dana desa untuk KDMP
Ilustrasi KDMP sebagai motor baru penggerak ekonomi masyarakat desa (Gemini)

PMK 7 Tahun 2026: 58,03% Dana Desa untuk KDMP, Inilah yang Perlu Anda Ketahui!

Diposting pada

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kabar baiknya, alokasi Dana Desa tahun 2026 mencapai Rp60,57 triliun! Namun ada yang menarik dan perlu Anda cermati: 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa (KDMP). Jangan sampai salah paham, mari kita bedah bersama!

 

Apa Itu PMK 7 Tahun 2026?

 

PMK 7 Tahun 2026 adalah aturan main terbaru dari Kementerian Keuangan yang mengatur secara lengkap tentang Dana Desa, mulai dari penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawabannya untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya (PMK 145/2023 dan PMK 108/2024).

 

Total pagu Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp60.570.000.000.000,- (enam puluh triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah).

 

Struktur Alokasi Dana Desa 2026: Jangan Sampai Keliru!

 

Pagu sebesar Rp59,57 triliun dialokasikan berdasarkan formula dengan rincian yang WAJIB dipahami kepala desa dan perangkatnya:

 

  1. Alokasi Dasar (65%):Rp38,72 triliun – Dibagi berdasarkan 7 klaster jumlah penduduk desa.
  2. Alokasi Afirmasi (1%):Rp595,69 miliar – Khusus untuk desa tertinggal, sangat tertinggal dengan penduduk miskin terbanyak, serta desa dengan risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana. Besarannya bervariasi, misal untuk desa sangat tertinggal dapat Rp91,286 juta.
  3. Alokasi Kinerja (4%):Rp2,38 triliun – Diberikan untuk desa dengan kinerja terbaik. Penilaiannya ketat! Ada kriteria utama dan indikator wajib (pengelolaan keuangan, capaian keluaran) serta indikator tambahan dari kabupaten/kota.
  4. Alokasi Formula (30%):Rp17,87 triliun – Dihitung berdasarkan jumlah penduduk (31%), angka kemiskinan (20%), luas wilayah (10%), dan tingkat kesulitan geografis (39%).

 

Yang Paling Menyita Perhatian: Alokasi untuk KDMP!

 

Inilah poin krusial dalam PMK 7/2026. Pemerintah melakukan penyesuaian alokasi yang signifikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

 

  • 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau setara Rp34,57 triliundialokasikan untuk mendukung implementasi KDMP.
  • Sisa dari pagu tersebut (Rp25 triliun) menjadi pagu reguleryang kemudian dialihkan untuk mengurangi kesenjangan, terutama bagi desa tertinggal dan sangat tertinggal.

 

Apa artinya bagi desa Anda? Sebagian besar dana desa akan difokuskan untuk penguatan koperasi desa. Penggunaannya pun spesifik, yaitu untuk pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

 

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026: Fokus pada Ketahanan dan Kesejahteraan!

 

Dana Desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, antara lain:

 

  • Penanganan Kemiskinan Ekstrem:Bantuan Langsung Tunai Desa.
  • Penguatan Desa Berketahanan Iklim.
  • Program Ketahanan Pangan dan Lumbung Pangan.
  • Dukungan Implementasi KDMP(pembayaran angsuran pembangunan fisik).
  • Pembangunan Infrastruktur Desamelalui Padat Karya Tunai.
  • Dana Operasional Pemerintah Desamaksimal 3% dari pagu reguler.

 

Ingat! Penggunaan dana desa harus berpedoman pada peraturan menteri yang membidangi desa dan pembangunan daerah tertinggal.

 

Penyaluran Dana Desa 2026: Tahapan dan Syaratnya

 

Penyaluran dana desa reguler dilakukan dalam 2 tahap, namun ada perbedaan untuk desa mandiri:

 

  • Desa Non-Mandiri:
    • Tahap I: 40% (paling lambat Juni 2026)
    • Tahap II: 60% (paling cepat April 2026)
  • Desa Mandiri:
    • Tahap I: 60% (paling lambat Juni 2026)
    • Tahap II: 40% (paling cepat April 2026)

 

Syarat penyaluran tahap I antara lain Perdes APBDes, surat kuasa pemindahbukuan, dan laporan realisasi penyerapan & capaian keluaran tahun 2025.

 

Sangat penting! Bupati/wali kota dilarang menambah persyaratan penyaluran di luar yang ditetapkan PMK ini. Jika melanggar, ada sanksinya!

 

Siapa yang Bertanggung Jawab?

 

  • Menteri Keuanganmenetapkan pejabat pengelola, seperti Dirjen Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN dan Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran.
  • Bupati/Wali Kotabertanggung jawab atas kelengkapan persyaratan penyaluran dan kebenaran data.
  • Kepala Desabertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan dan penggunaan dana desa.

 

Apa yang Terjadi Jika Ada Penyalahgunaan?

 

PMK 7/2026 mengatur sanksi tegas! Menteri Keuangan dapat menghentikan penyaluran Dana Desa jika:

 

  • Kepala desa/bendahara ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan keuangan desa.
  • Ada indikasi dana desa digunakan untuk kegiatan yang mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI.
  • Ada penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota terkait pelantikan/pemberhentian kepala desa.

 

Penghentian penyaluran dapat dicabut jika permasalahan telah diselesaikan.

 

Pesan Penting untuk Semua Pihak

 

PMK Nomor 7 Tahun 2026 ini adalah landasan hukum yang komprehensif. Kepala Desa, perangkat desa, dan masyarakat harus memahami aturan ini agar pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Fokus utama tahun 2026 jelas: mengentaskan kemiskinan, membangun ketahanan, dan menguatkan koperasi desa melalui alokasi 58,03% untuk KDMP.

 

Jadikan dana desa sebagai modal untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama! Jangan sampai ada niat untuk menyalahgunakannya, karena risikonya sangat besar!

 

Disclaimer: Artikel ini merupakan ringkasan dan interpretasi dari dokumen PMK Nomor 7 Tahun 2026. Untuk keperluan hukum dan administrasi yang lebih detail, harap merujuk pada dokumen asli peraturan tersebut.

Gambar Gravatar
Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai mantan perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.