10 Langkah Efektif Menyusun AD ART BUMDes Berkualitas
Faktanya, masih banyak yang belum paham mekanisme penyusunan AD ART BUMDes
Dan faktanya lagi, banyak pula desa yang masih melakukan tindakan copypaste kemudian mereplace dokumen itu sebelum dikumpul ataupun dijadikan dokumen arsip.
Dan akibatnya, dari tindakan tersebut. Kerapkali kita menemukan, banyak kesalahan nama desa, nama kecamatan, nama kabupaten, bahkan nama provinsi yang lupa tidak terubah.
Satu lagi, bahkan persentase pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) BUMDes pun kadang-kadang sama ataupun lupa diubah.
Padahal kalau kita melihat, antar satu desa dengan desa yang lain kan belum tentu sama jenis usaha ataupun laba bersih yang diperoleh tiap-tiap sub usahanya.
Artinya, persentase untuk pembagian SHU, tidak mungkin sama persis dong.
Saya katakan secara terang-terangan disini.
Menyusun dokumen AD ART BUMDes itu sebenarnya tidak sulit, juga tidak mudah.
Tapi banyak yang menganggapnya remeh.
Hingga pada akhirnya, mereka pun kesulitan membedakan dokumen yang menjadi pedoman bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu.
AD dan ART dalam sebuah organisasi itu beda!
Kalau Anggaran Dasar (AD) itu untuk mengatur aturan-aturan pokok saja dalam organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan serta menyusun aturan-aturan lain.
Sedangkan, Anggaran Rumah Tangga (ART) itu untuk aturan tertulis, sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam AD dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi.
Jadi, anda harus mengerti betul. Aturan mana yang seharusnya masuk kedalam AD BUMDes, dan aturan yang mana yang seharusnya masuk ke ART BUMDes.
Jangan sampai anda SALAH.
Lalu, bila anda sudah bisa membedakan antar keduanya, dan menguasai sepenuhnya tata aturan yang perlu ataupun tidak perlu di muat kedalam kedua dokumen itu.
Saya percaya, menyusun AD ART BUMDes yang berkualitas itu bukan perkara yang susah.
Apalagi harus copypaste yang tidak jelas, apa-apa yang harus dimuat dan dimasukan didalamnya sebagaimana yang telah saya contohnya di atas tadi.
Kemudian, bila anda yang sepenuhnya belum memahami apa saja isi yang harus di muat kedalam AD dan ART BUMDes
Tenang.
Karena saya akan menerangkan sejelas-jelasnya, apa itu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes. Yang kemudian, nantinya anda pun bisa menyusun sendiri dokumen tersebut secara berkualitas serta cocok bagi usaha apapun yang kelak akan dijalan BUMDes.
Mari kita mulai.
APA ITU AD ART BUMDES ?
A. ANGGARAN DASAR BUMDES (AD BUMDES)
Sudah saya jelaskan di atas tadi, bahwa anggaran dasar memuat tentang aturan pokok dan tidak terperinci seperti halnya anggaran rumah tanggal yang nanti akan saya jelaskan di bawah.
Ada tiga poin penting menurut saya didalam menyusun AD BUMDes.
1. NAMA DAN KEDUDUKAN BUMDES
Nama BUMDes sangat erat hubunganya dengan faktor keberhasilan.
Semakin mudah di ingat akan semakin terkenal.
Jadi, tidak usah terlalu susah didalam pemilihan dan pemberian nama BUMDes anda.
Cukup cari nama yang sederhana, namun terlihat elegan serta modern untuk menggambarkan jenis usaha yang akan dijalankan di desa anda.
Salah satu contoh nama pada situs ini sendiri.
Mungkin anda pernah bertanya-tanya, mengapa saya memberikan nama situs ini dengan nama “UPDESA”.
Saya jelaskan, sebenarnya nama UPDESA terdiri dari dua suku kata, “UP” dan “DESA”.
“UP” dalam bahasa inggris berarti “ke atas” atau “bangun”, sedangkan “DESA” merupakan niche (kategori) yang saya tulis di situs ini ataupun “DESA” merupakan bagian di suatu wilayah dibawah naungan kabupaten/kota dan tumbuh bersama untuk membangun negara.
Jadi, bila kita artikan secara luas, UPDESA merupakan situs berkategori tentang desa serta ingin berkontibusi membangun SDM Desa lebih berkualitas guna membangun serta memajukan masyarakat secara bersama-sama.
Kemudian, saya kerucutkan lagi, hingga berslogan ” maju bersama desa“.
Sekarang sudah paham kan? Betapa pentingnya nama untuk membangun brand kedepannya.
Lalu untuk kedudukan BUMDes?
Kedudukan BUMDes, bisa diartikan sebagai lokasi atau alamat dimana usaha BUMDes anda akan dijalankan.
Sebagai catatan : bila anda belum mempunyai kantor tersediri, lebih baik usahanya menumpang terlebih dahulu di balai desa atau di tempat yang bisa anda sewa. Setelah dilihat keuangan BUMDes anda kuat dan modal anda besar, anda pun bisa membangun gedung yang terpisah dari balai desa atau tempat yang anda sewa sekarang.
2. STATUS KEPEMILIKAN BUMDES
Ada yang bertanya seperti itu kepada saya, “mas emang siapa yang lebih berhak memiliki bumdes “
Ingat bukan pengurus..
Ini yang sering salah…
Pengurus seakan – akan ingin menguasai seluruhnya asset bumdes padahal di dalam panduan bumdes di katakan bahwa :
51 % permodalan bumdes di biaya dari pemerintah desa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) dan sisanya yang 49% dari Masyarakat desa.
Itu artinya Pemerintah desa dan masyarakatlah yang memiliki Bumdes.
3. JENIS USAHA BUMDES
Ingat…
Pemerintah Desa gak usah mengintervensi dengan jenis usaha yang akan di jalankan..
Gak usah mengatur,
Gak usah memutuskan…
Intinya pemerintah desa hanya bisa menjebatani serta memaparkan potensi apa yang bisa di kembangkan di desa.
Ambil profil desa,buka dan lihat..
Apa yang bisa di kembangkan dan yang menjadi paling potensial untuk maju…
Keputusan tertinggi tetap berada pada musyawarah desa yang di sepakati bersama yang di tuangkan dalam Peraturan Desa…
Lihat diatas :
Ada banyak jenis usaha bumdes yang bisa di jadikan opsi pilihan.
selain itu ada ..
Usaha Penggemukan Hewan,
Usaha Listrik Desa,
Usaha Jasa Keuangan,
Usaha Wisata Desa,
Usaha Air Minum skala Desa, dan
Masih banyak contoh jenis usaha bumdes…
Penting : sesuaikan dengan potensi yang ada desa anda !!!
Untuk lebih jelasnya tentang Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa
Anda bisa download :
B. ANGGARAN RUMAH TANGGA BUMDES
Maju mundurnya usaha keluarga tergantung bagaimana cara mengatur keuangan keluarga.
“ Lebih besar pasak ( biaya ) atau tiang (pendapatan)”.
Jika pasak tidak dapat di kendalikan tentu tiang akan hancur
Akan tetapi,
Jika tiang sudah kuat sudah barang tentu bisa menciptakan tiang – tiang lainya.
Disini artinya
Keuangan bumdes harus kuat di topang dengan managemen yang baik.
Tanpa managemen yang baik..
…sekuat apapun keuangan pasti akan habis.
Sekedar saran : Pilih pengurus yang benar benar berkompetensi,pandai startegi pemasaran –
,pandai pembukuan,dan pandai pengadministrasian..
Jika tidak ada cari yang benar benar jujur dan mau belajar.
Sebenarnya riskan sih,
Keuangan Bumdes kan begitu besar, tetapi ketika melakukan penjaringan,syarat pengurus bumdes tanpa melampirkan track record.
Pokoknya pintar – pintar deh dalam mencari calon pengurus bumdes…
Jangan karena saudara,sahabat,teman,tim sukses lalu main masukin kedalam stuktur organisasi bumdes..
Itu sering terjadi..
Ya usahakan hindari yang seperti itu.
Independen aja lah,gak usah neko – neko ( macam – macam ).
Kan kalau maju juga bisa untuk kesejahteraan masyarakat kita..
Iya,to…
Kemudian ada beberapa hal penting juga dalam art bumdes..
Bedanya ini lebih terperinci..
Berikut ini hal penting dalam membuat Art Bumdes :
4. HAK DAN KEWAJIBAN PENGELOLA BUMDES
Ada istilah yang mengatakan :
“ dahulukan dulu kewajiban baru menutut hak “
Kalau kewajiban sudah di penuhi tapi hak belum di berikan itu namanya “Lumpsum”
He..he..he..
Lihat tu perangkat desa, sudah kerja tiap hari tapi gajinya baru di bayar triwulan.
Bener to…
Padahal dalam undang – undang desa di jelaskan bahwa :
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa akan di bayar setiap bulanya..
Tapi kenyataanya gak !!!
Istilah jawa “ arep duit yo kerjo disek “ wkwk
Itu hanya intermezzo kok…
Biar gak terlalu serius..
Ok lanjut ke hak dan kewajiban pengelola bumdes.
Perlu di pahami,
Bahwa hak pengelola BUMDes ialah mendapatkan Honor setiap bulan serta besaranya disesuaikan dengan ( tiang ) itu tadi…
Masak pendapatan kecil kok mau minta gaji besar,
Bisa – bisa vailid dan bangkrut
…pokoknya di atur aja yang masuk akal asalkan tidak membebani keuangan bumdes.
Selain itu,pengelola bumdes juga berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha ( SHU ) serta tunjangan hari raya setiap tahunya, sama seperti point diatas ( sesuaikan tiang ).
Lanjut ke kewajiban..
Salah satu kewajiban pengelola ialah membuat laporan keuangan dan sejauh mana usaha itu berkembang..
Lalu apa saja yang perlu di pesiapkan dalam pembuatan laporan keuangan bumdes…
== Neraca Saldo,
== Laporan Laba/Rugi,dan
== Laporan Perubahan Modal.
Bingung,cara membuat pembukuan bumdes ?
Besok saya jelaskan secara tuntas dan lengkap.
Tetapi untuk sementara kita tuntaskan materi ad art bumdes dulu
Supaya nanti tidak tambah pusing..
Oy,satu lagi untuk pelaporan sebaiknya di buat 2 kali ya selama 1 tahun.
5. KEWAJIBAN PENGAWAS BUMDES
Kita tahu dalam struktur bumdes bahwa pengawas di pegang oleh Badan Permusyawarat Desa atau sering kita sebut BPD.
Ada beberapa kewajiban BPD terutama dalam pengawasan Bumdes.
Kewajiban tersebut seperti :
== melaksanakan Rapat Umum paling sedikit 1 kali dalam setahun.
Rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pengurus bumdes,memilih dan menetapkan
jika ada pergantian pengawas kemudian menetapkan kebijakan kegiatan usaha yang di jalankan Bumdes.
6. MASA JABATAN PENGELOLA BUMDES
Ada baiknya masa bhakti tidak lebih dari 3 tahun dan melakukan pemilihan kembali pengelola pengurus..
Hal itu agar memberikan kesempatan pada yang lain agar bisa mencalonkan diri menjadi pengelola bumdes..
Jika terlalu lama ada kecendrungan menyimpang ( tidak semua )..
Ya…
Kalau bisa gak terlalu lama deh…
Kemudian untuk batas usia maksimal yang menjabat pengurus berusia 56 tahun.
7. SYARAT MENJADI PENGURUS BUMDES
Ini yang paling di tunggukan…
Untuk syarat pengurus bumdes lihat di pasal 14 permendes nomor 4 tahun 2015 dengan uraian sebagai berikut
= Masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha,
= Berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun,
= Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa,
= Pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat.
8. PEMBERHENTIAN PENGURUS BUMDES
Pengurus bumdes dapat diberhentikan dengan alasan :
== Meninggal dunia.
== Telah selesai masa bhakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga BUMDES .
== Mengundurkan diri.
== Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan
kinerja BUMDES .
== Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mekanisme pemberhentian dilakukan dengan 2 cara ini :
== 1. Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus melalui Musyawarah Desa .
== 2. Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus ditetapkan dengan surat Keputusan
Kepala Desa .
9. PENYERTAAN MODAL BUMDES
Penyertaan modal bumdes dapat di lakukan dengan membuat proposal pengajuan .
Proposal itu di tujukan ke kepala desa atau penopang dana untuk di biayai..
Sebaiknya ketika membuat proposal buat sebaik mungkin dengan analisa keuntungan yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan…
Untuk sumber modal bumdes sendiri berasal dari APBDes atau Masyarakat Desa yang terdiri dari :
# a. Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga
donor yang disalurkan melalui mekanisme APBDes,
#b. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten
yang disalurkan melalui mekanisme APBDes,
#c. Kejasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/
atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan
melalui mekanisme APBDes.
#d. Aset Desa yang diserahkan kepada APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan tentang aset Desa.
10. SISA HASIL USAHA BUMDES
Ini yang biasa menjadi perdebatan alot ketika sedang melakukan musyawarah..
Satu sisi saling minta persentase SHU di besarkan dan yang lainya pun demikian.
Ya pokoknya sesuaikan proposi saja dan hindari perdebatan..
Intinya kita bukan cari untung tapi mencari supaya masyarakat kita sejahtera.
Cocok kan !!!
Untuk lebih lengkapnya sekalian saya bagikan contoh ART Bumdes..
Contoh Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Bumdes.
Sudah saya jelaskan semuanya kepada anda tentang ad art bumdes mulai dari awal hingga akhir..
Semoga artikel ini bisa menjadi bahan acuan atau bahan perbandingan bagi kawan kawan pengurus bumdes.
Untuk masalah lainya yang berkaitan ad art bumdes yang kurang sesuai dengan yang ada di desa anda sebaiknya
di musyawarahkan bersama pemerintah desa,BPD dan Masyarakat.