AD ART Koperasi Merah Putih : Format Contoh dan Link Download

Salah satu syarat untuk dapat memperoleh Sertifikat Badan Hukum Koperasi dari Kementerian Hukum (Kemenhum) ialah dengan mengunggah dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART Koperasi Merah Putih yang telah disahkan oleh Notaris.

 

Anggaran Dasar (AD) Koperasi Desa Merah Putih adalah dokumen utama yang mengatur prinsip-prinsip dasar dan struktur sebuah koperasi.

 

Dokumen ini berisi aturan-aturan pokok yang mengatur nama dan tempat kedudukan, landasan, asas dan prinsip, visi misi dan tujuan, jangka waktu berdiri, jenis koperasi, keanggotaan, kewajiban dan hak anggota, modal koperasi, simpanan pokok, simpanan wajib, keputusan rapat anggota beserta yang lainnya.

 

Sedangkan, Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Desa Merah Putih dalam konteks koperasi adalah peraturan yang mengatur detail operasional internal, seperti tata cara menjadi pengurus, pengawas dan pengelola koperasi, tugas pengurus, pengawas dan pengelola koperasi, tata cara pengelolaan usaha mulai dari penetapan setoran pokok, surat utang dan obligasi, beserta yang lainnya.

 

ART Koperasi Merah Putih sendiri memiliki fungsi sebagai penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar (AD) dan mengatur hal-hal teknis sehari-hari yang tidak tercakup dalam AD.

 

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembahasan AD ART Koperasi Merah Putih

 

Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih bukan hanya membentuk pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi serta menetapkannya.

 

Dalam musyawarah ini, banyak agenda musyawarah yang perlu dibahas, salah satunya ialah mengenai AD ART Koperasi yang termaktum dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2020 Bab IV.

 

Apa saja pokok-pokok materi musyawarah yang perlu dibahas dalam AD ART Koperasi. Berikut ini urainnya lengkapnya.

 

  1. nama koperasi;
  2. nama para Pendiri;
  3. alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi;
  4. jangka waktu berdiri;
  5. maksud dan tujuan;
  6. keanggotaan Koperasi;
  7. perangkat organisasi Koperasi;
  8. modal Koperasi;
  9. besarnya jumlah setoran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib;
  10. bidang dan kegiatan usaha Koperasi;
  11. mekanisme rapat anggota;
  12. pembagian sisa hasil usaha;
  13. perubahan Anggaran Dasar;
  14. ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum; dan
  15. sanksi.

 

Perubahan AD Koperasi Desa Merah Putih

 

Anggaran Dasar Koperasi seperti yang termuat dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi dapat dilakukan perubahan terhadap perubahan bidang usaha, penggabungan ,dan pembagian.

 

Perubahan AD Koperasi harus mendapat pengesahan menteri yang dimuat dan dinyatakan dengan akta notaris.

 

Permohonan pengesahan perubahan AD Koperasi diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh ) hari terhitung sejak tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar.

 

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut telah lewat. Maka permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak dapat diajukan kepada menteri.

 

Link Download Format Contoh AD ART Koperasi Merah Putih

 

Bagi para Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang kebetulan masih kebingungan mencari format contoh format Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Merah Putih untuk dijadikan bahan pengajuan ke notaris.

 

Berikut ini, saya berikan contoh format resminya yang bisa Anda download secara gratis melalui link dibawah ini.

 

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.