Tugas Business Assistant Kemenkop
Ruang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab BA KDKMP 2026 (Simkopdes/Kemenkop)

Tugas Business Assistant Kemenkop RI 2026: Kontinuitas dan Penyesuaian dalam Pemberdayaan Koperasi Desa

Diposting pada

Setelah memahami struktur tugas Business Assistant (BA) berdasarkan Juklak resmi tahun 2025, kita dapat melihat bagaimana peran tersebut berlanjut dan mengalami penyesuaian untuk periode perpanjangan kontrak tahun 2026. Sebagai ujung tombak Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI), tugas BA tetap strategis namun disesuaikan dengan konteks operasional tahun berjalan.

 

Berikut adalah rincian tugas dan tanggung jawab Business Assistant Kemenkop RI untuk tahun 2026, yang merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari pedoman sebelumnya:

 

1. Asistensi Langsung dengan Cakupan yang Dinamis

 

Seorang BA bertanggung jawab untuk mengasistensi sekitar 7 hingga 15 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam satu kabupaten/kota. Jumlah ini bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan penugasan Dinas Kabupaten/Kota berdasarkan kondisi sebaran KDKMP dan pertimbangan geografis di lapangan.

 

2. Inti Tugas: Asistensi Pengembangan Usaha KDKMP

 

Tugas inti BA 2026 berfokus pada pendampingan komprehensif yang mencakup:

 

  • Monitoring Persiapan Gerai: Memastikan kesiapan operasional gerai KDKMP.
  • Asistensi Penyusunan Rencana Kerja dan Rencana Bisnis: Membantu pengurus menyusun dokumen perencanaan yang realistis dan terukur.
  • Asistensi Pengelolaan Tata Kelola Gerai: Memberikan pendampingan dalam pengelolaan operasional dan administrasi harian gerai.
  • Monitoring dan Pemutakhiran Data di SIMKOPDES: Memastikan data KDKMP selalu mutakhir dalam Sistem Informasi Koperasi Desa (SIMKOPDES) sebagai basis data nasional.
  • Mendorong Kemitraan: Berperan aktif sebagai fasilitator untuk membangun jaringan kemitraan guna memperkuat dan mengembangkan usaha KDKMP.

 

3. Administrasi Kontrak dan Koordinasi

 

  • Menandatangani Kontrak Kerja dengan Dinas yang membidangi Koperasi di tingkat Provinsi.
  • Berkordinasi dan bertanggung jawab kepada Dinas yang membidangi Koperasi tingkat Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugas harian. Ini memastikan sinergi antara program pusat dan implementasi di daerah.

 

4. Pelaporan dan Tugas Penunjang

 

  • Menyusun dan Menyampaikan Laporan Kerja Bulanan kepada Dinas Kabupaten/Kota. Laporan ini merupakan akuntabilitas kinerja dan dasar evaluasi.
  • Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop RI.

 

Perbandingan dengan Tugas 2025: Kontinuitas dengan Fokus yang Berbeda

 

Jika dibandingkan dengan Juklak 2025, tugas inti BA 2026 tetap konsisten pada aspek pendampingan usaha. Namun, terdapat perbedaan penekanan:

 

  • Tugas 2025 sangat terstruktur dan terperinci dengan 7 tugas utama yang mencakup asistensi perizinan usaha, penyusunan proposal bisnis untuk pembiayaan, dan pendataan aset tanah/bangunan (sesuai Lampiran Juklak).
  • Tugas 2026 (berdasarkan surat kesediaan) merangkum esensi tersebut dalam poin-poin yang lebih padat, dengan penekanan kuat pada “asistensi pengelolaan tata kelola gerai” dan “mendorong kemitraan”. Ini mengindikasikan pergeseran fokus dari fase persiapan (start-up) menuju fase penguatan dan kemandirian operasional (scale-up).

 

Kesimpulan

 

Tugas Business Assistant Kemenkop RI tahun 2026 adalah kelanjutan logis dari misi pemberdayaan yang telah dirintis. Mereka adalah katalisator yang tidak hanya mendampingi operasional, tetapi juga membangun kapasitas dan jaringan bisnis KDKMP.

 

Dengan pola kontrak perpanjangan (Maret-Mei 2026), BA diharapkan dapat langsung efektif menerapkan pembelajaran dari periode sebelumnya untuk mengakselerasi kemajuan KDKMP binaannya. Kepatuhan pada sistem pelaporan (SIMKOPDES) dan koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah tetap menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tugas ini.

Gambar Gravatar
Saya adalah penulis blog yang fokus membahas isu dan dinamika desa. Selama lebih dari 10 tahun, saya aktif sebagai pendamping dan pemberdaya masyarakat desa, terlibat langsung dalam penguatan kapasitas, pembangunan berbasis partisipasi, serta pengelolaan potensi lokal. Tulisan saya lahir dari pengalaman lapangan dan bertujuan menjadi referensi praktis bagi desa yang ingin maju dan mandiri.