3 bulan, dan bisa dibayarkan sekaligus.
- Siapa yang dapat? Harus diputuskan di Musyawarah Desa. Prioritas utama ya keluarga miskin ekstrem berdasarkan data pemerintah. Kalau datanya belum ada, desa bisa lakukan pendataan sendiri dengan kriteria tertentu (misal: punya anggota sakit kronis, perempuan kepala keluarga miskin, dll).
- Ingat! Keputusan siapa penerimanya HARUS lewat Musdes dan dibuatkan Keputusan Kepala Desa. Jangan main tunjuk aja!
2. Desa Kuat Hadapi Perubahan Iklim & Bencana
Desa harus siap hadapi cuaca ekstrem dan bencana. Dana Desa bisa buat:
- Mitigasi: Kelola sampah/limbah, buat sumur bor di lahan gambut, tanam bakau buat cegah abrasi, atau pelestarian hutan.
- Adaptasi: Buat penampung air hujan, perbaiki saluran air di area rawan banjir, atau tanam pohon di lereng buat cegah longsor.
- Intinya, kegiatan yang bikin desa lebih tangguh dan hijau.
3. Fokus Kejar “Zero Stunting” & Layanan Kesehatan Dasar
Ini PR besar! Dana Desa bisa dikucurkan buat:
- Revitalisasi Posyandu atau Poskesdes.
- Intervensi spesifik stunting: Penyuluhan gizi, pemberian makanan tambahan berbahan lokal (harus kaya protein!), pemantauan tumbuh kembang balita.
- Intervensi sensitif stunting: Penyediaan jamban sehat, akses air bersih, edukasi kesehatan reproduksi, sampai beri insentif buat kader.
- Pengendalian penyakit: Promosi cegah TBC, HIV/AIDS, hingga masalah kesehatan jiwa. Bahkan bisa buat dukungan logistik buat pasien TBC dari keluarga miskin.
4. Ketahanan Pangan & Energi Terbarukan
Jangan sampai warga kelaparan! Fokusnya:
- Ketersediaan pangan: Bangun lumbung pangan, kembangkan pekarangan pangan, sediakan bibit, pelatihan pertanian/ternak, normalisasi irigasi kecil.
- Swasembada energi yang keren abis: Olah limbah jadi biogas, bikin panel surya atau mikrohidro, olah minyak jelantah jadi biodiesel. Gila, kreatif banget kan!
5. Dukung Koperasi Desa Merah Putih
Ini program prioritas nasional! Dana Desa bisa dipakai buat mendukung pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih. Tapi ingat, alokasinya dilakukan lewat PERUBAHAN APBDes setelah dana turun. Jadi, jangan langsung masukin di RKPDes awal.
6. Infrastruktur Pakai Pola Padat Karya Tunai (PKT)
Membangun sambil mengentaskan kemiskinan. Prinsipnya:
- Libatkan masyarakat miskin, penganggur, dan kelompok marginal sebagai pekerjanya.
- Upah harian, dan minimal 50% dari total biaya kegiatan harus untuk upah kerja.
- Swakelola dan gunakan bahan lokal sebanyak mungkin.
7. Desa Melek Digital & Teknologi
Gak mau ketinggalan zaman dong! Dana bisa buat:
- Bangun infrastruktur: Tower internet, listrik tenaga surya/mikrohidro buat daerah yang belum teraliri listrik.
- Pengembangan: Buat website desa (pake domain .desa.id), tingkatkan literasi digital warga, sediakan akses internet.
8. Sektor Prioritas Lain & Dana Operasional
- Sektor lain adalah kebutuhan mendesak yang disepakati di Musdes.
- Dana Operasional Pemerintah Desa maksimal 3% dari total pagu Dana Desa (di luar untuk Koperasi). Bisa buat:
- Koordinasi (pulsa, rapat, transportasi).
- Tanggap darurat sosial (bantuan kemiskinan/musibah, mediasi konflik, tanggap bencana).
- Kegiatan protokoler & apresiasi (tapi harus dalam bentuk barang, bukan uang tunai).
PENTING NIH, DANA DESA DILARANG UNTUK:
- Honor atau tunjangan Kepala Desa, Perangkat, dan BPD.
- Perjalanan dinas keluar kabupaten/kota.
- Bayar iuran BPJS Kepala Desa dan Perangkat.
- Bangun kantor desa baru (kecuali rehab ringan max Rp 25 juta).
- Studi banding atau bimbingan teknis keluar daerah.
- Bayar utang tahun sebelumnya.
- Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi.
Trus, Gimana Caranya Biar Prioritas Ini Jalan?
Mudah kok! Ikutin alurnya:
- Musyawarah Desa (MUSDES) adalah RAJA! Semua prioritas (kecuali Koperasi Merah Putih) harus dibahas dan disepakati di Musdes penyusunan RKPDes. Jangan cuma jadi formalitas! Masyarakat, terutama kelompok miskin, disabilitas, dan perempuan, harus diajak aktif usul dan setuju.
- Masukkan ke RKPDes & APBDes. Hasil Musdes wajib dicatat jadi dokumen resmi.
- PUBLIKASIN! Ini wajib hukumnya. Pasang di papan informasi desa, website, medsos, bahkan pake pengeras suara. Minimal cantumin nama kegiatan, lokasi, dan anggarannya. Kalau gak dipublikasi, sanksinya: desa gak boleh pakai dana operasional 3% di tahun berikutnya. Waduh!
- Lapor ke Kemendesa. Kepala Desa wajib lapor penetapan fokus ini paling lambat 1 bulan setelah RKPDes ditetapkan, via sistem digital.
Intinya gini… Aturan ini dibuat biar Dana Desa tepat sasaran dan manfaatnya kerasa sampai ke warga paling bawah. Jangan sampai hanya jadi proyek administrasi yang rapi di atas kertas, tapi di lapangan gak ada perubahan.
Pendidikan tinggi gak menjamin paham aturan ini. Yang penting mau belajar dan teliti baca aturan mainnya. So pasti gitu!
Gimana, sudah jelas? Kalau masih bingung, tinggalkan komentar di bawah. Kalau artikel ini bermanfaat, silahkan di-share biar makin banyak perangkat desa dan masyarakat yang paham!
Oy, satu lagi… Keuangan desa itu memang bisa rumit, tapi kalau step-by-stepnya diikuti sesuai aturan, insya Allah bisa dikelola dengan baik. Saya aja cuma lulusan SMA bisa paham, masa kalian enggak? Serius!
Selamat menyusun RKPDes 2026!


