Penerima BLT Dana Desa Masih Bisa Diubah

Tanya

 

Kabarnya ada perpanjangan BLT Dana Desa, tapi untuk bulan keempat sampai keenam jumlahnya cuma Rp. 300 ribu.

 

Apakah itu benar dan apakah penerimanya tetap atau boleh dialihkan? Mohon penjelasan.

 

∼ Rama – Lampung

 

Jawab

 

Simak jawaban lengkapnya di video berikut ini :

 

 

Penerima BLT Dana Desa masih bisa diubah melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus).

 

Hal ini diatur dalam Lampiran II Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 huruf (Q) sub 2 tentang Bencana Non Alam angka 3b point 5 yang berbunyi sebagai berikut :

 

“Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus”

 

Lampiran II Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 huruf (Q) angka 3b point 5

Lampiran II Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 huruf (Q) angka 3b point 5

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.