Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disingkat KDMP didefinisikan sebagai koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di Desa yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk1Pasal 1 angka 33 Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di Desa yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk..
KDMP menjadi salah satu prioritas utama dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2026, dengan alokasi khusus yang signifikan dan mekanisme penyaluran yang berbeda dari Dana Desa reguler. Berikut adalah tata cara dan pembagian Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP secara lengkap dan detail, dilengkapi dengan simulasi perhitungan dan persyaratan pencairan dana.
Dasar Hukum dan Kebijakan KDMP dalam Pengelolaan Dana Desa
Landasan Kebijakan
Dukungan terhadap implementasi KDMP merupakan kebijakan Pemerintah yang diintegrasikan dalam pengalokasian Dana Desa tahun 20262Pasal 7 (4) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa burden sharing pendanaan.. Kebijakan ini diwujudkan melalui mekanisme burden sharing pendanaan dan penyesuaian alokasi khusus.
Pejabat Penyalur Khusus
Untuk penyaluran Dana Desa dalam rangka mendukung implementasi KDMP, Menteri Keuangan menetapkan Kepala KPPN Jakarta I sebagai Kuasa Pengguna Anggaran BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan3Pasal 2 (2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan: a. Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa reguler; dan b. Kepala KPPN Jakarta I untuk penyaluran Dana Desa dalam rangka mendukung implementasi KDMP.. Ini menunjukkan bahwa penyaluran Dana Desa untuk KDMP dilakukan secara terpusat melalui KPPN Jakarta I, berbeda dengan penyaluran reguler yang dilakukan oleh KPPN setempat.
Pembagian/Pengalokasian Dana Desa untuk KDMP
Pagu Khusus KDMP
Dari total pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60.570.000.000.000,00, terdapat penyesuaian alokasi khusus untuk mendukung implementasi KDMP sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan total mencapai Rp34.570.000.000.000,004Pasal 15 (3) Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% (lima puluh delapan koma nol tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,00 (tiga puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah)..
Mekanisme Perhitungan
Penyesuaian alokasi untuk KDMP dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pagu Dana Desa setiap Desadihitung berdasarkan formula pengalokasian (Alokasi Dasar, Afirmasi, Kinerja, dan Formula)
- Sebesar 58,03%dari pagu setiap Desa dialokasikan untuk mendukung implementasi KDMP
- Sisanya sebesar 41,97%menjadi pagu reguler yang dialokasikan untuk kebutuhan lain
- Secara nasional, total pagu reguler adalah 000.000.000.000,005Pasal 15 (4) Selisih dari pagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yakni sebesar Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah) dialokasikan menjadi pagu reguler.
Insentif Desa Berbasis KDMP
Selain alokasi khusus tersebut, Desa juga dapat memperoleh Insentif Desa yang dialokasikan dari pagu Rp1.000.000.000.000,00 berdasarkan kriteria yang terkait dengan KDMP6Pasal 7 (3) Insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dialokasikan kepada Desa yang memiliki kriteria sebagai berikut: a. memiliki kinerja usaha KDMP; b. merupakan kawasan perdesaan prioritas; dan/atau c. memiliki kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.:
- Memiliki kinerja usaha KDMP- data bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi7Pasal 18 (1) Sumber data dalam pengalokasian insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), sebagai berikut: a. rincian Desa berdasarkan kinerja usaha KDMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi;
- Merupakan kawasan perdesaan prioritas- data bersumber dari kementerian perencanaan pembangunan nasional
- Memiliki kemampuan fiskaluntuk pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP – data bersumber dari tagihan bank pemberi pembiayaan dan perhitungan Kementerian Keuangan
SIMULASI PERHITUNGAN DANA DESA UNTUK KDMP
Simulasi 1: Desa Makmur Sejahtera
Profil Desa:
- Desa Makmur Sejahtera, Kecamatan Damai, Kabupaten Sentosa
- Status Desa: Desa berkembang (non-mandiri)
- Jumlah penduduk: 3.500 jiwa
- Luas wilayah: 15 km²
- Angka kemiskinan: 12%
- IKG Desa: 0,65 (sedang)
Perhitungan Pagu Dana Desa:
| Komponen Alokasi | Perhitungan | Hasil (Rp) |
| Alokasi Dasar | Klaster berdasarkan jumlah penduduk | 800.000.000 |
| Alokasi Formula | Berdasarkan bobot penduduk, kemiskinan, luas, IKG | 450.000.000 |
| Pagu Dana Desa Total | 1.250.000.000 |
Alokasi untuk KDMP:
| Uraian | Persentase | Perhitungan | Jumlah (Rp) |
| Pagu Dana Desa Total | 100% | 1.250.000.000 | |
| Alokasi KDMP | 58,03% | 58,03% × 1.250.000.000 | 725.375.000 |
| Pagu Reguler | 41,97% | 41,97% × 1.250.000.000 | 524.625.000 |
Kesimpulan:
Desa Makmur Sejahtera harus menganggarkan Rp725.375.000 untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik KDMP (gerai, pergudangan, kelengkapan), dan sisanya Rp524.625.000 untuk prioritas nasional lainnya (BLT, ketahanan pangan, infrastruktur, dll).
Simulasi 2: Desa Mandiri Karya
Profil Desa:
- Desa Mandiri Karya, Kecamatan Maju, Kabupaten Berdaya
- Status Desa: Desa mandiri(berdasarkan indeks Desa)
- Jumlah penduduk: 2.800 jiwa
- Luas wilayah: 8 km²
- Angka kemiskinan: 5%
- IKG Desa: 0,85 (rendah)
Perhitungan Pagu Dana Desa:
| Komponen Alokasi | Perhitungan | Hasil (Rp) |
| Alokasi Dasar | Klaster berdasarkan jumlah penduduk | 750.000.000 |
| Alokasi Formula | Berdasarkan bobot | 380.000.000 |
| Alokasi Kinerja | Sebagai Desa berkinerja baik (tahun lalu) | 223.188.000 |
| Pagu Dana Desa Total | 1.353.188.000 |
Alokasi untuk KDMP:
| Uraian | Persentase | Perhitungan | Jumlah (Rp) |
| Pagu Dana Desa Total | 100% | 1.353.188.000 | |
| Alokasi KDMP | 58,03% | 58,03% × 1.353.188.000 | 785.500.000 |
| Pagu Reguler | 41,97% | 41,97% × 1.353.188.000 | 567.688.000 |
Kesimpulan:
Sebagai Desa mandiri, Desa Mandiri Karya mendapatkan porsi penyaluran berbeda (tahap I 60%, tahap II 40%), tetapi alokasi KDMP tetap Rp785.500.000 untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik KDMP.
Simulasi 3: Desa Tertinggal Harapan
Profil Desa:
- Desa Tertinggal Harapan, Kecamatan Terpencil, Kabupaten Maju Bersama
- Status Desa: Desa sangat tertinggaldengan jumlah penduduk miskin tinggi
- Memiliki risiko tinggiterhadap perubahan iklim dan bencana
- Jumlah penduduk: 1.200 jiwa
Perhitungan Pagu Dana Desa:
| Komponen Alokasi | Perhitungan | Hasil (Rp) |
| Alokasi Dasar | Klaster berdasarkan jumlah penduduk | 650.000.000 |
| Alokasi Afirmasi | Prioritas risiko iklim (risiko tinggi) | 96.755.000 |
| Alokasi Formula | Berdasarkan bobot | 210.000.000 |
| Pagu Dana Desa Total | 956.755.000 |
Alokasi untuk KDMP:
| Uraian | Persentase | Perhitungan | Jumlah (Rp) |
| Pagu Dana Desa Total | 100% | 956.755.000 | |
| Alokasi KDMP | 58,03% | 58,03% × 956.755.000 | 555.300.000 |
| Pagu Reguler | 41,97% | 41,97% × 956.755.000 | 401.455.000 |
Catatan Penting:
Meskipun Desa Tertinggal Harapan menerima Alokasi Afirmasi (risiko iklim), tetap wajib mengalokasikan 58,03% dari total pagu untuk KDMP. Alokasi Afirmasi tidak mengurangi kewajiban alokasi KDMP.
Simulasi 4: Desa dengan Insentif KDMP
Profil Desa:
- Desa Koperasi Maju, Kecamatan Sejahtera, Kabupaten Makmur
- Memiliki kinerja usaha KDMPyang baik
- Berada di kawasan perdesaan prioritas
- Pagu Dana Desa Total (sebelum insentif): Rp1.100.000.000
Perhitungan Pagu Reguler + KDMP:
| Uraian | Perhitungan | Jumlah (Rp) |
| Pagu Dana Desa Total (dari formula) | 1.100.000.000 | |
| Alokasi KDMP (58,03%) | 58,03% × 1.100.000.000 | 638.330.000 |
| Pagu Reguler | 41,97% × 1.100.000.000 | 461.670.000 |
Insentif Desa (tambahan):
Karena memiliki kinerja usaha KDMP dan berada di kawasan prioritas, Desa Koperasi Maju menerima Insentif Desa yang besarannya ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan (berdasarkan data dari kementerian koperasi dan perencanaan).
Total Dana Desa yang Dikelola:
Rp1.100.000.000 + (Insentif Desa) = > Rp1.100.000.000
Penggunaan Dana Desa untuk KDMP
Tujuan Penggunaan
Dana Desa yang dialokasikan untuk mendukung implementasi KDMP digunakan secara spesifik untuk pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP8Pasal 20 (3) Penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP..
Dengan demikian, penggunaan Dana Desa untuk KDMP bersifat earmarked (telah ditentukan peruntukannya), yaitu:
- Pembayaran angsuran pembangunan geraiKDMP
- Pembayaran angsuran pembangunan pergudanganKDMP
- Pembayaran angsuran pembangunan kelengkapanKDMP
Larangan Penggunaan
Dana Desa yang telah dialokasikan untuk KDMP tidak dapat digunakan untuk keperluan lain di luar pembayaran angsuran pembangunan fisik tersebut. Ini berbeda dengan pagu reguler yang lebih fleksibel penggunaannya sesuai prioritas nasional dan kebutuhan desa.
Sumber Data dan Verifikasi
Untuk memastikan ketepatan sasaran, data Desa yang berhak menerima insentif berbasis KDMP ditentukan berdasarkan:
- Kinerja usaha KDMP dari kementerian koperasi
- Status kawasan perdesaan prioritas dari kementerian perencanaan
- Tagihan bank pemberi pembiayaan dan perhitungan Kementerian Keuangan
Data tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 31 Juli 20269Pasal 18 (2) Rincian Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 31 Juli 2026..
PERSYARATAN PENCAIRAN DANA DESA TAHAP I DAN TAHAP SELANJUTNYA
A. Persyaratan Penyaluran Dana Desa Reguler
Penyaluran Dana Desa reguler dilakukan dalam 2 (dua) tahap dengan ketentuan sebagai berikut10Pasal 23 (1) Penyaluran Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan b. tahap II, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.:
| Kategori Desa | Tahap I | Tahap II | Batas Waktu Tahap I |
| Desa non-mandiri | 40% | 60% | Paling lambat Juni 2026 |
| Desa mandiri | 60% | 40% | Paling lambat Juni 2026 |
Catatan: Desa mandiri adalah status Desa berdasarkan indeks Desa yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa11Pasal 23 (3) Desa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan status Desa berdasarkan indeks Desa yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal..
B. Dokumen Persyaratan Penyaluran Tahap I
Untuk dapat mencairkan Dana Desa tahap I, bupati/wali kota harus menyampaikan dokumen persyaratan kepada KPA BUN Penyaluran secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 15 Juni 202612Pasal 24 (1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar. (4) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2026;.
Dokumen persyaratan tahap I terdiri atas13Pasal 24 (2) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tahap I berupa: 1. peraturan Desa mengenai APB Desa; 2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan 3. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025;:
1. Peraturan Desa mengenai APB Desa
Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan dalam bentuk14Pasal 25 (1) Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 1 disampaikan dalam bentuk: a. dokumen elektronik hasil unggahan dari aplikasi pengelolaan keuangan Desa berbasis elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; atau b. rekaman dokumen APB Desa melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.:
- Dokumen elektronik dari aplikasi pengelolaan keuangan Desa berbasis elektronik, atau
- Rekaman dokumen melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Keuangan (jika desa belum menggunakan aplikasi elektronik)
2. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa
- Diterbitkan oleh bupati/wali kota untuk seluruh Desa
- Disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan pertama kali
- Wajib disertai dengan daftar Rekening Kas Desa (RKD)15Pasal 25 (4) Bupati/wali kota bertanggung jawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 2 untuk seluruh Desa, dan wajib menyampaikan surat kuasa dimaksud pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran pertama kali disertai dengan daftar RKD.
- RKD harus pada bank umumyang terdaftar dalam sistem kliring nasional BI atau BI-RTGS16Pasal 25 (8) Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan daftar rekening kas setiap Desa pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
- Dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa17Pasal 25 (5) Capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa.
- Disusun sesuai tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran18Pasal 25 (6) Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b disusun sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dan bidang dalam negeri.
- Diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD19Pasal 25 (11) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
4. Perekaman Pagu Dana Desa (Tambahan)
Selain dokumen di atas, bupati/wali kota wajib melakukan perekaman pagu Dana Desa untuk fokus penggunaan sesuai prioritas nasional (selain KDMP) melalui Aplikasi OM-SPAN TKD20Pasal 24 (3) Selain menyampaikan persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bupati/wali kota melakukan perekaman pagu Dana Desa untuk fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) selain untuk dukungan implementasi KDMP, melalui Aplikasi OM-SPAN TKD..
C. Keterlambatan Penyampaian Dokumen Tahap I
Jika dokumen persyaratan tahap I belum diterima hingga 15 Juni 2026, bupati/wali kota tetap dapat menyampaikan dokumen disertai dengan surat pernyataan kesanggupan menyerap Dana Desa tahap I21Pasal 24 (5) Dalam hal dokumen persyaratan penyaluran tahap I belum diterima pada tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, bupati/wali kota menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan surat pernyataan kesanggupan menyerap Dana Desa tahap I..
D. Dokumen Persyaratan Penyaluran Tahap II
Untuk pencairan tahap II, bupati/wali kota menyampaikan dokumen22Pasal 24 (2) huruf b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I.:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I
Laporan ini harus menunjukkan bahwa dana tahap I telah digunakan dan kegiatan telah berjalan. Batas waktu penerimaan dokumen tahap II sesuai dengan ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun23Pasal 24 (4) huruf b. tahap II paling lambat sesuai dengan ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun..
E. Persyaratan Khusus untuk Desa Penerima Insentif
Bagi Desa yang menerima Insentif Desa (termasuk insentif berbasis KDMP), terdapat persyaratan tambahan24Pasal 27 (1) Insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b disalurkan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran insentif Desa dalam APB Desa.:
- Surat pernyataan kepala Desatentang komitmen penganggaran insentif Desa dalam APB Desa
- Penandaan pengajuan penyaluran melalui Aplikasi OM-SPAN TKD disertai daftar rincian Desa layak salur25Pasal 27 (4) Selain persyaratan penyaluran insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran insentif Desa atas Desa layak salur kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD yang disertai dengan daftar rincian Desa.
Penyaluran insentif Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan Agustus 202626Pasal 27 (3) Penyaluran insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus paling cepat pada bulan Agustus 2026..
F. Tata Cara Penyampaian Dokumen
- Surat Pengantar: Dokumen disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani bupati/wali kota27Pasal 28 (1) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.
- Daftar Desa Layak Salur: Dilampirkan daftar rincian Desa layak salur dari Aplikasi OM-SPAN TKD28Pasal 28 (2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan daftar rincian Desa layak salur yang diperoleh dari hasil penandaan pengajuan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
- Pelimpahan Kewenangan: Bupati/wali kota dapat melimpahkan penandatanganan kepada pimpinan perangkat daerah pengelola keuangan atau pemberdayaan masyarakat Desa29Pasal 28 (3) Penandatanganan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada paling rendah pimpinan perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Dokumen Digital: Semua dokumen disampaikan dalam bentuk softcopy/dokumen digital30Pasal 28 (4) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy).
G. Tanggung Jawab Para Pihak
Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas31Pasal 29 Bupati/wali kota bertanggung jawab atas: a. kelengkapan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27: b. kebenaran perekaman pagu Dana Desa yang merupakan fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); dan c. kebenaran atas surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 2 dan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).:
- Kelengkapan persyaratan penyaluran
- Kebenaran perekaman pagu Dana Desa
- Kebenaran surat kuasa dan surat pengantar
Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan yang disampaikan kepada bupati/wali kota32Pasal 30 (2) Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)..
H. Larangan Penambahan Persyaratan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilarang menambah persyaratan penyaluran Dana Desa di luar ketentuan dalam PMK ini33Pasal 31 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilarang menambah persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27.. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan34Pasal 31 (2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
I. Konsekuensi Tidak Menyampaikan Dokumen
Jika bupati/wali kota tidak menyampaikan dokumen persyaratan sampai batas akhir langkah-langkah akhir tahun, Dana Desa reguler dan insentif tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN yang tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya35Pasal 32 (1) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan: a. dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan b. dokumen persyaratan penyaluran insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), sampai dengan batas akhir sebagaimana ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun, Dana Desa reguler dan insentif Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN. (2) Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya..
RINGKASAN PERSYARATAN PENC AIRAN DANA DESA
| Tahap | Dokumen | Batas Waktu | Keterangan |
| Tahap I | 1. Perdes APB Desa 2. Surat kuasa pemindahbukuan 3. Laporan realisasi & capaian TA 2025 4. Perekaman pagu fokus prioritas |
15 Juni 2026 | Jika terlambat, harus disertai surat pernyataan kesanggupan |
| Tahap II | Laporan realisasi penyerapan & capaian keluaran tahap I | Sesuai ketentuan LKPP | Untuk desa non-mandiri: 60% pagu Desa mandiri: 40% pagu |
| Insentif Desa | Surat pernyataan komitmen penganggaran insentif | Paling cepat Agustus 2026 | Penyaluran sekaligus |
PENGECUALIAN PERSYARATAN
Untuk Desa yang Tidak Mendapat Penyaluran Tahun 2025
Bagi Desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran 2025, dikecualikan dari persyaratan36Pasal 59 (1) Bagi Desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran 2025 dan/atau Desa yang mengalami bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikecualikan dari ketentuan persyaratan penyaluran Dana Desa reguler tahap I sebagai berikut: a. persyaratan penyaluran Dana Desa yang diajukan oleh bupati/wali kota kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025; dan b. persyaratan penyaluran Dana Desa yang diajukan oleh kepala Desa kepada bupati/wali kota berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025.:
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran TA 2025
- Namun tetap menyampaikan laporan realisasi TA 202437Pasal 59 (4) Bagi Desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2024.
Untuk Desa Terdampak Bencana Alam
Desa yang mengalami bencana alam dikecualikan dari38Pasal 59 (2) Bagi Desa yang mengalami bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, selain dikecualikan dari ketentuan persyaratan penyaluran Dana Desa reguler tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dikecualikan persyaratan penyaluran berupa: a. peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka (1); dan b. perekaman pagu Dana Desa untuk fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).:
- Perdes APB Desa
- Perekaman pagu fokus prioritas
Persyaratan yang dikecualikan menjadi tambahan persyaratan tahap II39Pasal 59 (3) Persyaratan penyaluran yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tambahan persyaratan penyaluran Dana Desa reguler tahap II tahun anggaran 2026..
Penyaluran Dana Desa untuk KDMP
Mekanisme Penyaluran Khusus
Penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP memiliki mekanisme yang berbeda dengan penyaluran Dana Desa reguler40Pasal 22 (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana Desa reguler; dan b. Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP. (4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disalurkan dari RKUN ke rekening penampung penyaluran dana.:
| Aspek | Dana Desa Reguler | Dana Desa untuk KDMP |
| Sumber ke tujuan | RKUN → RKUD → RKD | RKUN → Rekening penampung |
| Lembaga penyalur | KPPN setempat | KPPN Jakarta I |
| Dasar penyaluran | Persyaratan dari bupati/wali kota | Rekomendasi KPA BUN Pengelola |
| Pencatatan | Melalui pemotongan Dana Desa kab/kota | Penyaluran langsung |
Prosedur Penyaluran
Penyaluran Dana Desa untuk KDMP dilakukan melalui tahapan sebagai berikut41Pasal 26 (1) Penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.:
- Penerbitan Rekomendasi: KPA BUN Pengelola (Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan) menerbitkan rekomendasi penyaluran
- Penyaluran Dana: KPA BUN Penyaluran (Kepala KPPN Jakarta I) menyalurkan dari RKUN ke rekening penampung
- Besaran Penyaluran: Sesuai nilai rekomendasi42Pasal 34 (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebesar nilai rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
- Pengesahan: Melalui Keputusan Menteri sebelum TA 2026 berakhir43Pasal 26 (2) Penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengesahan sebagai realisasi Dana Desa setiap Desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
Penganggaran di Tingkat Desa
Pemerintah Desa yang mendapatkan insentif KDMP wajib menganggarkan dalam APB Desa44Pasal 41 (2) Pemerintah Desa yang mendapatkan insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), menganggarkan insentif Desa dalam APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.. Besaran realisasi penyaluran yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri digunakan sebagai dasar penganggaran dalam APB Desa perubahan45Pasal 41 (3) Besaran realisasi penyaluran Dana Desa yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), digunakan sebagai dasar penganggaran dalam APB Desa perubahan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Hal-Hal yang Harus Dipahami Pemerintah Desa
- Kewajiban Alokasi KDMP: Setiap Desa wajib mengalokasikan 58,03%dari pagu Dana Desa-nya untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik KDMP (gerai, pergudangan, kelengkapan).
- Simulasi Sederhana: Jika pagu Desa Anda Rp1 miliar, maka alokasi KDMP = Rp580,3 juta, pagu reguler = Rp419,7 juta.
- Persyaratan Tahap Iharus dipenuhi paling lambat 15 Juni 2026, terdiri dari Perdes APB Desa, surat kuasa, laporan realisasi TA 2025, dan perekaman fokus prioritas.
- Dokumen Digital: Semua dokumen disampaikan dalam bentuk softcopy melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
- Insentif KDMP: Desa dengan kinerja KDMP baik, di kawasan prioritas, atau memiliki kemampuan fiskal berpeluang mendapat insentif tambahan (data dari kementerian teknis).
- Sanksi Keterlambatan: Jika dokumen tidak disampaikan hingga batas akhir, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa di RKUN yang tidak bisa dicairkan tahun depan.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Desa
| No | Langkah | Waktu | Keterangan |
| 1 | Menghitung pagu Dana Desa dan alokasi KDMP | Januari-Februari 2026 | 58,03% dari total pagu |
| 2 | Menyusun Perdes APB Desa yang mencakup alokasi KDMP | Maret-April 2026 | Pastikan alokasi KDMP untuk pembayaran angsuran |
| 3 | Menyiapkan laporan realisasi TA 2025 | April-Mei 2026 | Diolah melalui OM-SPAN TKD |
| 4 | Berkoordinasi dengan bupati/wali kota | Mei-Juni 2026 | Untuk penerbitan surat kuasa |
| 5 | Memastikan dokumen tahap I disampaikan tepat waktu | Paling lambat 15 Juni 2026 | Jika terlambat, siapkan surat pernyataan |
| 6 | Menyiapkan laporan tahap I untuk pencairan tahap II | Sesuai jadwal | Agar tahap II dapat dicairkan |
Dengan memahami tata cara, simulasi perhitungan, dan persyaratan pencairan ini, Pemerintah Desa dapat merencanakan dan mengelola Dana Desa 2026 dengan lebih baik, terutama untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi prioritas nasional.
Baca dan download PMK Nomor 7 Tahun 2026.pdf [ disini ]

